Berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Temanggung telah melaksanakan tahapan Pendaftaran Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023.
PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Temanggung telah melaksanakan tahapan Penelitian Administrasi Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023.
PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Temanggung menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang lulus dalam penelitian administrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman.
Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara kepada PPS Kelurahan/Desa sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023. Tanggapan dan masukan masyarakat tersebut disampaikan secara tertulis kepada PPS setempat disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui, lampiran informasi ini dapat di download pada link berikut.