Berita Terkini

Mencerna Kembali Nota Dinas Perjanjian Kerja Sama dan Dana Hibah Non Pemilihan

TEMANGGUNG - KPU Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan Sharing Session Kolaborasi antara “Ngopi Asli” (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) dan Bercanda (Berita Seputar Perencanaan dan Data) dengan tema “Back Attack: Mencerna Kembali Nota Dinas Perjanjian Kerja Sama dan Dana Hibah Non Pemilihan” secara daring pada Selasa, (17/3/2026)

KPU Kabupaten Temanggung tetap mengikuti kegiatan tersebut dalam suasana Work From Anywhere (WFA), dengan sebagian pegawai mengikuti secara daring di kantor

Handi Tri Ujiono (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) dalam sambutan pembukanya menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap regulasi nota dinas perjanjian kerja sama dan dana hibah non pemilihan.
Basmar Perianto Amron (Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah) dan Tri Tujiana (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah) hadir sebagai narasumber

Dalam materi disampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyusun proyeksi kerja sama yang akan dilakukan dalam 1 tahun, sehingga nantinya target telah ditetapkan dapat tercapai. Disampaikan juga sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 93 Tahun 2026 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

#kputemanggung
#ngopiasli
#becanda

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2 kali