Pengumuman/SE

Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Temanggung

Pengumuman KPU Temanggung Nomor 360/PL.01.7-Pu/3323/2024, Berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Disampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum sebagai berikut, sebagaimana terlampir pada dokumen berikut ini.

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 1005 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2024

KPU Kabupaten Temanggung Menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2024 berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung dari kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Temanggung Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tertuang dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD-KAB/KOTA. Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2024 sebagaimana dimaksud ditetapkan pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 04:30 WIB. Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Nomor 998 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan 1005 Tahun 2024 dapat didownload dihalaman berikut. Poses pelaksanaan rekapitulasi dapat dilihat dalam halama youtube berikut.    

SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN JADWAL KAMPANYE RAPAT UMUM

Seiring dengan ditetapkannya jadwal kampanye rapat umum peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI yang tertuang dalam Keputusan KPU RI No. 78 Tahun 2024 KPU Kab. Temanggung mengadakan rapat koordinasi bersama seluruh peserta Pemilu dan stakehokder untuk mendengarkan masukan serta tanggapan, dalam rangka penetapan jadwal kampanye rapat umum di wilayah Kab. Temanggung Hasil rapat koordinasi tersebut menetapkan jadwal kampanye rapat umum yang tertuang dalam Keputusan KPU Kab. Temanggung No. 33 Tahun 2024, yang dapat diunduh pada link berikut ; sini.  

HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE- KABUPATEN TEMANGGUNG

Berdasarkan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Temanggung telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Temanggung telah menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Terpilih dari Hasil Seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 2 untuk segera melakukan pengunggahan mandiri dokumen administrasi ke siakba.kpu.go.id dan melakukan skrining riwayat kesehatan. Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Kelurahan/Desa masing-masing   Pengumuman dan Lampiran pengumuman berkut dapat di download di sini.  

Populer