
Berita Terkini


Visi dan Misi
Visi Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL. Misi 1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel; 2. Meningkatkan integritas, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dengan mengukuhkan code of conduct penyelenggara Pemilu; 3. Menyusun regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif; 4. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan; 5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu, Pemilih berdaulat Negara kuat; dan 6. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Profil Komisioner 2023-2028
HENRY SOFYAN ROIS, S. Sos., Ketua KPU Kabupaten Temanggung sekaligus Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik ini, lahir di Temanggung. Menyelesaikan studinya di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM Yogyakarta, serta pernah pula studi pada Program Diploma III Kepariwisataan Fakultas Ilmu Budaya UGM Yogyakarta. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- MUKHAMAD YUSUF HASYIM, M. Pd. I., lahir di Temanggung pada tanggal 23 September 1982. Pendidikan yang ditempuh setelah MTsN melanjutkan di SMA Negeri 3 Temanggung. Kemudian menimba ilmu di UNISSULA (Universitas Islam Sultan Agung) Semarang. Pada tahun 2015 melanjutkan Studi Pasca Sarjana di UNSIQ (Universitas Sains Al-Qur'an) di Wonosobo. Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Hukum dan Pengawasan ini merupakan santri di pondok pesantren diantaranya PP Zaidatul Maarif Parakan, PP almunawwar Temanggung dan PP Al munawwir Semarang. Karir sebagai penyelenggara pemilu diawali sebagai anggota PPS di Desa Wadas Kecamatan Kandangan pemilu 2009, ketua PPS pemilu 2014 dan ketua PPK Kecamatan Kandangan di pilkada tahun 2018. Pada periode 2018-2023 menjabat Ketua KPU Kabupaten Temanggung. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Sugiarto, S.I.P anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengawali karier penyelenggara pemilu sebagai anggota KPPS pada pemilu 2019 dan berlajut menjadi anggota PPK Kecamatan Tlogomulyo. Tinggal di Dusun Balegede, Desa Balerejo, kecamatan Tlogomulyo. Mengenyam pendidikan di SMPN 2 dan SMUN 2 Temanggung, sebelum menuntaskan pendidikan terakhirnya di jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro. Semasa kuliah, aktif di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai ketua DPC GmnI Kota Semarang. Selepas kuliah, berkiprah di Karang Taruna dan terakhir menjabat sebagai Anggota Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kabupaten Temanggung. Pengalaman yang dilalui itulah kemudian memotivasinya untuk berkontribusi lebih bagi dunia demokrasi dengan menjadi komisioner KPU Temanggung periode 2023/2028. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- R. M. Bagus Pratomo, S. T., S. H. adalah Anggota KPU Kabupaten Temanggung (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia) periode 2023-2028. Lahir pada 20 Juli 1991. Menempuh studi di SD Muhammadiyah 1 Temanggung, SMPN 1 Temanggung, dan setelah menyelesaikan pendidikan di SMAN 1 Temanggung, melanjutkan ke Prodi S-1 Teknik Perminyakan UPN Veteran Yogyakarta hingga lulus pada 2016. Kemudian pada 2019 memutuskan untuk kembali berkuliah di Prodi S-1 Ilmu Hukum UT, hingga lulus pada 2023 dengan predikat summa cumlaude. Memiliki pengalaman organisasi diantaranya sebagai Bendahara DPC Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Temanggung, Anggota Majelis Pustaka & Informasi Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Temanggung, Koordinator Bidang Kominfo & Kemitraan Karang Taruna Kab. Temanggung, Ketua Garda Mangkunagaran Cab. Jateng & DIY, Wakil Ketua Bidang Penerangan & Propaganda DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Temanggung, Koordinator Bidang Organisasi Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI) Korwil Jateng. Mengawali karier kepemiluan saat terpilih menjadi Kordiv. SosdiklihparmasSDM PPK Temanggung untuk Pemilu 2024. Sebelumnya saat bertugas di LPPL Temanggung TV juga pernah berperan aktif menjadi Reporter dan Presenter talkshow khusus kepemiluan, News Anchor headline news Temanggung Memilih, hingga menjadi Floor Director pada Debat Calon Bupati/Wakil Bupati Temanggung Pilkada 2018. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Salam hangat dan selamat membaca cerita singkat hidup saya. Ragil Chandra Saputra lahir di kabupaten yang indah, Temanggung, pada bulan Maret 1992. Saat ini, saya memiliki kehormatan menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung (Divisi Perencanaan, data, dan informasi). Salah satu tugas utama saya adalah memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses demokrasi di tingkat lokal. Dalam dunia pendidikan diawali dengan menempuh jenjang sekolah dasar di SD Pangudi Utami Temanggung, SMP N 1 Temanggung, dan selanjutnya di SMA N 3 Temanggung. Kemudian dunia pendidikan membawa saya ke Universitas Jenderal Soedirman, tempat di mana saya berhasil meraih gelar sarjana Ilmu Politik pada tahun 2018. Selama masa kuliah, saya aktif terlibat dalam berbagai kegiatan mahasiswa, baik di dalam maupun di luar kampus. Beberapa diantaranya adalah terlibat dalam unit kegiatan riset dan kajian ilmiah, komunitas sekolah dan perpustakaan rakyat ‘Bhinneka Ceria’, Kepala Bidang PTKP (Perguruan Tinggi dan Kepemudaan) HMI Komisariat Diponegoro FISIP Unsoed, dan Kepala Bidang PPD (Partisipasi Pembangunan Daerah) HMI Cabang Purwokerto. Beberapa kegiatan tersebut akhirnya membentuk landasan kuat bagi perkembangan pribadi dan profesional saya. Selain aktif di beberapa kegiatan mahasiswa, saya juga memiliki pengalaman di dunia kreatif. Diantaranya sebagai konten kreator, desainer grafis, dan strategi media sosial ketika masih duduk di bangku perkuliahan. Selepas menyelesaikan pendidikan, saya juga pernah bergabung dengan organisasi non-pemerintah (NGO) serta bekerja di perusahaan multinasional, yang semuanya memberi saya wawasan yang berharga tentang dinamika dunia profesional.
FAQ
Apa itu KPU? KPU adalah Komisi Pemilihan Umum, lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Apa tugas utama KPU? KPU bertugas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Apa perbedaan Pemilu dan Pilkada? Pemilu digunakan untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan Pilkada untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota. Siapa yang berhak memilih dalam Pilkada? Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el, berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor, tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bagaimana cara saya memastikan nama saya ada di DPT? Anda bisa cek langsung di kantor KPU Kabupaten Temanggung, atau melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan NIK. Bagaimana jika nama saya belum ada di DPT? Pada saat tahapan Pemilu atau Pilkada, Anda bisa melapor ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di desa/kelurahan setempat atau ke KPU Kabupaten Temanggung. Namun, jika diluar tahapan, Anda bisa melapor ke KPU Kabupaten Temanggung, dan tidak lupa membawa KTP-el dan KK. Apa itu DPS, DPT, DPTb, dan DPK? DPS (Daftar Pemilih Sementara) : daftar pemilih yang disusun oleh KPU berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih. DPT (Daftar Pemilih Tetap) : Daftar pemilih yang telah diperbaiki berdasarkan masukan/tanggapan masyarakat terhadap DPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) : Pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS tempat yang bersangkutan karena keadaan tertentu sehingga memilih TPS lain. DPK (Daftar Pemilih Khusus) : pemilih yang belum terdaftar DPT dan DPTb tetapi memiliki KTP-el sesuai domisili TPS. Apa syarat untuk pindah memilih (DPTb)? Pemilih dapat mengurus pindah memilih dengan membawa KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD dan dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih ke KPU kabupaten/kota tempat asal/tempat tujuan atau PPS paling lambat 7 Hari sebelum Hari Pemungutan Suara. Bagaimana jika saya kehilangan KTP saat hari pemungutan suara? Anda masih bisa memilih dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikeluarkan Dukcapil. Apa saja tahapan Pemilu 2024? Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu; Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; Penetapan peserta pemilu; Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; Masa kampanye pemilu; Masa tenang; Pemungutan dan penghitungan suara; Penetapan hasil pemilu; dan Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Siapa saja peserta Pemilu 2024? Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Bagaimana cara menghapus nama yang terdaftar di partai politik? Jika seseorang merasa namanya dicatut secara ilegal sebagai anggota partai politik, dapat melaporkan hal ini kepada KPU. Berikut langkah-langkahnya: Akses situs https://infopemilu.kpu.go.id/. Pilih opsi "Tanggapan!" dari menu utama. Gulir ke opsi "Pemutakhiran Data Partai Politik". Pilih kategori "Pencatutan data anggota Partai Politik". Klik opsi "Cek Anggota Parpol" untuk melanjutkan. