
Kelola Daftar Pemilih Berkelanjutan melalui SIDALIH
Temanggung- Dalam rangka mengelola Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU RI meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi sosialisasi aplikasi Sidalih Berkelanjutan, yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting, Rabu (1/9).
Aplikasi Sidalih Berkelanjutan ini akan digunakan untuk menyusun, mengonsolidasi, memutakhirkan, mengumumkan, mengelola serta memelihara Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Hadir dalam sosialisasi ini Ketua KPU, Ilham Saputra beserta Anggota KPU Viryan Azis serta Arief Budiman, didampingi Kepala Pusat Data dan Informasi, Sumariyandono.
Sosialisasi Sidalih berkelanjutan ini dihadiri seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Indonesia secara daring, termasuk KPU Kabupaten Temanggung. Hadir dalam
sosialisasi tersebut Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mashitoh Dian Setyatuhu didampingi jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung.
“Sebelum meluncurkan Sidalih Berkelanjutan ini, KPU telah melakukan uji coba pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menggunakan aplikasi tersebut di 10 KPU Kabupaten/Kota, yang dijadikan sebagai pilot project,” tutur Ilham Saputra dalam sambutannya. Dalam kesempatan ini, KPU menyampaikan hasil pengembangan dan uji coba aplikasi Sidalih tersebut.
Selanjutnya, KPU menjelaskan alur kerja (bussiness process) serta pengelolaan user pengguna aplikasi. Agak berbeda dari aplikasi Sidalih sebelumnya yang hanya dapat digunakan secara online (membutuhkan koneksi internet), saat ini Sidalih berkelanjutan terdiri dari sidalih online dan offline.
Sidalih offline dipandang lebih membantu dalam pemutakhiran data karena tidak bergantung pada kecepatan internet dan beban server. Misalnya, dalam proses unggah dan unduh data pemilih serta rekapitulasi pemilih yang biasanya bergantung pada kecepatan internet, saat ini dapat dilakukan secara cepat karena tidak bergantung pada kecepatan internet di masing-masing daerah.
Untuk diketahui, KPU diamanati Ketentuan Pasal 20 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Disebutkan dalam ketentuan tersebut, KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan pemutakhiran dan memeliharadata pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap bulan, KPU melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Pemutakhiran dilakukan dengan menambah daftar pemilih pemula seperti baru berusia 17 tahun atau mengurangi pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih seperti meninggal dunia. [Ania]