Berita Terkini

Diantar Ojek Online, Gerindra Ajukan Caleg ke KPU Temanggung

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai Gerindra  untuk Pemilu 2024, Sabtu (13/5), bertempat di aula kantor setempat.  Pengajuan bakal caleg dari partai berlambang kepala burung garuda tersebut diantar oleh ojek motor online. Rombongan Partai Gerindra diantar motor ojek online sampai dengan halaman kantor KPU.  “Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sesuai dengan ketentuan yaitu sebanyak 45 bakal calon di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua DPC Partai Gerindra, Heri Ibnu Wibowo saat hadir dalam pengajuan bakal calon tersebut. Partai Gerindra mengajukan 28 bakal calon laki-laki dan 17 bakal calon perempuan.  Dalam pengajuan tersebut, Partai Gerindra telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system.  Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari Partai Gerindra lengkap dan benar.  “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan.  Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []

617.030 Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan di Kabupaten Temanggung

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pemilu 2024 di tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, Jumat (12/5), bertempat di Gedung Babussalam, Temanggung.  Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Temanggung menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Temanggung sejumlah 617.030 pemilih yang tersebar di 20 kecamatan dan 289 desa/kelurahan.  “KPU Kabupaten Temanggung menetapkan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Temanggung dengan jumlah TPS sebanyak 2.518, jumlah pemilih laki-laki 308.365 pemilih, dan jumlah pemilih perempuan 308.665, dan jumlah total sebanyak 617.030 pemilih,” papar Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Nomor 198/PK.01-BA/3323/2023  tentang Rekapitulasi  Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Temanggung Pemilihan Umum Tahun 2024.  Dalam rapat pleno tersebut, juga dibacakan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di setiap kecamatan oleh Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Masithoh Dian Setyatuhu.  Rapat Pleno Terbuka dipimpin Ketua KPU Kabupaten Temanggung serta dihadiri seluruh Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Bawaslu Kabupaten Temanggung dan dihadiri dinas/instansi terkait di wilayah Kabupaten Temanggung, perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Temanggung serta Ketua dan Anggota PPK Divisi Perencanaan, Data dan Informasi se-Kabupaten Temanggung. []

KPU Temanggung Terima Pengajuan 45 Bakal Calon dari PAN

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Pemilu 2024, Jumat (12/5), bertempat di aula kantor setempat. PAN mengajukan 45 bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung di 6 daerah pemilihan.  “Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sebanyak 45 bakal calon di 6 daerah pemilihan, terdiri dari 23 calon laki-laki dan 22 calon perempuan,” ungkap Ketua DPC PAN, Erda Wachyudi saat hadir dalam pengajuan bakal calon tersebut.  Dalam pengajuan tersebut, PAN telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari PPAN lengkap dan benar.  “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan.  Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []

PDI Perjuangan Ajukan Caleg Diiringi Kesenian dari Bangilun Arum Wangi Sekar

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan untuk Pemilu 2024, Kamis (11/5), bertempat di aula kantor setempat.  Pengajuan bakal caleg dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut diiringi oleh kesenian Kesenian dari Bangilun Arum Wangi Sekar yang dibawakan sejumlah penari putri. Mereka tampil di halaman depan kantor KPU Temanggung hingga proses pengajuan bakal caleg di aula selesai. “Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sesuai dengan ketentuan yaitu sebanyak 45 bakal calon di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua DPC Partai PDI Perjuangan, Yunianto saat hadir dalam pengajuan bakal calon tersebut.  Dalam pengajuan tersebut, PDI Perjuangan telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari PDI Perjuangan lengkap dan benar.  “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima. Adapun data dan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung tertuang dalam formulir Model Penerimaan Pengajuan Parpol,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan.  Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []  

NasDem Partai Pertama Ajukan Bakal Calon ke KPU Temanggung

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai NasDem untuk Pemilu 2024, Kamis (11/5), bertempat di aula kantor setempat. Dengan demikian, Partai Nasdem menjadi partai pertama yang mengajukan bakal calon Anggota DPRD di KPU Kabupaten Temanggung.  Adapun jumlah bakal calon yang diajukan Partai Nasdem sebanyak 45 bakal calon untuk 6 daerah pemilihan di Kabupaten Temanggung. “Kami dari Partai NasDem hadir ke KPU Kabupaten Temanggung untuk melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung sebanyak 45 orang di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua DPC Partai NasDem, Muh. Sayid.  Selanjutnya, KPU Kabupaten Temanggung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan bakal calon dan menetapkan status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima. Adapun data dan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung tertuang dalam formulir Model Penerimaan Pengajuan Parpol,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan.  Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi. []  

Persiapkan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD, KPU Kabupaten Temanggung Gelar Rakor Pencalonan

Temanggung- Dalam rangka mempersiapkan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung pada Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Temanggung gelar rapat koordinasi tahapan Pencalonan Anggota DPRD bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu dan Dinas/Instansi terkait, Selasa (18/4), bertempat di aula kantor KPU setempat. “Rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon untuk Pemilu 2024 dan kami juga mengundang Bapak dan Ibu dari dinas instansi terkait yang berhubungan dengan persyaratan calon, sehingga teman-teman Partai Politik juga mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai pemenuhan persyaratan calon yang diterbitkan oleh dinas instansi,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim dalam sambutan pembukanya. Dalam kesempatan ini, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Khadhiq Widianto menyampaikan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi partai politik dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD. “Dalam pengajuan bakal calon, Partai Politik harus memenuhi persyaratan antara lain daftar bakal calon yang disusun memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap dapil dan wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap dapil,” papar Khadhiq. Khadhiq melanjutkan setiap 3 orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon wajib terdapat paling edikit 1 orang bakal calon perempuan. “Pada Pemilu 2024 ini, Partai Politik dapat mengajukan bakal calon setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu,” lanjut Khadhiq. Selanjutnya, Khadhiq juga memaparkan dokumen persyaratan administrasi bakal calon, antara lain KTP Elektronik, surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir model BB. Pernyataan, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih, Kartu Tanda Anggota, dan pas foto. [