Berita Terkini

Mars Perindo Iringi Pengajuan Bakal Calon DPRD Temanggung

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai Perindo untuk Pemilu 2024, Minggu (14/5), bertempat di aula kantor setempat. Untuk mengawali pengajuan bakal calon, Pengurus Perindo beserta rombongan datang ke KPU Temanggung diiringi Mars Perindo.  “Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sesuai dengan ketentuan yaitu sebanyak 45 bakal calon di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua DPD Perindo, Cuk Jaka Purwanggono saat hadir dalam pengajuan bakal calon tersebut.  Dalam pengajuan tersebut, Perindo telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari Partai Perindo lengkap dan benar.  “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan.  Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []

Golkar Ajukan Caleg Diiringi Jaran Kepang

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai Golkar untuk Pemilu 2024, Minggu (14/5), bertempat di aula kantor setempat. Pengajuan bakal calon dari partai Golkar diiringi kesenian kuda lumping atau jarang kepang yang dibawakan sejumlah penari putra. Mereka tampil di halaman depan kantor KPU Temanggung hingga proses pengajuan bakal calon di aula selesai. “Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sesuai dengan ketentuan yaitu sebanyak 45 bakal calon di 6 daerah pemilihan dengan rata-rata keterwakilan perempuan di setiap dapil sudah di atas 30 persen,” ungkap Ketua DPD Partai Golkar, M. Al Khadziq saat hadir dalam pengajuan bakal calon tersebut. Dalam pengajuan tersebut, Golkar telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari Partai Golkar lengkap dan benar. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan. Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []

Partai Demokrat Ajukan 25 Bakal Calon Anggota DPRD Temanggung

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai Demokrat untuk Pemilu 2024, Minggu (14/5), bertempat di aula kantor setempat.  “Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sesuai dengan ketentuan yaitu sebanyak 25 bakal calon di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua DPC Partai Demokrat, Irawan saat hadir dalam pengajuan bakal calon tersebut. Adapun jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 14 orang dan bakal calon perempuan sebanyak 11 orang. Dalam pengajuan tersebut, Partai Demokrat telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari Partai Demokrat lengkap dan benar.  “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan.  Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []

Takbir Awali Pengajuan Bakal Calon PPP

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Pemilu 2024, Minggu (14/5), bertempat di aula kantor setempat. Untuk mengawali pengajuan bakal calon, Pengurus PPP beserta rombongan membaca takbir bersama di halam kantor KPU Temanggung.  “Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sesuai dengan ketentuan yaitu sebanyak 45 bakal calon di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua DPC PPP, Slamet Eko Wantoro saat hadir dalam pengajuan bakal calon tersebut.  Dalam pengajuan tersebut, PPP telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari Partai PPP lengkap dan benar.  “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan.  Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []

Meminta Doa Restu Sesepuh dan Bershalawat, PKB Ajukan Bakal Calon

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa  untuk Pemilu 2024, Sabtu (13/5), bertempat di aula kantor setempat.  Sebelum mengajukan bakal calon, rombongan dari PKB meminta doa restu kepada sesepuh serta diiringi shalawat di halaman depan kantor KPU Temanggung. Nyanyian shalawat mengiringi proses pengajuan bakal calon hingga penerimaan pengajuan bakal calon selesai.  “Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung yaitu sebanyak 45 bakal calon di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa, Muh Amin saat hadir dalam pengajuan bakal calon tersebut. Partai PKB mengajukan 29 bakal calon laki-laki dan 16 bakal calon perempuan.  Dalam pengajuan tersebut, PKB telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system.  Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari PKB lengkap dan benar.  “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan.  Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []

PKS Ajukan 45 Bakal Calon Diiringi Drumband Putri

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera  untuk Pemilu 2024, Sabtu (13/5), bertempat di aula kantor setempat.  Pengajuan bakal calon dari PKS tersebut diiringi drumband putri hingga halaman kantor kantor KPU. Mereka tampil di halaman depan kantor KPU Temanggung hingga proses pengajuan bakal caleg di aula selesai. “Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung yaitu sebanyak 45 bakal calon di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera, Yahya Purnomo saat hadir dalam pengajuan bakal calon tersebut. Partai PKS mengajukan 21 bakal calon laki-laki dan 24 bakal calon perempuan.  Dalam pengajuan tersebut, PKS telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system.  Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari PKS  lengkap dan benar.  “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan.  Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []