Berita Terkini

KPU Temanggung Fasilitasi E-Voting Pemilihan Lurah Pondok

TEMANGGUNG- KPU Kabupaten Temanggung memfasilitasi Pemilihan Lurah Pondok Pesantren Jami’yyatut Tholibin, Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung melalui e-voting atau pemberian suara secara elektronik, Jum’at (24/9). Fasilitasi penggunaan e-voting untuk pemilihan pemimpin organisasi oleh KPU Kabupaten Temanggung itu untuk ketiga kalinya. Sebelumnya KPU setempat juga telah memfasilitasi pemilihan ketua pada organisasi penerima manfaat pada Panti Sosial Bina Netra Penganti Jateng di Temanggung, dan Ikatan Dokter Indoonesia (IDI) Cabang Temanggung.     “Untuk pesantren, ini pertama yang kami kunjungi dalam rangka pembelajaran e-voting di Temanggung. Melalui e-voting, para santri diharapkan dapat belajar penggunaan teknologi dalam pemilihan,”tutur Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Adib Masyukuri dalam sambutannya pada kegiatan itu. Dengan e-voting ini, para santri dapat memilih kandidat melalui perangkat telepon pintar (smartphone) android yang telah disediakan KPU Kabupaten Temanggung. Pemilihan diawali dengan pemberian kertas yang berisi barcode (Ballot ID) untuk masing-masing santri. Kemudian, barcode itu dipindai dalam perangkat smartphone dan akan muncul foto para kandidat.   Santri dapat langsung memilih kandidat yang muncul pada layar smartphone dengan menekan satu kali pada salah satu foto kandidat. Hasil perolehan suara pun sudah dapat langsung diketahui setelah semua santri memberikan suaranya.   Selain pengenalan teknologi dalam Pemilihan, KPU Kabupaten Temanggung juga melakukan pendidikan pemilih melalui pengenalan demokrasi sejak dini kepada para santri. “Dalam pemilihan lurah ini, akan mendidik para santri untuk belajar mengenal demokrasi. Pembelajaran sejak dini tentang bagaimana mengenal Pemilu. Agar 10 tahun kemudian, para santri dapat menjadi pemilih yang baik,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Muhamad Yusuf Hasyim.   Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten Temanggung mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan makna dan implementasi demokrasi kepada masyarakat luas, termasuk kepada para santri. “Pemilihan lurah ini merupakan gambaran demokrasi itu dijalankan. Bagaimana kita memilih pemimpin yang dapat mengatur negara dalam lingkup kecil, yaitu pesantren. Bagaimana nanti lurah yang terpilih harus menjadi pemimpin pesantren yang bisa mengatur dan mengelola pesantren agar lebih maju,” papar Adib. Selayaknya Pemilu, dalam Pemilihan Lurah Pondok Pesantren ini juga diawali kampanye dari para kandidat lurah, berupa pemaparan visi, misi serta program. Selanjutnya, para santri memberikan suara secara langsung, bebas dan rahasia untuk salah satu kandidat di dalam bilik suara. [Ania]  

Pesantren Punya Peran Strategis Tingkatkan Partisipasi Pemilih

TEMANGGUNG- Pondok pesantren memiliki peran strategis atau vital untuk meningkatkan partisipasi pemilih, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, untuk mewujudkan Pemilu berintegritas. Karenanya, KPU dapat bekerjasama dengan pondok pesantren dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Demikian terungkap dalam Webinar yang digelar KPU Kabupaten Temanggung bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Temanggung secara daring, dengan tajuk “Partisipasi Kalangan Pondok Pesantren untuk Pemilu Berintegritas”, Kamis (23/9). Acara tersebut dihadiri ketua dan para pengurus pondok pesantren di Kabupaten Temanggung. Kalangan pondok pesantren di Kabupaten Temanggung dipandang memiliki peran yang vital dalam peningkatan partisipasi pemilih di Kabupaten Temanggung. ”Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir, partisipasi pemilih di Temanggung cukup tinggi di angka 87 persen. Hal ini tidak bisa lepas dari peran kalangan pondok pesantren, karena hampir di semua wilayah terdapat pondok pesantren,” terang Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Yusuf Hasyim dalam sambutan pembuka webinar itu. Dosen Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman, Ahmad Sabiq yang hadir sebagai narasumber dalam webinar ini mengharapkan kalangan pesantren dapat mendorong masyarakat untuk menjadi warga negara yang aktif dan peduli terhadap permasalahan negara di Indonesia. “Masyarakat sipil dalam hal ini pesantren diharapkan dapat memantau politik uang, memberikan pendidikan politik bagaimana menistakan politik uang. Ini yang harus disampaikan kepada masyarakat bahwa politik uang itu adalah hal yang luar biasa, selain melanggar norma hukum juga melanggar norma agama. Ini yang kita inginkan dari kalangan pondok pesantren,” ungkap Sabiq.   Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir juga sepakat ajakan menjadi pemilih yang berintegritas dan tidak terlibat politik uang dapat dilakukan kalangan pondok pesantren. “Sehingga kita bisa mendapatkan pemimpin yang amanah, pemimpin yang menjunjung keadilan dan tanggung jawab, yang dapat memberikan kemaslahatan bagi kita semua,” harap Muhdzir. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Ikhwanudin selaku narasumber dalam webinar ini menuturkan pesantren memiliki peran yang strategis untuk meningkatkan partisipasi pemilih. “Pesantren ini mempunyai ikatan emosional yang luar biasa, tali silaturahim, sehingga lebih mudah untuk memberikan edukasi serta informasi-informasi antara satu dengan yang lainnya. Apalagi alumni santri-santri ini menyebar ke seluruh pelosok Indonesia,” tutur Ikhwanudin. Menurut Ketua FKPP KH M Syakur, terhindarnya pemilu dari politik transaksional akan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. “Untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, maka harus menciptakan Pemilu yang jauh dari intimitasi, mobilisasi, pengaruh hoaks dan politik transaksional,” paparnya. Ia berharap kalangan pondok pesantren dapat memberikan keteladanan yang baik bagi kemajuan demokrasi di Indonesia. “Dengan meningkatnya partisipasi kalangan pesantren dalam Pemilu yang berintegritas akan menjadi bagian dari khidmah pesantren kepada agama, negara dan bangsa,’’pungkasnya. [Ania]

