Memperhatikan Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 2384/HP.10.04/04/2024 tanggal 29 April 2024 hal Jawaban atas Permintaan Data Rekapitulasi Permohonan Perkara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung melaksanakan Rapat Pleno Terbuka tanggal 02 Mei 2024 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Jl.Kartini no 60 untuk melakukan Penetapan Kursi dan Penetapan Calon Terpilh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Temanggung dengan hasil sebagai berikut.
KEPUTUSAN KPU TEMANGGUNG NOMOR 1025 TENTANG PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN PEROLEHAN JUMLAH KURSI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024, KLIK DISINI
KEPUTUSAN KPU TEMANGGUNG TEMANGGUNG NOMOR 1026 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024. KLIK DISINI
Berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 Tanggal 20 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, KPU Kabupaten Temanggung melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik terhadap calon yang meninggal dan mengundurkan diri serta mengeluarkan SK Penetapan calon terpilih nomor 1027, Sehingga pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung nomor 1026 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 1027 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024. KLIK DISINI