Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dasar Hukum Keputusan ini adalah: UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 452 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 994 Tahun 2024. Dalam Keputusan ini diatur: Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024
Download Keputusan KPU di sini.