Berita Terkini

KPU Temanggung Fasilitasi Pilketos SMP Jamiyyatut Tholibin

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung memfasilitasi Pemilihan Ketua OSIS di SMP Jamiyyatut Tholibin menggunakan aplikasi e-voting atau pemberian suara elektronik, Kamis (11/8). Dengan diselenggarakannya Pilketos menggunakan e-voting, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para siswa mengenal demokrasi. “Dengan Pilketos menggunakan e-voting ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran demokrasi bagi seluruh siswa SMP Jamiyyatut Tholibin. Dengan proses pembelajaran demokrasi seperti ini diharapkan dapat menciptakan generasi yang memiliki integritas dalam mengikuti pemilu,” tutur M. Yusuf Hasyim, Ketua KPU Kabupaten Temanggung dalam sambutannya pada kegiatan tersebut. Meskipun pada Pemilu 2024 mendatang, para siswa SMP ini belum dapat turut serta menggunakan hak pilihnya karena belum berusia 17 tahun, namun dengan pembelajaran demokrasi melalui e-voting Pilketos kali ini, Yusuf berharap kegiatan ini dapat menjadi bekal pengetahuan mengenai demokrasi dan pemilu di Indonesia bagi para siswa.   Kepala Sekolah SMP Jamiyyatut Tholibin, M. Irfan Nuruz Zaman menyambut baik kerjasama dengan KPU Kabupaten Temanggung untuk menyelenggarakan Pilketos melalui e-voting ini.  “Karena ini merupakan pengalaman pertama pemilihan ketua OSIS menggunakan e-voting, semoga dengan pemilihan ini, kita dapat menghasilkan pemimpin yang amanah,” harap Irfan. Bagi para siswa, penggunaan teknologi dalam Pilketos kali ini dipandang memudahkan dan mempercepat proses pemilihan. Seperti yang disampaikan Achmad Nur Azam, siswa kelas 7A saat ditemui setelah menggunakan hak pilihnya, “(menggunakan e-voting) ini jadi lebih memudahkan dan juga lebih cepat ya,” ungkap Azam. Tak hanya mudah dan cepat, kegiatan Pilketos menggunakan e-voting ini juga menaikkan antusias siswa dalam memilih. “Ini gampang, seru, dan juga mudah,” terang Hasna Dewi, siswi kelas 7A. Seperti pemilihan ketua OSIS sebelumnya, pemilihan kali ini juga menggunakan perangkat smartphone (tablet) berbasis android yang telah terpasang aplikasi e-voting. Selanjutnya, para pemilih diberikan kertas berisi barcode sebagai Ballot ID dan dipindai ke aplikasi e-voting. Setelah berhasil memindai barcode, aplikasi akan langsung mengalihkan ke laman yang berisi foto kandidat. Mahasiswa pun langsung dapat memilih salah satu kandidat dengan menekan satu kali pada foto kandidat. Selain penyelenggaraan Pemira menggunakan e-voting, dilakukan juga penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU Kabupaten Temanggung dengan SMP Jamiyyatut Tholibin. MoU tersebut salah satunya menyepakati diselenggarakannya sosialisasi serta pendidikan pemilih mengenai demokrasi dan pemilu bagi siswa di SMP Jamiyyatut Tholibin. []

Bersikap Profesional, Mandiri, dan Berintegritas: Pesan KPU Jawa Tengah kepada KPU Temanggung

Temanggung- KPU Provinsi Jawa Tengah berpesan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Temanggung untuk dapat bersikap profesional dan mandiri serta terus menjaga integritas dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu dapat meningkat. Hal ini disampaikan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Provinsi Jawa Tengah, Putnawati dalam kunjungannya ke kantor KPU Kabupaten Temanggung, Jumat (5/8/2022). “Nah dengan tahapan ini (Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu) merupakan pintu masuk agar trust public menjadi naik. Ayo, kita tunjukkan kepada publik bahwa kita mampu bekerja dengan jujur dan transparan,” tegas Putnawati. Pelayanan yang diberikan kepada calon peserta pemilu maupun kepada masyarakat, lanjut Putnawati, harus selalu prima dan berintegritas.   Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, yang juga hadir dalam kunjungan ke kantor KPU Kabupaten Temanggung, menyampaikan agar KPU Kabupaten Temanggung dapat mensosialisasikan terkait dengan dibukanya akses pengecekan oleh masyarakat apakah yang bersangkutan terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai anggota Partai Politik. “Saya harap, ini (akses masyarakat untuk mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai anggota Partai Politik) dapat disosialisasikan secara masif, Bawaslu juga perlu melakukan pengecekan. Mantan-mantan penyelenggara badan adhoc juga diminta untuk dapat mengecek hal tersebut,” harap Paulus. Paulus juga mengingatkan kepada KPU Kabupaten Temanggung agar melakukan kajian dan diskusi internal terkait dengan regulasi penyelenggaraan Pemilu. Begitu pula, Putnawati, juga mengingatkan hal yang sama agar KPU Kabupaten Temanggung saat ini dapat mencermati dan berdiskusi terkait dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Petunjuk Teknis tentang Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, terutama tugas-tugas KPU Kabupaten/Kota saat verifikasi administrasi dan faktual. Dalam kunjungan kali ini, KPU Provinsi Jawa Tengah juga melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan Helpdesk Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di kantor KPU Kabupaten Temanggung. Baik Paulus maupun Putnawati mengapresiasi pelayanan helpdesk ini. “Saya mengapresiasi atas fasilitasi helpdesk dari kawan-kawan KPU Temanggung, saya berharap helpdesk ini dapat menjadi sarana melayani partai politik sebagai peserta pemilu dan helpdesk ini semoga berfungsi secara baik dan dimanfaatkan secara baik oleh seluruh pihak yang berkepentingan dalam Pemilu 2024 ini,” harap Paulus. Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khadhiq Widianto menjelaskan KPU Kabupaten Temanggung telah melakukan pencermatan terhadap regulasi-regulasi tersebut serta melakukan simulasi verifikasi administrasi terutama terkait dengan beban kerja verifikator. []

