Berita Terkini

608.146 Warga Tercatat Sebagai Pemilih

TEMANGGUNG- Warga Kabupaten Temanggung yang tercatat sebagai pemilih per triwulan III Tahun 2022 sebanyak 608.146 orang, terdiri atas 302.688 laki-laki dan 305.458 perempuan. Mereka tersebar di 20 kecamatan dan 289 kelurahan/desa wilayah Kabupaten Temanggung. Hal tersebut disampaikan Anggota KU Kabupaten Temanggung, Khadhiq Widianto saat pembacaan Berita Acara Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Triwulan III, bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Temanggung, Jumat (29/9). “KPU Kabupaten Temanggung menerima data hasil pemadanan,”ujar Khadhiq. Jumlah pemilih pada bulan September 2022 ini meningkat dibandingkan bulan Agustus 2022 lalu yang sejumlah 603.861 orang. Adapun jumlah pemilih bulan September ini merupakan total pemilih bulan Agustus lalu, kemudian ditambah jumlah potensi pemilih baru sebanyak 17.963 pemilih, dan dikurangi pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 13.678 orang. Khadhiq menyampaikan rapat koordinasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.  “KPU diperintahkan untuk melakukan pemeliharaan data pemilih,” ungkap Khadhiq saat membuka rapat koordinasi ini. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Bawaslu Kabupaten Temanggung serta dihadiri beberapa dinas/instansi di wilayah Kabupaten Temanggung seperti Polres Temanggung, Kodim Temanggung, Dinas Dukcapil Temanggung serta perwakilan Partai Politik Tingkat Kabupaten Temanggung. Selanjutnya dalam rakor tersebut, Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Adib Masykuri dan Masithoh Dian Setyatuhu membacakan rincian jumlah pemilih pada setiap kecamatan di Kabupaten Temanggung, serta dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Triwulan III. Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekkan data pemilih, saat ini dapat dilakukan dengan membuka situs lindungihakmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU RI Lindungi Hakmu yang dapat diunduh lewat playstore. Dalam situs dan aplikasi Lindungi Hakmu itu, terdapat empat tampilan, yakni untuk mengecek data pemilih, untuk melihat rekapitulasi data pemilih, untuk mendaftar sebagai pemilih, dan laporan pemilih yang tidak memenuhi syarat. [Ania]

KPU Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menggelar rapat koordinasi persiapan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan yang dihadiri perwakilan partai politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Senin (26/9), di ruang aula kantor setempat. “Saat ini kita sedang ada di tahapan masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik, yang akan berakhir pada tanggal 28 September 2022 nanti. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik ini dilakukan di tingkat pusat. Selanjutnya, KPU Kabupaten Temanggung akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2022,” papar M. Yusuf Hasyim, Ketua KPU Kabupaten Temanggung dalam sambutannya. Dalam rapat koordinasi ini, Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Khadhiq Widianto menyampaikan tahapan yang perlu diperhatikan oleh Partai Politik pada masa verifikasi administrasi perbaikan ini, antara lain tahapan tindak lanjut verifikasi administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan. “Sama seperti ketika verifikasi administrasi, terhadap anggota Partai Politik yang ganda eksternal, yaitu terdaftar di lebih dari 1 (satu) partai politik, maka anggota tersebut harus menyampaikan surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik. Apabila anggota tersebut menyampaikan surat pernyataan untuk lebih dari 1 (satu) partai politik, maka pada tanggal 6 s.d. 9 Oktober 2022, KPU Kabupaten Temanggung akan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai tersebut,” ungkap Khadhiq. Sebelumnya, Khadhiq juga menjelaskan beberapa hal yang menjadi catatan pada tahapan verifikasi administrasi, yaitu penetapan status anggota menjadi Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ia mencontohkan kondisi yang membuat anggota Partai Politik menjadi BMS antara lain apabila terdapat partai politik yang salah ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga NIK di isian SIPOL dengan NIK di KTP elektronik berbeda. “Untuk yang anggota dinyatakan TMS itu antara lain karena terdapat satu nama anggota terdaftar di lebih dari 1 (satu) partai politik namun tidak membuat surat pernyataan maka anggota ini akan dinyatakan TMS untuk semua partai,” lanjut Khadhiq. Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung yang berkesempatan hadir dalam rapat koordinasi ini, Murti Anggono menyampaikan apresiasinya kepada KPU Kabupaten Temanggung serta Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 karena hingga tahapan verifikasi administrasi ini dapat menjalin hubungan yang baik. “Ya saya harap hubungan baik ini dapat berlangsung hingga tahapan pemilu usai ya,” harap Murti. []

