Pengumuman/SE

SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN JADWAL KAMPANYE RAPAT UMUM

Seiring dengan ditetapkannya jadwal kampanye rapat umum peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI yang tertuang dalam Keputusan KPU RI No. 78 Tahun 2024 KPU Kab. Temanggung mengadakan rapat koordinasi bersama seluruh peserta Pemilu dan stakehokder untuk mendengarkan masukan serta tanggapan, dalam rangka penetapan jadwal kampanye rapat umum di wilayah Kab. Temanggung Hasil rapat koordinasi tersebut menetapkan jadwal kampanye rapat umum yang tertuang dalam Keputusan KPU Kab. Temanggung No. 33 Tahun 2024, yang dapat diunduh pada link berikut ; sini.  

HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE- KABUPATEN TEMANGGUNG

Berdasarkan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Temanggung telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Temanggung telah menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Terpilih dari Hasil Seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 2 untuk segera melakukan pengunggahan mandiri dokumen administrasi ke siakba.kpu.go.id dan melakukan skrining riwayat kesehatan. Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Kelurahan/Desa masing-masing   Pengumuman dan Lampiran pengumuman berkut dapat di download di sini.  

Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS Se-Kabupaten Temanggung Pada Pemilu 2024

Berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Temanggung telah melaksanakan tahapan Pendaftaran Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Temanggung telah melaksanakan tahapan Penelitian Administrasi Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Temanggung menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang lulus dalam penelitian administrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara kepada PPS Kelurahan/Desa sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023.  Tanggapan dan masukan masyarakat tersebut disampaikan secara tertulis kepada PPS setempat disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui, lampiran informasi ini dapat di download pada link berikut.