
KPU Kabupaten Temanggung Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada Partai Politik dan Stakeholders
Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung melakukan rapat koordinasi bersama dengan perwakilan Partai Politik dan para pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten Temanggung untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Temanggung, Kamis (28/7).
“Dengan diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta untuk menindaklanjuti arahan KPU serta KPU Provinsi Jawa Tengah, maka KPU Kabupaten Temanggung hari ini melakukan rapat koordinasi untuk menyampaikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tersebut kepada Partai Politik serta stakeholders di Kabupaten Temanggung,” tutur Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim dalam sambutannya di kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khadhiq Widianto menyampaikan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu akan dimulai pada tanggal 29 Juli 2022 dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik dan dilanjutkan dengan tahap pendaftaran Partai Politik pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.
Khadhiq juga menjelaskan 4 (empat) kategori Partai Politik yang dapat menjadi calon Peserta Pemilu, “Yaitu, Partai Politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu 2019, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu 2019 namun memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu 2019 dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Partai Politik yang belum pernah menjadi peserta Pemilu tahun 2019,” papar Khadhiq.
Khadhiq pun kemudian menjelaskan apa saja persyaratan dan dokumen apa saja yang perlu dipenuhi Partai Politik untuk dapat mendaftar sebagai Peserta Pemilu. Selanjutnya, bagi Partai Politik yang telah dinyatakan diterima pendaftarannya oleh KPU RI maka akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“KPU akan melakukan verifikasi faktual untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan, keterwakilan perempuan, serta domisili kantor. Untuk verifikasi kepengurusan, KPU akan mendatangi kantor tetap pengurus partai politik di setiap tingkatan,” ungkap Khadhiq.
Khadhiq juga menjelaskan pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu ini, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Partai Politik akan menggunakan Sistem Informasi Politik (Sipol). “KPU nanti juga akan memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu,” tutup Khadhiq. []