Seru dan Menyenangkan, Kesan Para Siswa Setelah Mengunjungi Graha Pintar Pemilu

Temanggung- Hari ini, Rabu (31/8), KPU Kabupaten Temanggung menerima kunjungan para siswa dan siswi SMA Islam Sudirman Tembarak di Graha Pintar Pemilu. Dalam kunjungan tersebut, para siswa menunjukkan antusiasmenya dalam belajar demokrasi dan pemilu. Menurut para siswa, dengan kunjungannya tersebut dapat menjadi sarana belajar menjadi pemilih yang cerdas saat kelak mereka menjadi pemilih di Pemilu 2024. “Asik sekali, banyak pelajaran seru yang didapatkan dan sangat bermanfaat untuk semua yang mau belajar pemilih yang cerdas,” ungkap Izzul Atsna, salah satu siswi SMA Islam Sudirman Tembarak yang mengikuti kunjungan tersebut. Tak hanya Atsna yang merasa belajar di Graha Pintar Pemilu KPU Kabupaten Temanggung terasa menyenangkan, Ummatu Latifah, salah satu siswi juga mengatakan dengan belajar di Graha Pintar Pemilu, ia mendapat bekal untuk menjadi Pemilih Cerdas.   Fatma Milkhatina, salah satu siswi yang juga hadir dalam kunjungan tersebut mengatakan Graha Pintar Pemilu dapat menjadi tempat edukasi bagi pelajar agar mereka dapat menjadi pemilih yang jujur. “(belajar disini) penuh warna, menjadi tempat edukasi buat pelajar-pelajar agar tidak golput, menjadi pemilih yang jujur serta berdaulat,” tutur Fatma. Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim menyambut baik kunjungan para siswa SMA Islam Sudirman Tembarak ini karena mereka akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2024 nanti dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu dapat memberikan sosialisasi serta pendidikan pemilih kepada para siswa sehingga ketika Pemilu 2024 nanti mereka dapat menjadi pemilih yang cerdas serta menghindari politik uang. “Teman-teman nanti di 2024 akan memberikan suara pertama kali sebagai pemilih pemula, oleh karenanya penting bagi para siswa untuk mendapatkan pembelajaran demokrasi. Apalagi secara persentase nasional, 35 hingga 40 persen pemilih adalah pemilih pemula. Sehingga tepat para siswa datang kesini, ke KPU yang merupakan penyelenggara pemilu, untuk mendapatkan informasi tentang kepemiluan,” papar Yusuf di hadapan para siswa dan siswi. Yusuf pun menegaskan agar para siswa nanti dapat menjadi pemilih yang cerdas yaitu pemilih yang dapat memilih berdasarkan rekam jejak calon, visi misi dan program calon. Selain itu, Yusuf juga menyampaikan pada tahun 2024 nanti, akan diselenggarakan 2 kali pemungutan suara yaitu pemungutan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 14 Februari 2024 serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung pada 27 November 2024. Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois mengajak para siswa untuk berkeliling dan melihat informasi-informasi yang terdapat di Graha Pintar Pemilu, seperti infografis sejarah Pemilu, sejarah Komisi Pemilihan Umum, data dan informasi hasil Pemilu dari tahun ke tahun, denah Tempat Pemungutan Suara serta bendera dan atribut-atribut kampanye Partai Politik. “Nah di Graha Pintar Pemilu juga ada ruang simulasi Tempat Pemungutan Suara, dimulai dengan menyerahkan formulir surat pemberitahuan kepada petugas KPPS kemudian mendapatkan surat suara dari Ketua KPPS, mencoblos surat suara di bilik suara, memasukkan surat suara ke kotak suara hingga mencelupkan jari ke dalam tinta sebagai tanda bahwa kita sudah memilih,” jelas Henry. Selanjutnya para siswa juga diajak untuk bermain puzzle dan ular tangga tentang pemilu serta melihat film dokumenter tentang Sejarah Pemilihan Umum serta Sejarah Komisi Pemilihan Umum di ruang audio visual. []

