Pengumuman/SE

Pengumuman Penetapan Calon Terpilih dan Penetapan Jumlah Perolehan Kursi Partai Politik DPRD Kabupaten Temanggung Pemilu 2024

Memperhatikan Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 2384/HP.10.04/04/2024 tanggal 29 April 2024 hal Jawaban atas Permintaan Data Rekapitulasi Permohonan Perkara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung melaksanakan Rapat Pleno Terbuka tanggal 02 Mei 2024 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Jl.Kartini no 60 untuk melakukan Penetapan Kursi dan Penetapan Calon Terpilh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Temanggung dengan hasil sebagai berikut. KEPUTUSAN KPU TEMANGGUNG NOMOR 1025 TENTANG PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN PEROLEHAN JUMLAH KURSI PARTAI  POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN  RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024, KLIK DISINI KEPUTUSAN KPU TEMANGGUNG  TEMANGGUNG  NOMOR 1026 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.  KLIK DISINI   Berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 Tanggal 20 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, KPU Kabupaten Temanggung melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik terhadap calon yang meninggal dan mengundurkan diri serta mengeluarkan SK Penetapan calon terpilih nomor 1027, Sehingga pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung nomor 1026 Tahun  2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung dalam  Pemilihan Umum Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TEMANGGUNG  NOMOR 1027 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.  KLIK DISINI  

Pengumuman Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2024

Dalam rangka Pembentukan panitia Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024, mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan ketentuan seperti dalam lampiran berikut ini. Unduh pengumuman serta lampiran dokumen pendaftaran melalui link berikut.

Pengumuman Perpanjangan Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun  2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Temanggung membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPK sejak tanggal tiga puluh April sampai dengan tanggal dua Mei tahun dua ribu dua puluh empat pada kecamatan sebagai berikut : Kecamatan Kledung; Kecamatan Selopampang; dan Kecamatan Tretep. adapun syarat dan kelemngkapan informasi dapat di download melalui link berikut.

Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024

Dalam Rangka Pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024, KPU Kabupaten Temanggung mengundang Warga Negara Indinesia yang memenuhi kualifikasi diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan ketentuan seperti dalam lampiran berikut ini. Unduh fdokumen pendukung pendaftaran dalam format *.doc link berikut.  

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Nomor 1015 Tahun 2024

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dasar Hukum Keputusan ini adalah: UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 452 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 994 Tahun 2024. Dalam Keputusan ini diatur: Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024 Download Keputusan KPU di sini.

Populer