PAW DPRD Temanggung Terdata di SIMPAW KPU

TEMANGGUNG- Informasi kelengkapan administratif usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Temanggung dari PDIP atas nama Muchamad Subchan Bazari, yang digantikan Riyadi Kaunaen, telah terdata dalam Sistem Informasi Manajemen Pergantuan Antar Waktu (SIMPAW) KPU RI. Yakni, di laman https://simpaw.kpu.go.id/lihat/detail/dprd2/1174AVpOEa Dalam SIMPAW tersebut antara lain dapat diakses informasi surat DPRD Kabupaten Temanggung perihal permintaan calon PAW DPRD kepada KPU Kabupaten Temanggung. Kemudian informasi mengenai identitas anggota yang berhenti atau akan digantikan, serta identitas calon penggantinya. Selain ini, juga informasi mengenai asal partai dan daerah pemilihan, serta perolehan dukungan suara pada Pemilu 2019, baik anggota DPRD yang akan digantikan maupun calon penggatinya, Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Teknis dan Pencalonan Pemilu, Khadiq Widiyanto mengatakan, prosedur administratif PAW anggota DPRD Kabupaten Temanggung yang terkait dengan KPU Kabupaten Temanggung, sesuai ketentuan, harus diunggah dalam SIMPAW KPU tersebut. ‘’Prosedur administratif terkait KPU Temanggung itu antara lain, adanya surat permintaan nama calon PAW DPRD Temanggung, lalu informasi nama calon pengganti, jumlah perolehan suaranya dalam Pemilu, dan statusnya memenuhi syarat atau tidak,’’jelasnya.      Menurutnya, dengan diunggahnya data PAW anggota DPRD dalam SIMPAW KPU, selain menjadi dokumentasi digital, diharapakan informasi tersebut juga dapat terpublikasi secara luas dan diakses secara mudah oleh masyarakat. Seperti diketahui, KPU Kabupaten Temanggung menerima surat permintaan nama calon PAW dari DPRD Temanggung pada 9 Agustus 2021. Lalu, setelah melakukan verifikasi syarat dan perolehan suara calon DPRD Temanggung Dapil II dari PDIP pada Pemilu 2019, KPU setempat menyampaikan nama Riyadi Kunaen sebagai calon PAW atas nama Subchan Bazari, kepada DPRD Temanggung. Adapun setelah melalui sejumlah mekanisme di DPRD Temanggung serta Pemkab dan Pemprov, Riyadi Kunaen telah diambil sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Temanggung, Selasa (14/9). (HS) 

