Berita Terkini

KPU Temanggung Ajak Anak Muda Terlibat Dalam Pemilu

Temanggung- Demi terselenggaranya Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas, KPU Kabupaten Temanggung mengajak anak muda untuk dapat berpartisipasi dan berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Anggota KPU, Adib Masykuri dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi Pemilu Tahun 2024, yang dihadiri organisasi-organisasi kepemudaan di lingkungan Kabupaten Temanggung, Kamis (24/11), bertempat di Omah Kebon.

“Dalam kesempatan ini, kami mengajak peran serta kawula muda dalam Pemilu serta dukungan dari teman-teman disini agar pemilu dapat berjalan dengan penuh integritas,” tutur Adib.

Adanya kontrol dan keterlibatan aktif masyarakat, khususnya anak muda, merupakan salah satu cara untuk dapat mensukseskan Pemilu 2024. Hal ini tentu sejalan dengan visi Pemilu 2024 yang salah satunya adalah meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pemilih akan pentingnya berpartisipasi dalam Pemilu.

“Peningkatan partisipasi (masyarakat) dalam Pemilu tentu tak hanya fokus kepada kuantitas, tetapi juga pada kualitas pemilih,” jelas Sujatmiko, Ketua KPU Kabupaten Temanggung periode 2013-2018, yang hadir sebagai narasumber dalam rapat koordinasi tersebut.  

Peran anak muda dalam penyelenggaraan Pemilu, tentu tak hanya menjadi seorang pemilih cerdas saja, tetapi anak muda juga dapat terlibat aktif sebagai penyelenggara pemilu atau menjadi pengawas pemilu.

“Adapun keterlibatan aktif tersebut dapat berupa masyarakat dapat menjadi pemantau pemilihan, mengikuti rekrutmen relawan demokrasi, kader desa peduli pemilu dan pemilihan, dapat mendaftar untuk melakukan jajak pendapat atau hitung cepat, dan lain sebagainya,” papar Sujatmiko.

Bawaslu Kabupaten Temanggung yang juga hadir dalam rapat koordinasi ini menyampaikan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dapat dilakukan dengan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

“Pengawasan masyarakat dapat dilakukan dengan pelaporan apabila terdapat pelanggaran pemilu, seperti pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran tindak pidana pemilu, ataupun pelanggaran lainnya,” jelas Sam Ferry Baehaki, Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung.

Ferry menjelaskan Bawaslu kini memiliki gerakan pengawasan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu terkait perputaran informasi kepemiluan di dunia digital. “Gerakan ini hadir sebagai solusi dalam melakukan edukasi dan literasi digital pengawasan pemilu,” ungkap Ferry. []

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 564 kali