KPU Temanggung Fasilitasi Pemilihan Raya Mahasiswa INISNU Temanggung

Temanggung- Selasa (2/8), KPU Kabupaten Temanggung memfasilitasi Pemilihan Raya Mahasiswa INISNU Temanggung menggunakan aplikasi e-voting atau pemberian suara elektronik. Mahasiswa menilai Pemilihan kali ini menjadi lebih mudah dan lebih cepat melalui penggunaan aplikasi e-voting. “Dengan menggunakan e-voting ini, jadi lebih mudah dan lebih cepat ya. Karena kan kita sudah sering menggunakan teknologi (gadget) jadi memilih menggunakan teknologi e-voting ini jadi lebih mudah,” ungkap Kholis, salah satu mahasiswa INISNU Temanggung. Kemudahan penggunaan e-voting tak hanya dirasakan oleh pemilih, tetapi menurut Eri Susanti, mahasiswi INISNU, kemudahan juga dirasakan saat menghitung hasil suara. “Ya karena dengan menggunakan e-voting ini hasilnya sudah langsung ada jadi tidak memerlukan lagi usaha atau energi untuk menghitung hasil suara,” jelas Eri. Tak hanya terkait dengan kemudahan, penggunaan e-voting juga dinilai dapat menjamin kerahasiaan pilihan setiap pemilih. M. Alwan Farih, mahasiswa INISNU Temanggung, menyampaikan dengan penggunaan e-voting dapat menjamin kerahasiaan masing-masing pemilih. Seperti pemilihan-pemilihan yang menggunakan e-voting sebelumnya, Pemilihan Raya Mahasiswa ini juga menggunakan perangkat smartphone (tablet) berbasis android yang telah terinstal aplikasi e-voting. Selanjutnya, para mahasiswa yang hadir diberikan kertas berisi barcode sebagai Ballot ID dan dipindai ke aplikasi e-voting. Setelah berhasil memindai barcode, aplikasi akan langsung mengalihkan ke laman yang berisi foto kandidat. Mahasiswa pun langsung dapat memilih salah satu kandidat dengan menekan satu kali pada foto kandidat. Dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim menyampaikan pemilihan ini menjadi salah satu cara pembelajaran demokrasi bagi para mahasiswa INISNU Temanggung. Dengan diterimanya pembelajaran demokrasi saat ini, para mahasiswa juga dapat menyampaikan ke masyarakat di sekitar tempat tinggalnya bagaimana demokrasi yang baik. “Mahasiswa agar dapat berpartisipasi aktif dalam demokrasi dan pemilu, sehingga kita nanti di Pemilu 2024, kita semua termasuk para mahasiswa siap menjaga integritas Pemilu,” harap Yusuf. Selain penyelenggaraan Pemira menggunakan e-voting, dilakukan juga penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU Kabupaten Temanggung dengan INISNU Temanggung. MoU tersebut salah satunya menyepakati diselenggarakannya sosialisasi serta pendidikan pemilih mengenai demokrasi dan pemilu bagi mahasiswa INISNU Temanggung. []

Jumlah Pemilih di Temanggung per Juli 611.251 Orang

Temanggung- Berdasarkan hasil pemutakhiran data Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juli 2022, jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung tercatat sebanyak 611.251 pemilih. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding keseluruhan pemilih di Kabupaten Temanggung pada pemutakhiran data berkelanjutan periode bulan Juni 2022, yang sebanyak 611.199 pemilih. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim ketika membacakan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilihan Berkelanjutan Periode Juli Tahun 2022, di ruang Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Kamis (28/7). “Pemilih tersebut terdiri dari 303.925 pemilih laki-laki dan 307.326 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 20 kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam berita acara ini,” lanjut Yusuf. Rapat pleno tersebut diikuti Ketua KPU serta para anggota KPU beserta sekretaris dan para kasubbag di Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung. Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juli ini, merupakan total pemilih DPB periode Juni 2022 lalu dikurangi para pemilih yang tidak memenuhi syarat serta ditambah pemilih baru. Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekkan data pemilih, saat ini dapat dilakukan dengan membuka situs lindungihakmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU RI Lindungi Hakmu yang dapat diunduh lewat playstore. Dalam situs dan aplikasi Lindungi Hakmu itu, terdapat empat tampilan, yakni untuk mengecek data pemilih, untuk melihat rekapitulasi data pemilih, untuk mendaftar sebagai pemilih, dan laporan pemilih yang tidak memenuhi syarat. []