Kelola Daftar Pemilih Berkelanjutan melalui SIDALIH

Temanggung- Dalam rangka mengelola Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU RI meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi sosialisasi aplikasi Sidalih Berkelanjutan, yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting, Rabu (1/9). Aplikasi Sidalih Berkelanjutan ini akan digunakan untuk menyusun, mengonsolidasi, memutakhirkan, mengumumkan, mengelola serta memelihara Daftar Pemilih Berkelanjutan. Hadir dalam sosialisasi ini Ketua KPU, Ilham Saputra beserta Anggota KPU Viryan Azis serta Arief Budiman, didampingi Kepala Pusat Data dan Informasi, Sumariyandono. Sosialisasi Sidalih berkelanjutan ini dihadiri seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Indonesia secara daring, termasuk KPU Kabupaten Temanggung. Hadir dalam sosialisasi tersebut Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mashitoh Dian Setyatuhu didampingi jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung. “Sebelum meluncurkan Sidalih Berkelanjutan ini, KPU telah melakukan uji coba pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menggunakan aplikasi tersebut di 10 KPU Kabupaten/Kota, yang dijadikan sebagai pilot project,” tutur Ilham Saputra dalam sambutannya. Dalam kesempatan ini, KPU menyampaikan hasil pengembangan dan uji coba aplikasi Sidalih tersebut. Selanjutnya, KPU menjelaskan alur kerja (bussiness process) serta pengelolaan user pengguna aplikasi. Agak berbeda dari aplikasi Sidalih sebelumnya yang hanya dapat digunakan secara online (membutuhkan koneksi internet), saat ini Sidalih berkelanjutan terdiri dari sidalih online dan offline. Sidalih offline dipandang lebih membantu dalam pemutakhiran data karena tidak bergantung pada kecepatan internet dan beban server. Misalnya, dalam proses unggah dan unduh data pemilih serta rekapitulasi pemilih yang biasanya bergantung pada kecepatan internet, saat ini dapat dilakukan secara cepat karena tidak bergantung pada kecepatan internet di masing-masing daerah. Untuk diketahui, KPU diamanati Ketentuan Pasal 20 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Disebutkan dalam ketentuan tersebut, KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan pemutakhiran dan memeliharadata pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap bulan, KPU melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Pemutakhiran dilakukan dengan menambah daftar pemilih pemula seperti baru berusia 17 tahun atau mengurangi pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih seperti meninggal dunia. [Ania]

Pahami Politik dan Demokrasi, Lahirkan Pemilih Cerdas

Temanggung- Dengan memahami politik dan demokrasi, pemilih memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menganalisa fakta politik sehingga tepat dalam memberikan hak pilihnya pada Pemilu. Dengan pemahaman yang baik, akan melahirkan pemilih yang cerdas, yaitu warga negara yang aktif dan bertanggung jawab. Hal ini disampaikan Dzunuwanus Ghulam Manar, Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan Unviersitas Diponegoro, pada Webinar “Membentuk Pemilih Cerdas dengan Mengenalkan Demokrasi dan Pemilu Sejak Bangku Sekolah”, yang diselenggarakan KPU Kabupaten Temanggung, Kamis (12/8). Diskusi secara daring ini diikuti pengajar mata pelajaran PPKn pada SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Temanggung.   “Dalam tingkatan berpolitik, setiap individu harus memahami dengan membaca dan belajar (politik), kemudian setelah memiliki pemahaman maka individu tersebut dapa menilai dan menganalisis secara independen, yang pada akhirnya dapat terlibat di dalam politik. Dalam konteks pemilu, ya hadir ke bilik-bilik suara pada saat pemungutan suara, atau kalau mau lebih jauh ya jadi penyelenggara pemilu saat pemungutan suara,” tutur Ghulam. Kesadaran bahwa memilih adalah hak politik menjadi penting dalam proses pendidikan pemilih. “Apabila saya tidak memilih maka hak politik saya akan terganggu. Saya harus mengidentifikasi, menilai dan menganalisa untuk mengambil keputusan yang tepat,” lanjut Ghulam. Ghulam menegaskan dengan adanya pemahaman terhadap politik, maka pemilih tidak akan memilih berdasarkan pengaruh atau desakan dari pihak lain. Pemilih tersebut akan melakukan identifikasi terhadap latar belakang pendidikan serta latar belakang sosial kemasyarakatannya. Hal serupa juga disampaikan Yulianto Sudrajat, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang juga hadir sebagai narasumber dalam diskusi daring tersebut. Ia menjelaskan pentingnya pendidikan pemilih di sekolah sebagai sarana peningkatan pemahaman pentingnya pemilu dan demokrasi. “Kalau kita memilih pemimpin itu harus mengetahui latar belakang calonnya, program kerjanya karena pemimpin yang terpilih itu nanti akan berpengaruh pada kehidupan kita. Ini penting disampaikan kepada Pemilih Pemula,” jelas Yulianto. Selain itu, dengan mendidik pemilih pemula, Yulianto yakin dapat membantu mengurangi residu pemilu seperti hoax, politik uang dan penggunaan isu sara. “Pendidikan pemilih pemula ini yang penting dilakukan dengan memberikan literasi tentang teknis penyelenggaraan tahapan Pemilu sehingga dapat menggerakkan partisipasi pemilih,” tutur Yulianto. Dengan meningkatnya partisipasi pemilih pemula, maka dapat meningkatkan kualitas pemilu. Dengan pemahaman terhadap pemilu dan demokrasi sejak dini di bangku sekolah diharapkan dapat memberikan optimisme terlaksananya pemilu yang baik sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu. Hendro Martono, Guru Sejarah SMK Negeri 1 Temanggung, narasumber diskusi daring tersebut, menjelaskan pentingnya pengenalan demokrasi dan kepemiluan secara kontekstual kepada pelajar melalui kurikulum pelajaran di tingkat SMP, SMA dan SMK. Ia menggambarkan pengenalan demokrasi dan kepemiluan dengan menggambarkan sejarah di Temanggung,  misalnya saat pengambilan keputusan untuk mengubah sawah “Sima Sang Hyang Bihara” di Pikatan pada tahun 905 Masehi. Dalam menyampaikan pengenalan demokrasi dan kepemiluan, Hendro menyampaikan perlu adanya Ilustarsi Fiksional dan Ilustrasi Faktual. Sebagai contoh, untuk mengenalkan konsep perekrutan politik, Hendro membuat ilustrasi fiksional penunjukan Gajah Mada sebagai Mahapatih di zaman kerajaan Majapahit. “Kemudian, perlu dijelaskan secara faktual kondisi saat ini, seseorang yang mengingkan jabatan politik harus mencalonkan/dicalonkan dan mengikuti pemilihan secara jujur,” jelas Hendro. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Temanggung, Agus Sujarwo menyampaikan harapan Pemilu yang berkualitas dapat diwujudkan salah satunya dengan meningkatnya pemahaman pemilu dan demokrasi di bangku sekolah. “Saya harap para guru yang hadir dalam diskusi ini dapat menyampaikan kepada anak didiknya di sekolah tentang pentingnya pemilu dan demokrasi ya, sehingga dapat mewujudkan pemilu jujur, adil dan demokratis,” harap Agus. []