Jumlah Pemilih di Temanggung per Agustus 603.861 Orang

Temanggung- Berdasarkan hasil pemutakhiran data Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus 2022, jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung tercatat sebanyak 603.861 pemilih. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding keseluruhan pemilih di Kabupaten Temanggung pada pemutakhiran data berkelanjutan periode bulan Juli 2022, yang sebanyak 611.251 pemilih. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim ketika membacakan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilihan Berkelanjutan Periode Agustus Tahun 2022, di ruang Media Center KPU Kabupaten Temanggung, Selasa (30/8). “Pemilih tersebut terdiri dari 300.325 pemilih laki-laki dan 303.536 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 20 kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam berita acara ini,” lanjut Yusuf. Rapat pleno tersebut diikuti Ketua KPU serta para anggota KPU beserta sekretaris dan para kasubbag di Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung. Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Agustus ini, merupakan total pemilih DPB periode Juli 2022 lalu dikurangi para pemilih yang tidak memenuhi syarat serta ditambah pemilih baru. Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekkan data pemilih, saat ini dapat dilakukan dengan membuka situs lindungihakmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU RI Lindungi Hakmu yang dapat diunduh lewat playstore. Dalam situs dan aplikasi Lindungi Hakmu itu, terdapat empat tampilan, yakni untuk mengecek data pemilih, untuk melihat rekapitulasi data pemilih, untuk mendaftar sebagai pemilih, dan laporan pemilih yang tidak memenuhi syarat. []

Lembur, 19 Ribu Nama Selesai Diverifikasi

TEMANGGUNG- Kurang lebih sebanyak 19 ribu nama anggota partai-partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Temanggung telah selesai diverifikasi administrasi (vermin) oleh KPU Kabupaten Temanggung, hingga Minggu petang (21/8). Jumlah tersebut sekitar 75 persen dari total sebanyak 25,27 ribu nama anggota partai politik yang harus divermin KPU Temanggung. Anggota KPU Temanggung Divisi Pencalonan dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khadziq Widiyanto, di kantornya, Minggu (21/8) mengatakan, vermin keanggotaan partai telah dilaksanakan sejak fungsi vermin pada aplikasi sistem informasi parpol (Sipol) mulai aktif pada Rabu siang (17/8). Selanjutnya, para anggota tim verifikator bekerja secara marathon melaksanakan vermin tersebut. “Kami bekerja secara marathon mengikuti hari kalender, sehingga meski hari libur peringatan kemerdekaan RI, serta Sabtu, Minggu, kami tetap bekerja melaksanakan vermin. Setiap hari kami juga lembur sampai malam untuk menyelesaikan vermin tersebut,’’paparnya. Dari 26 partai politik yang pendaftarannya dinyatakan diterima KPU RI, dan sekarang tengah menjalani vermin secara nasional, hanya ada 20 partai yang memiliki keanggotaan di Kabupaten Temanggung dan saat ini tengah divermin oleh KPU setempat. Partai-partai itu adalah, Perindo, Partai Ummat, Parsindo, PSI, Partai Republikku Indonesia, Partai Republik, Prima, PPP, Partai Nasdem, PKN, PKB, PKS, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Demokrat, PDIP, dan PAN. ‘’Kami berharap, keseluruhan 25,27 ribu nama anggota dari 20 partai sudah dapat selesai divermin pada Senin (22/8) atau paling lambat Selasa (23/3),’’ujarnya. Adapun objek pemeriksaan dalam vermin ialah, meneliti kesesuaian dokumen salinan KTA partai dan KTP atau KK anggota partai dengan isian di sipol. Kemudian, tidak terdaftar sebagai anggota pada lebih dari satu partai, tidak berstatus sebagai TNI, Polri, ASN, penyelnggara Pemilu, kades atau jabatan lainnya yang dilarang peraturan perundang-undangan. Lalu berusia 17 tahun atau sudah kawin, NIK terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan, serta bukan ganda identik atau berpotensi ganda. Berkait dengan nama yang ditemukan dalam Sipol sebagai anggota lebih dari satu partai, maka yang bersangkutan dapat memberikan surat pernyataan mengenai kebenaran keanggotaan partainya. Surat pernyataan itu kemudian diunggah dalam Sipol oleh partainya sebagai klarifikasi mengenai keanggotaan partai yang sebenarnya. ‘’Partai memiliki kesempatan mengunggah surat pernyataan itu sampai 26 Agustus, atau tiga hari sebelum jadwal vermin oleh KPU Kabupaten berakhir,’’tambah Khadziq. (HS)    

