Pengumuman/SE

SIARAN PERS PENERIMAAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TEMANGGUNG JALUR PERSEORANGAN

SIARAN PRESS

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Memperhatikan Keputusan Kpu Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon  Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Sampai dengan Minggu tanggal 12 Mei Tahun 2024 sampai Jam 23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Temanggung, KPU Kabupaten Temanggung dengan didampingi BAWASLU Temanggung melakukan Kegiatan Proses Penerimaan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024.

Adapun Syarat Jumlah Dukungan Minimal yang harus diserahkan adalah 46.205 yang tersebar di minimal 11 (sebelas) Kecamatan di Kabupaten Temanggung.

Dalam kegiatan tersebut sampai dengan pukul 23.59 WIB, TIDAK ADA Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung dari jalur Perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan ke Kantor KPU Kabupaten Temanggung.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung berterima kasih kepada masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang telah memberikan dukungan dalam penyebaran informasi yang masif kepada seluruh masyarakat terkait proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung dari jalur Perseorangan.

KPU Kabupaten Temanggung mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dan berpartisipasi aktif dalam mensukseskan setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 235 kali