Berita Terkini

KPU Temanggung Sosialisasikan JDIH ke Parpol

TEMANGGUNG- KPU Kabupaten Temanggung menyosialisasikan laman website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Temanggung kepada partai-partai politik di Kabupaten Temanggung. Melalui laman itu, parpol-parpol dapat mengakses aturan perundang-undangan, dokumen hukum lainnya, serta informasi hukum terkait Pemilihan dan Pemilu 2024 di manapun dan kapanpun.

Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri, dalam Sosialisasi JDIH KPU Kabupaten Temanggung kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Temanggung, Rabu (8/12) di aula KPU setempat mengungkapkan, JDIH Kabupaten Temanggung dibuat pada 2021 dalam tiga platform, yakni website, facebook, dan Instagram.

“Melalui laman beralamatkan https://jdih.kpu.go.id/jateng/temanggung/, Parpol dan masyarakat bisa mengunduh produk hukum KPU RI, KPU Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Temanggung. Sedangkan pembaruan peraturan dan informasi hukum kepemiluan disampaikan lewat facebook dengan akun JDIH KPU Temanggung, dan akun Instagram jdih_kpu_temanggung,’’tutur Adib.

Parpol tidak akan lagi kesulitan mencari landasan hukum kegiatan kepemiluan, karena JDIH Kabupaten Temanggung memiliki banyak keunggulan. Yakni, mudah pencariannya, informasi yang disampaikan JDIH KPU lebih valid karena jelas keabsahannya, informasi dan dokumen relevan khusus kepemiluan, dan seluruh dokumen hukum terbaru berkait kepemiluan disampaikan pada laman JDIH tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim, saat membuka sosialisasi itu,  mengungkapkan, informasi dan regulasi kepemiluan tentang Pemilihan dan Pemilu 2024 harus disampaikan ke parpol, karena selain sebagai peserta pemilu yang keikutsertaannya diatur dalam regulasi, parpol juga bertugas memberikan pendidikan politik ke masyarakat. Sehingga, sekaligus dapat ikut menyosialisasikan informasi dan regulasi kepemiluan ke masyarakat.

Hadir pada sosialisasi itu perwakilan parpol tingkat Kabupaten Temanggung peserta Pemilu 2019.  Yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). [Ani]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 60 kali