KPU Temanggung Sosialisasikan Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung melakukan rapat koordinasi bersama dengan perwakilan Partai Politik di tingkat Kabupaten Temanggung serta Bawaslu Kabupaten Temanggung untuk mensosialisasikan Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Peserta Pemilu dalam Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Temanggung, Jumat (12/8). “Maksud dan tujuannya adalah untuk memberikan panduan dan pedoman yang tepat bagi partai politik calon Peserta Pemilu dalam melaksanakan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khadiq Widianto saat memaparkan materi dalam kegiatan ini. Khadiq menjelaskan setelah pendaftaran pada tanggal 14 Agustus 2022 nanti ditutup, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kemudian, Partai Politik wajib menindaklanjuti hasil verifikasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, yaitu dengan menyampaikan surat pernyataan kepada KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). “Yaitu, apabila terdapat anggota Partai Politik yang berstatus sebagai TNI, POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan  maka Partai Politik wajib menyampaikan surat pernyataan serta dilampiri dengan bukti keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari profesi tersebut,” papar Khadiq.   Tak hanya itu, bagi anggota yang masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat karena diduga ganda dan belum memenuhi usia 17 tahun, Partai Politik juga wajib menyampaikan surat pernyataan anggota Partai Politik. “Bagi yang masih belum berusia 17 tahun maka wajib menyampaikan surat pernyataan mengenai status usia dan/atau perkawinan yang dilampiri dengan bukti akta nikah. Kemudian bagi yang diduga ganda keanggotaan partai politiknya maka wajib menyampaikan surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik,” lanjut Khadiq. Selanjutnya, Khadiq juga menyampaikan setelah verifikasi administrasi dan administrasi perbaikan, maka akan dilakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan tingkat kabupaten, terhadap keanggotaan partai politik, dan juga kantor partai politik. Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim juga menyampaikan KPU Kabupaten Temanggung membuka pelayanan helpdesk dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Pelayanan helpdesk ini telah dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2022 hingga nanti masa penetapan Partai Politik Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. “(pembukaan pelayanan helpdesk) Untuk melayani dan koordinasi partai politik di tingkat kabupaten temanggung. Sampai saat ini, tanggal 12 Agustus, proses pelayanan helpdesk di KPU Kabupaten Temanggung masih berjalan lancar, dan semoga sampai nanti akhir masa pendaftaran tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 tetap berjalan dengan baik,” harap Yusuf. []