Berita Terkini

Penetapan Nomot Urut Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Temanggung Pemilihan Tahun 2024

KPU Kabupaten Temanggung melalui SK 1467 Tahun 2024 menetapkan nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024, sebagai berikut : Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Nomor 146 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Temanggung  Tahun 2024 melalui Link berikut.

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024

Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilkada Tahun 2024, dapat di download disini Formulir Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPPS dapat diunduh disini ; 1. Daftar Riwayat Hidup, download disini 2. Surat Pendaftaran, download disini 3. Surat Pernyataan, download disini

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

KPU Kabupaten Temanggung menerima pengaduan masyarakat berupa: Keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di bidang penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Temanggung yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara. Sumbang saran, kritik, gagasan yang membangun, yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang kepemiluan. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui:  Telp. (0293) 491999, 491099  WA. 0815-955-1127  Email. kpu.temanggung@gmail.com Surat Terbuka kepada Ketua KPU Kabupaten Temanggung Pengaduan akan dilayani pada hari kerja sebagai berikut:  Senin – Kamis : 08.00 WIB – 16.00 WIB (Istirahat : 12.00 WIB – 13.00 WIB) Jum’at : 08.00 WIB – 16.30 WIB (Istirahat : 11.30 WIB – 13.00 WIB)

Jaga Integritas dan Soliditas, Pesan KPU kepada jajaran PPK se-Kabupaten Temanggung

Temanggung-  Dalam menyelenggarakan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Temanggung meminta kepada seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Temanggung untuk dapat terus menjaga integritas dan soliditas. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim, dalam Rapat Kerja Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc Pemilu 2024, Sabtu (20/4), bertempat di Gedung Babussalam.  "Kita ini semua menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilu yang harus terus menjaga integritas. Kita berdiri dengan jarak yang sama dengan peserta pemilu, memberikan pelayanan yang sama kepada pemilih. Serta jangan lupa, kita harus terus berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Yusuf kepada seluruh Anggota PPK dan sekretariat PPK se-Kabupaten Temanggung.  Sejalan dengan hal tersebut, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri  juga menegaskan agar seluruh jajaran PPK juga berpegang pada prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.  "Sesuai dengan prinsip akuntabilitas, seluruh tahapan yang kita lakukan selalu dilaporkan dan disampaikan secara luas kepada publik sesuai dengan prinsip keterbukaan," ungkap Adib.  Komunikasi dengan sesama penyelenggara Pemilu yaitu Panitia Pengawas Kecamatan juga ditekankan Adib sebagai salah satu bagian penting dalam membangun sinergi antar penyelenggara Pemilu.  Dalam kesempatan ini, KPU Kabupaten Temanggung juga memberikan apresiasi terhadap kinerja sekretariat PPK dalam mengelola dan menyusun laporan pertanggungjawaban badan adhoc dalam Pemilu 2024 ini. Sebagai bentuk apresiasi, KPU Kabupaten Temanggung memberikan peringkat terbaik bagi PPK Kandangan, Kledung dan Kranggan.  KPU Kabupaten Temanggung juga mengumumkan hasil kompetisi lomba menyanyi Jingle Pemilu 2024 yang diikuti PPK dan PPS, yaitu Juara I dimenangkan PPK Bansari, Juara II dimenangkan PPK Temanggung, Juara III dimenangkan PPS Giyono dan Juara Harapan dimenangkan PPS Bonjor. []

PKN Ajukan 19 Bakal Calon Anggota DPRD Temanggung

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung untuk Pemilu 2024 dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Minggu (14/5), di aula kantor setempat. “Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sebanyak 19 bakal calon di 6 daerah pemilihan,” ungkap Sekretaris Pimpinan Cabang PKN Temanggung, Opi Alindita, yang mendampingi Ketua Pimpinan Cabang PKN Temanggung Ghautsul Mualla, dalam pengajuan bakal calon tersebut. Adapun jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 8 orang dan bakal calon perempuan sebanyak 11 orang. Dalam pengajuan tersebut, PKN telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari PKN lengkap dan benar. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan. Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []