Berita Terkini

KPU Temanggung Terbaik Manajemen Teknis Kepemiluan

TEMANGGUNG- KPU Kabupaten Temanggung mendapatkan penghargaan terbaik ketiga dalam bidang manajemen teknis kepemiluan tahun 2021. Penghargaan tesebut diberikan oleh KPU Provinsi Jateng sebagai apresisasi atas kinerja yang telah dilaksanakan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.    “KPU Kabupaten Temanggung mendapatkan peringkat ketiga kategori Manajemen Teknis Kepemiluan. Untuk terbaik peringkat pertama diraih KPU Kabupaten Purbalingga dan peringkat kedua diraih KPU Kabupaten Banyumas,” tutur Khadiq Widianto, Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Teknis Penyelenggaraan, di kantornya, Rabu (1/12). Penyerahan penghargaan tersebut diselenggarakan di aula kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam acara Sosialisasi Rencana Pengaturan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 serta Rencana Kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Secara Elektronik, Senin (29/11). Pada kesempatan itu, KPU Provinsi Jawa Tengah memberikan empat kategori penghargaan kinerja Divisi Hukum dan Pengawasan, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2021 kepada lima satker KPU Kabupaten/Kota terbaik di Jawa Tengah untuk setiap kategorinya.  “Jadi, empat kategori penghargaan itu diberikan oleh KPU Provinsi Jateng untuk Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta Divisi Hukum dan Pengawasan,’’tandasnya. Adapun kategori penghargaan tersebut adalah kategori Manajemen Teknis Kepemiluan Terbaik (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), kemudian Pelaporan Kartu Kendali Sistem pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terbaik, Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik, serta Inovasi Kinerja Divisi Hukum dan Pengawasan Terbaik (Divisi Hukum dan Pengawasan). Khadiq Widianto berharap, dengan adanya apresiasi tersebut dapat meningkatkan kinerja manajemen teknis penyelenggaraan Pemilu pada tahun-tahun berikutnya.  “Semoga dengan diberikannya penghargaan ini, kita dapat meningkatkan kembali kinerja manajemen teknis pengelolaan penyelenggaraan pemilu, sehingga dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tutur Khadiq. [Ania] 

Tata Naskah Dinas KPU dalam "Selasa Ada Apa"

TEMANGGUNG- KPU Kabupaten Temanggung menyelenggarakan diskusi internal "Selasa Ada Apa" dengan tajuk "Sosialisasi dan Bedah Tata Naskah Dinas KPU berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021", yang dilakukan secara daring, Selasa (30/11).  “Pagi ini, kita akan melakukan sosialisasi dan bedah Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, mengingat beberapa ketentuan perundang-undangan, dan terbitnya Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota,” tutur Budi Ratno, Sekretaris KPU Kabupaten Temanggung, selaku narasumber diskusi.  Sosialisasi tentang Peraturan KPU No 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ini menjadi penting disampaikan mengingat adanya perubahan tugas, fungsi dan susunan organisasi serta tata kerja kesekretariatan KPU, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020.  Dengan adanya perubahan tugas, fungsi dan susunan organisasi serta tata kerja di lingkungan KPU tersebut, maka peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 yang mengatur tentang tata naskah dinas KPU sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta organisasi, sehingga dilalukan penggantian pengaturan tata naskah dinas yang terbaru melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021.  “Tata naskah dinas ini merupakan pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, serta pejabat penandatanganan dan pengendilian, yang akan digunakan dalam komunikasi kedinasan di lingkungan KPU. Adapun naskah dinas yang diatur dalam Peraturan KPU ini terdiri dari naskah dinas pengaturan, penetapan dan penugasan,” jelas Budi Ratno.  Diskusi “Selasa Ada Apa” ini merupakan forum internal yang diikuti seluruh anggota KPU dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Temanggung, sebagai forum sharing knowledge di internal KPU baik itu materi-materi kepemiluan maupun tema lain yang mendukung peningkatan SDM di KPU Kabupaten Temanggung.  [Ania]   

Pemutakhiran Data Pemilih November Gunakan Sidalihnjut

TEMANGGUNG- Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) oleh KPU Kabupaten Temanggung untuk periode November 2021 telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan atau Sidalihjut. Adapun total jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung hasil pemutakhiran DPB pada periode November ini sebanyak 611.357 jiwa. Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Masithoh Dian Setyatuhu, dalam rapat pleno rekapitulasi DPB Periode Novemer 2021, di ruang rapat KPU setempat, Senin (29/11) mengatakan, sesuai arahan KPU RI, untuk pemutakhiran DPB periode November 2021, KPU Kabupaten Temanggung telah memanfaatkan aplikasi SIdalihnjut. “Pemutakhiran DPB sebelumnya, KPU Kabupaten Temanggung menggunakan aplikasi Sidalih, sedangkan untuk November ini, kita sudah mulai menggunakan aplikasi Sidalihnjut, yang merupakan aplikasi pendataan pemilih terbaru dari KPU RI,’’ujarnya. Dalam rapat pleno yang diikuti para komisioner, sekretaris dan para kasubag di KPU Kabupaten Temanggung itu, Dian mengungkapkan, belum semua KPU daerah bisa menggunakan aplikasi Sidalihnjut untuk pemutakhiran DPB bulan November ini. Hal itu karena masih ada beberapa kendala, salah satunya ialah perlunya melakukan migrasi data dari Sidalih ke Sidalihnjut. ‘’Dengan menggunakan Sidalihnjut ini, keakuratan data pemilih semakin tinggi, karena jika ada data ganda misalnya, segera dapat diketahui, lalu jika kita memasukkan data pemilih baru atau pemula, secara otomatis akan masuk dalam kelompok TPS sesuai alamat tempat tinggalnya, serta ada beberapa alat filter lainnya,’’jelasnya.  Sementara itu, jumlah pemilih hasil pemutakhiran DPB periode November 2021 sebanyak 611.357 jiwa tersebut terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 304.251 orang, dan pemilih perempuan 307.106 jiwa. Mereka tersebar di 20 kecamatan wilayah Kabupaten Temanggung. Jumlah pemilih dalam DPB periode November merupakan total pemilih DPB periode Oktober, dikurangi dengan para pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta ditambah dengan jumlah pemilih baru.    Pemilih tidak memenuhi syarat adalah para pemilih dalam DPB periode September, yang meninggal dunia, terdaftar ganda, berumur di bawah 17 tahun, pindah domisili, tidak dikenal, telah menjadi TNI/POLRI, hak pilih dicabut dan bukan penduduk. Adapun data pemilih baru berasal dari pemilih memenuhi syarat, karena telah berusia 17 tahun, pernah menikah, purna tugas TNI/POLRI yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. Data pemilih baru dan tidak memenuhi syarat diperoleh KPU Temanggung dari data di dinas/instansi terkait di Kabupaten Temanggung, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Sekretariat Daerah, Desa/Kelurahan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, TNI, Kepolisian dan Kecamatan. Selain itu, juga laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke kantor KPU Temanggung dan melalui laman https://tiny.cc/dpbtemanggung.  (HS)

KPU Temanggung Ajak Siswa Tolak Politik Uang

Temanggung- Dalam praktik penyelenggaraan demokrasi dan pemilu saat ini, seringkali dijumpai penyimpangan yang mengakibatkan tujuan substansial dari demokrasi belum sepenuhnya tercapai. Salah satu penyimpangannya ialah preferensi pemilih bukan lagi berdasarkan visi, misi dan program kerja para kandidat, namun lebih berdasarkan politik uang.  "Penyimpangan ini terjadi karena adanya racun demokrasi, salah satunya politik uang," tutur Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois dalam sosialisasi demokrasi dan pemilu di SMK Swadaya Temanggung dengan tajuk "Menjadi Pemuda Cerdas dalam Menentukan Kepemimpinan Bangsa", (Sabtu, 27/11).  Tak hanya politik uang, preferensi memilih berdasarkan politik SARA dan berita hoax juga menjadi racun demokrasi. Henry melanjutkan, dengan adanya "racun demokrasi" ini, pemimpin yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu tidak amanah, serta tidak berorientasi untuk mensejahterakan rakyat.  "Selain itu juga racun demokrasi  ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus korupsi. Data dari KPK, jumlah kepala daerah yang ditangkap akibat kasus korupsi sebanyak 429 kepala daerah dan 274 anggota DPR dan DPRD," papar Henry.  Oleh karena itu, Henry mengajak para siswa untuk menolak politik uang. Peran para siswa yang merupakan kategori pemilih pemula, menjadi penting, mengingat secara kuantitas, pemilih pemula di Indonesia mencapai hampir 70 hingga 80 juta dari 193 jumlah pemilih.  "Tak hanya secara kuantitas, para pemuda juga memiliki karakteristik sebagai seorang yang idealis, berani dan penuh semangat. Sejarah juga mencatat peran pemuda di setiap perubahan bangsa Indonesia," jelas Henry.  Henry berharap para pemilih muda ini menjadi pemutus generasi sebelumnya yang memiliki budaya yang tidak baik. "Kita berharap nanti para generasi muda ini datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya dengan memilih calon berdasarkan riwayat, visi dan misi, serta program kerja kandidat," harap Henry. []  