KPU Kabupaten Temanggung Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada Partai Politik dan Stakeholders

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung melakukan rapat koordinasi bersama dengan perwakilan Partai Politik dan para pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten Temanggung untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Temanggung, Kamis (28/7). “Dengan diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta untuk menindaklanjuti arahan KPU serta KPU Provinsi Jawa Tengah, maka KPU Kabupaten Temanggung hari ini melakukan rapat koordinasi untuk menyampaikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tersebut kepada Partai Politik serta stakeholders di Kabupaten Temanggung,” tutur Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim dalam sambutannya di kegiatan tersebut. Dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khadhiq Widianto menyampaikan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu akan dimulai pada tanggal 29 Juli 2022 dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik dan dilanjutkan dengan tahap pendaftaran Partai Politik pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. Khadhiq juga menjelaskan 4 (empat) kategori Partai Politik yang dapat menjadi calon Peserta Pemilu, “Yaitu, Partai Politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu 2019, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu 2019 namun memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu 2019 dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Partai Politik yang belum pernah menjadi peserta Pemilu tahun 2019,” papar Khadhiq. Khadhiq pun kemudian menjelaskan apa saja persyaratan dan dokumen apa saja yang perlu dipenuhi Partai Politik untuk dapat mendaftar sebagai Peserta Pemilu. Selanjutnya, bagi Partai Politik yang telah dinyatakan diterima pendaftarannya oleh KPU RI maka akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. “KPU akan melakukan verifikasi faktual untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan, keterwakilan perempuan, serta domisili kantor. Untuk verifikasi kepengurusan, KPU akan mendatangi kantor tetap pengurus partai politik di setiap tingkatan,” ungkap Khadhiq. Khadhiq juga menjelaskan pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu ini, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Partai Politik akan menggunakan Sistem Informasi Politik (Sipol). “KPU nanti juga akan memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu,” tutup Khadhiq. []

KPU Jawa Tengah Ingatkan Jalin Kerjasama dengan Berbagai Pihak dalam Pemutakhiran Data Pemilih

TEMANGGUNG-Dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu maupun Pemilihan, KPU Provinsi Jawa Tengah mengingatkan agar KPU Kabupaten Temanggung menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk jajaran di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini disampaikan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry Wahyono, saat kunjungan ke kantor KPU Kabupaten Temanggung, Rabu (20/7). “Silakan teman-teman jalin komunikasi yang baik dengan berbagai pihak, dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), termasuk juga ke jalin komunikasi ke penggerak di desa,” jelas Henry. Selain itu, Henry juga berharap agar KPU Kabupaten Temanggung juga dapat mengantisipasi adanya dinamika jumlah pemilih akibat dari dibangunnya beberapa perusahaan besar di Temanggung. “Dengan bertambahnya infrastruktur di Jawa Tengah, seperti pelabuhan dan jalan tol, maka memungkinkan banyaknya perusahaan yang pindah kesini, sehingga kita perlu mencermati pergerakan tersebut, memprediksi potensi pemilih baru akibat pembangunan pabrik-pabrik baru disini,” papar Henry. Dalam kesempatan ini, Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Masithoh Dian S, menyampaikan KPU Kabupaten Temanggung telah melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap beberapa data pemilih yaitu data yang meninggal dunia, data tidak padan, data anomali, serta data ganda. “Jadi, kami meminta kepada teman-teman disini untuk melakukan coklit terbatas di lingkungan tempat tinggal masing-masing, baik itu menanyakan ke perangkat desa ataupun ke tetangga sekitarnya,”  ungkap Dian. Selain itu, Henry juga menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota dapat berkreasi seluas-luasnya untuk menciptakan inovasi yang bermanfaat. “Silakan berkreasi sebanyak-banyaknya ya, melakukan pengembangan aplikasi yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas,” tutur Henry. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim, menyampaikan KPU Kabupaten Temanggung telah melakukan beberapa inovasi aplikasi yang mendukung penyelenggaraan tahapan Pemilu, yaitu aplikasi Pemilu Pintar yang digunakan dalam Pemilu 2019 lalu serta aplikasi e-voting yang membantu beberapa lembaga seperti sekolah, pesantren, dan organisasi profesi. Henry berharap KPU Kabupaten Temanggung dapat mengemban amanah pemilu sebagai sebuah proses yang dapat diprediksi tetapi dengan hasil pemilu yang tidak dapat diprediksi. “Selaras dengan prinsip pemilu, kita itu mengemban amanah pemilu sebagai predictable process and unpredictable result. Itulah pemilu yang baik,” tutup Henry. []