Pengumuman/SE

Pengumuman Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2024

Dalam rangka Pembentukan panitia Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024, mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan ketentuan seperti dalam lampiran berikut ini. Unduh pengumuman serta lampiran dokumen pendaftaran melalui link berikut.

Pengumuman Perpanjangan Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun  2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Temanggung membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPK sejak tanggal tiga puluh April sampai dengan tanggal dua Mei tahun dua ribu dua puluh empat pada kecamatan sebagai berikut : Kecamatan Kledung; Kecamatan Selopampang; dan Kecamatan Tretep. adapun syarat dan kelemngkapan informasi dapat di download melalui link berikut.

Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024

Dalam Rangka Pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024, KPU Kabupaten Temanggung mengundang Warga Negara Indinesia yang memenuhi kualifikasi diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan ketentuan seperti dalam lampiran berikut ini. Unduh fdokumen pendukung pendaftaran dalam format *.doc link berikut.  

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Nomor 1015 Tahun 2024

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dasar Hukum Keputusan ini adalah: UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 452 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 994 Tahun 2024. Dalam Keputusan ini diatur: Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024 Download Keputusan KPU di sini.

Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Temanggung

Pengumuman KPU Temanggung Nomor 360/PL.01.7-Pu/3323/2024, Berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Disampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum sebagai berikut, sebagaimana terlampir pada dokumen berikut ini.

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 1005 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2024

KPU Kabupaten Temanggung Menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2024 berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung dari kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Temanggung Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tertuang dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD-KAB/KOTA. Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2024 sebagaimana dimaksud ditetapkan pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 04:30 WIB. Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Nomor 998 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan 1005 Tahun 2024 dapat didownload dihalaman berikut. Poses pelaksanaan rekapitulasi dapat dilihat dalam halama youtube berikut.