Pengumuman/SE

SIARAN PERS PENERIMAAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TEMANGGUNG JALUR PERSEORANGAN

SIARAN PRESS Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Memperhatikan Keputusan Kpu Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon  Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sampai dengan Minggu tanggal 12 Mei Tahun 2024 sampai Jam 23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Temanggung, KPU Kabupaten Temanggung dengan didampingi BAWASLU Temanggung melakukan Kegiatan Proses Penerimaan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024. Adapun Syarat Jumlah Dukungan Minimal yang harus diserahkan adalah 46.205 yang tersebar di minimal 11 (sebelas) Kecamatan di Kabupaten Temanggung. Dalam kegiatan tersebut sampai dengan pukul 23.59 WIB, TIDAK ADA Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung dari jalur Perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan ke Kantor KPU Kabupaten Temanggung. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung berterima kasih kepada masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang telah memberikan dukungan dalam penyebaran informasi yang masif kepada seluruh masyarakat terkait proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung dari jalur Perseorangan. KPU Kabupaten Temanggung mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dan berpartisipasi aktif dalam mensukseskan setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024.

Pengumuman Perpanjangan Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun  2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Temanggung membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal sembilan sampai dengan tanggal sebelas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat pada kelurahan dan desa tersebut dalam lampiran berikut, Unduh disini.

Pengumuman Penerimaan Dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Temanggung Nomor 1015 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimum Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung Tahun 2024, dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung Tahun 2024 melalui jalur perserorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan dokumen dukungan persyaratan dengan ketentuan dalam lampiran berikut ini, klik disini.

Pengumuman Penetapan Calon Terpilih dan Penetapan Jumlah Perolehan Kursi Partai Politik DPRD Kabupaten Temanggung Pemilu 2024

Memperhatikan Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 2384/HP.10.04/04/2024 tanggal 29 April 2024 hal Jawaban atas Permintaan Data Rekapitulasi Permohonan Perkara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung melaksanakan Rapat Pleno Terbuka tanggal 02 Mei 2024 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Jl.Kartini no 60 untuk melakukan Penetapan Kursi dan Penetapan Calon Terpilh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Temanggung dengan hasil sebagai berikut. KEPUTUSAN KPU TEMANGGUNG NOMOR 1025 TENTANG PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN PEROLEHAN JUMLAH KURSI PARTAI  POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN  RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024, KLIK DISINI KEPUTUSAN KPU TEMANGGUNG  TEMANGGUNG  NOMOR 1026 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.  KLIK DISINI   Berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 Tanggal 20 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, KPU Kabupaten Temanggung melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik terhadap calon yang meninggal dan mengundurkan diri serta mengeluarkan SK Penetapan calon terpilih nomor 1027, Sehingga pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung nomor 1026 Tahun  2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung dalam  Pemilihan Umum Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TEMANGGUNG  NOMOR 1027 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.  KLIK DISINI