Pengumuman/SE

Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung mengumumkan mengenai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung Tahun 2024 dan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung Tahun 2024 sesuai nomor urut pendaftaran Pasangan Calon Bupati  : AGUS SETYAWAN, S.E. dan drg. NADIA MUNA. Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung Tahun 2024 dinyatakan BENAR dan MEMENUHI SYARAT.   Drs. R. HERI IBNU NUGROHO dan FUAD HIDAYAT, S.Sos., M.Si. Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung Tahun 2024 dinyatakan BENAR dan MEMENUHI SYARAT.   H. M AL KHADZIQ dan BIMO ALUGORO, S.E., M.H. Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung Tahun 2024 dinyatakan BENAR dan MEMENUHI SYARAT.   Pengumuman ini dilaksanakan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung Tahun 2024 dilakukan sejak tanggal 15 – 18 September 2024 dengan ketentuan: Disampaikan melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan!”;atau Disampaikan Secara luring ke kantor KPU Kabupaten Temanggung: dibuat secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan dapat dilampirkan bukti yang relevan; masukan dan tanggapan masyarakat dituangkan menggunakan formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK. yang dapat diunduh pada link: https://bit.ly/TanggapanPilkadaTemanggung Demikian diumumkan untuk diketahui, download informasi lengkap melalui link berikut.

Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan Surat Dinas KPU Nomor 2006/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Publikasi Visi, Misi dan Program Pasangan Calon serta dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung Tahun 2024.   Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung mengumumkan Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung Tahun 2024 dalam lampiran sebagai berikut: https://bit.ly/VisiMisiProgramTemanggung2024    

PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TEMANGGUNG 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung Tahun 2024 sebagai berikut: Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Temanggung Nomor 1426 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Jumlah Perolehan Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kabupaten Temanggung Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh koma lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Tahun 2024, yaitu sebanyak 39.469 (tiga puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh sembilan) suara. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut: hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB tempat : kantor KPU Kabupaten Temanggung   Download Pengumuman Lengkap di sini.

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 1426 TAHUN 2024

Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Nomor 1426 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Jumlah Perolehan Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan Dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kabupaten Temanggung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024 disini.

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 1418 TAHUN 2024

Pada hari Minggu,11 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Nomor 1418 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024.  Link dapat di download disini.

Market Sounding dalam Rangka Pengadaan Logistik Pemilihan Serentak 2024

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Market Sounding dalam rangka Pengadaan Logistik Pemilihan 2024 pada Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bersama ini disampaikan halaman konfirmasi yang perlu di isi oleh pelaku usaha yang akan menhadiri acara tersebut di : https://bit.ly/Konfirmasi-Kehadiran-Market-Sounding dan menyampaikan konformasi selambatnya tanggal 7 juli tahun 2024.  

Populer