
Pengumuman Perpanjangan Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024
Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan
waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Temanggung membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal sembilan sampai dengan tanggal sebelas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat pada kelurahan dan desa tersebut dalam lampiran berikut, Unduh disini.