KPU Temanggung Teliti Dokumen Calon PAW PDIP

TEMANGGUNG- KPU Kabupaten Temanggung segera melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen Surat Keputusan (SK) Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 DPRD Kabupaten Temanggung dari PDIP pada Daerah Pemilihan (Dapil) Temanggung II. Hal itu guna menentukan nama calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari PDIP atas nama Subchan Bazari, yang meninggal beberapa waktu lalu. Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim, di kantornya, mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan nama calon PAW Anggota DPRD Temanggung dari DPRD Temanggung pada Senin (9/8) hari ini. Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Temanggung, Yunianto itu, DPRD meminta KPU Kabupaten Temanggung memberikan nama calon PAW berikut kelengkapan berkas sesuai perundang-undangan yang berlaku. Adapun pihak DPRD mengirim surat permintaan calon PAW kepada KPU Temanggung, setelah menerima surat dari DPC PDIP Temanggung tertanggal 2 Agustus perihal usulan PAW anggota DPRD. Usulan PAW itu disampaikan berkait adanya kekosongan anggota DPRD dari PDIP, setelah meninggalnya anggota DPRD partai bersangkutan, Subchan Bazari pada Januari 2021. Yusuf mengungkapkan, penelitian dan pemeriksaan SK penetapatan hasil perolehan suara Pemilu 2019 anggota DPRD dari PDIP guna menentukan nama calon PAW tersebut, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU. Yakni, PKPU Nomor 6 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.   Selain SK penetapan hasil perolehan suara, juga akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen pendukung lainnya, seperti SK penetapan calon terpilih, berkas pencalonan, dan sebagainya. Sesuai ketentuan, alokasi waktu melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen adalah selama lima hari kerja sejak diterimanya surat permohonan dari DPRD atau Senin (9/8). Selama masa penelitian dan pemeriksaan dokumen, KPU Kabupaten Temanggung juga menerima tanggapan atau masukan masyarakat secara tertulis berkait PAW anggota DPRD dari PDIP tersebut. Kemudian jika terdapat hal-hal yang perlu diverifikasi, juga akan dilakukan dalam lima hari kerja sejak diterima surat permohonan dari DPRD. Sebagaimana ketentuan, PAW dilakukan jika anggota dewan bersangkutan meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan. Kemudian sebagai penggantinya ialah calon legislatif separtai yang mendapatkan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya, setelah calon anggota dewan terpilih.     Sementara itu, berdasar rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019 yang pernah diumumkan KPU Kabupaten Temanggung pada Pemilu 2019 lalu, untuk perolehan suara Pemilu 2019 anggota DPRD Kabupaten Temanggung Dapil II (Bulu, Parakan, Bansari, Kledung) dari PDIP, setelah Subchan Bazari dan Hernandia Happy Safitri (keduanya merupakan calon terpilih), adalah Riyadi Kaunaen dengan perolehan 1.850 suara. (HS)