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sampaikan tanggapan dan alasan pengunduran diri dengan mengisi data diri sesuai panduan di laman tersebut. Sertakan tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti. Jika diperlukan, tambahkan formulir tanggapan masyarakat yang dapat diunduh dari laman tersebut. Konfirmasi kebenaran, data keanggotaan partai politik akan dihapus dari Sipol. Dimana saya bisa mencari mencari peraturan atau keputusan terkait kepemiluan? Dokumen hukum kepemiluan dapat diakses secara gratis melalui JDIH KPU Kabupaten Temanggung di https://jdih.kpu.go.id/jateng/temanggung, yang memuat undang-undang, peraturan, keputusan, hingga putusan resmi. Informasi dan pembaruan terbaru juga bisa dilihat melalui akun Instagram @ jdihkpu_temanggung. Bagaimana cara saya menjadi pemantau Pemilu/Pilkada? Masyarakat, lembaga, atau organisasi dapat mendaftar ke KPU untuk menjadi pemantau pemilu dengan memenuhi syarat dan terakreditasi. Sebagaimana peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Apa itu badan adhoc KPU? Badan adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/ Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu. Bagaimana cara mendaftar menjadi KPPS? Tata cara mendaftar menjadi KPPS diatur dalam KPT No. 1669 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, yaitu: Warga harus memenuhi syarat umum sebagaimana tercantum dalam KPT No. 1669 Tahun 2023. Calon KPPS menyerahkan dokumen pendaftaran fisik kepada PPS; Dokumen fisik dilakukan penelitian administrasi oleh PPS; Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS; Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS pasca masuknya tanggapan dan masukan masyarakat; dan Penetapan Anggota KPPS dengan mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi tang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring. Apakah saya bisa mengakses data hasil pemilu/pilkada? Ya, hasil rekapitulasi suara dapat diakses secara terbuka melalui website resmi KPU atau meminta informasi melalui mekanisme PPID KPU Kabupaten Temanggung, atau aplikasi Info Pemilu dan Pilkada KPU Kabupaten Temanggung. Apakah semua informasi di KPU bisa diakses masyarakat? Semua Informasi publik dapat diakses kecuali informasi yang dikecualikan sesuai PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU 11 Tahun 2024 dan harus melalui uji konsekuensi oleh PPID. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik di KPU Kabupaten Temanggung? Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi dengan datang langsung ke layanan PPID KPU Kabupaten Temanggung, mengirimkan surat ke Kantor KPU Kabupaten Temanggung, melalui WhatsApp resmi KPU Kabupaten Temanggung (08159881127), atau melalui situs web resmi atau E-PPID KPU Kabupaten Temanggung. Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk kerjasama dengan KPU Kabupaten Temanggung? Permohonan dapat diajukan dengan mengirim surat resmi atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Temanggung yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Temanggung. Bagaimana KPU memastikan logistik pemilu aman dan tepat waktu sampai ke TPS? KPU menyiapkan logistik pemilu melalui proses yang terencana mulai dari pengadaan, penyortiran, pengepakan, hingga distribusi ke seluruh TPS. Pengiriman dilakukan dengan pengawalan aparat keamanan, diawasi oleh Bawaslu, serta melibatkan pemantau pemilu dan masyarakat. Dengan demikian, logistik pemilu dapat dipastikan sampai di TPS secara aman, lengkap, dan tepat waktu. Apa saja program kerja yang dilaksanakan KPU pasca pemilu? Pasca pemilu, KPU melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemilu, publikasi hasil pemilu, pendidikan pemilih berkelanjutan, penyempurnaan regulasi, pengarsipan dokumen, serta persiapan awal untuk penyelenggaraan pemilu/pilkada berikutnya. Bagaimana KPU dapat memastikan pemilihan suara bagi masyarakat disabilitas? KPU menyediakan fasilitas ramah disabilitas, seperti TPS aksesibel, template braille, pendampingan bagi pemilih disabilitas, serta sosialisasi khusus agar semua masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman dan nyaman. Bagaimana KPU bisa memastikan pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku? KPU memastikan pemilu berjalan sesuai aturan melalui penyusunan regulasi yang jelas, pelaksanaan tahapan pemilu secara transparan, penggunaan sistem informasi yang akuntabel, serta pengawasan berlapis oleh Bawaslu, saksi, dan pemantau pemilu. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilu juga menjadi bagian penting untuk menjaga asas jujur, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dimana saya bisa mengikuti informasi terbaru tentang KPU? Masyarakat dapat mengikuti informasi resmi KPU melalui berbagai kanal media sosial, yaitu: Facebook : KPU Temanggung Twitter : @kputmg Instagram : kpukabtemanggung Youtube : KPU Temanggung Tiktok : kputemanggung Semua akun di atas dikelola langsung oleh KPU Kabupaten Temanggung

Pengumuman Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024
Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024 di KPU Kabupaten Temanggung, disampaikan hasil audit laporan dana kampanye sebagai berikut, dapat dilihat disini