Secara Kajian Hukum, Hasil Sirekap Sah

TEMANGGUNG- Secara kajian hukum, proses serta hasil penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu/Pemilihan dengan menggunakan teknologi informasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah sah. Sirekap merupakan penghitungan dan perekapan suara hasil Pemilu/Pemilihan, dengan cara mengambil gambar atau memfoto formulir model C-KWK (hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara/TPS) dengan kamera ponsel petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hasil penghitungan dari tiap-tiap TPS itu, setelah terkumpul semuanya, lalu terekap menjadi total hasil perolehan suara masing-masing peserta Pemilu/Pemilihan.      Harsanto Nursadi, dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia (UI), dalam Webinar “Penerapan Sirekap Pada Pemilu 2024” yang diadakan KPU RI, Rabu (17/11) mengatakan, secara hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hasil serta proses penggunaan Sirekap adalah sah Menurutnya, formulir C-KWK yang diisi secara manual, lalu difoto dan berubah menjadi dokumen elektronik serta terkumpul di data center, sama validnya dengan data awal dalam suatu kumpulan data. Bahkan validitas Sirekap bisa lebih baik daripada proses manual, karena kemungkinan untuk mengubah sulit, data terkirim dan terkumpul dengan sangat cepat, dan data terkirim itu dapat dijadikan bukti jika ada permasalahan hukum. “Sirekap memiliki kelebihan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, secara moral, dan  secara hitungan,’’tandasnya. Narasumber lainnya, Ramlan Surbakti, dosen Universitas Airlangga Surabaya, mengungkapkan, Indonesia satu-satunya negara di dunia yang melakukan penghitungan suara di TPS, namun juga satu satunya negara yang mengumumkan hasil Pemilu paling lama, yakni 35 hari setelah pemungutan suara. “Penggunaan teknologi, seperti Sirekap, dapat menjadi solusi agar pengumuman hasil Pemilu, bisa lebih cepat,’’ujarnya. Jika Sirekap akan diterapkan dalam 2024, sambung Ramlan, KPU harus bisa menjawab beberapa tantangan. Yakni, tantangan teknologi, seperti sambungan internet untuk seluruh wilayah Indonesia, penyediaan peralatan yang mumpuni, dan perumusan sistem yang baik. Lalu tantangan Sumber Daya Manusia, seperti penyiapan petugas entry data, pelatihan keterampilan, dan etos kerja. Juga tantangan hukum, yaitu apakah hasil Sirekap menjadi hasil resmi dan bisa menjawab gugatan. “Agar hasil Sirekap bisa resmi, diperlukan Perpu, sebab UU No 7 tahun 2017 tentang Pemiu sudah disepakati tidak akan diubah dan diganti. Saya berharap KPU dapat menyusun dan mengajukan naskah Perpu itu ke Presiden,’’tambahnya. Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, saat membuka Webinar tersebut mengatakan tingkat keberhasilan Sirekap pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020 sebesar 100%, sedangkan untuk Pemilihan Bupati serta Walikota 98%. Pada 2020 itu, Sirekap statusnya sebatas sebagai alat bantu pengehitungan dan rekapitulasi.   “Untuk menguatkan KPU dalam perbaikan dan persiapan Sirekap pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 itulah, kami adakan Webinar ini,’’jelasnya. Henry Sofyan Rois, selaku anggota KPU Kabupaten Temanggung, usai mengikuti Webinar tersebut berharap, apabila Sirekap diterapkan pada Pemilu 2024 nanti, sudah memiliki kekuatan hukum kuat sehingga data yang dikumpulkan secara elektronik bisa sah secara hukum. Kemudian,hasilnya bisa diterima publik dan membantu dalam penyelesaian gugatan hukum. [ani]

Pengabdian Tanpa Batas KPPS dalam “Selasa Ada Apa”

TEMANGGUNG- Beberapa permasalahan dalam pembentukan badan adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu, menjadi salah satu pembahasan diskusi daring “Selasa Ada Apa”, yang diadakan KPU Kabupaten Temanggung dengan tajuk “SDM Penyelenggaraan Pemilu”, Selasa (16/11).   Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Henry Sofyan Rois, narasumber diskusi tersebut menyampaikan salah satu permasalahan pembentukan badan adhoc berdasarkan pengalaman pada Pemilu Serentak Tahun 2019 lalu ialah honorarium bagi petugas KPPS yang rendah, dan tidak sepadan dengan beban pekerjaannya saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS.   “Kemudian, honor bagi KPPS yang rendah tak sepadan dengan pekerjaannya. Ini menjadi salah satu permasalahannya. Inilah pengabdian tanpa batas dari KPPS,” tutur Henry.  Pada hari pemungutan suara, KPPS menyelenggarakan rapat pemungutan suara yang dimulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 dan dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara. Petugas KPPS menghitung perolehan suara untuk 5 (lima) jenis Pemilihan dan menyalin hasil penghitungan suara ke dalam formulir penghitungan suara beserta salinannya. Pada pengalaman Pemilu 2019 lalu, pekerjaan KPPS ini bisa selesai hingga dini hari bahkan terdapat KPPS yang baru menyelesaikan pekerjaannya di pagi hari berikutnya.  Selain itu, menurut Henry, jumlah peminat untuk menjadi anggota KPPS juga terbatas menjadi catatan. “Tidak adanya asuransi kesehatan juga menjadi permasalahan. Dengan tugas pekerjaan yang berat, kita berharap adanya asuransi kesehatan bagi para petugas KPPS ini. Sehingga, ini juga bisa menjadi salah satu untuk meningkatkan keinginan masyarakat untuk menjadi petugas KPPS karena ada jaminan kesehatan yang diberikan KPU,” ungkap Henry.  Terbatasnya Bimbingan Teknis bagi petugas KPPS serta adanya intervensi Kepala Desa atau Kelurahan juga menjadi catatan permasalahan. “Bimbingan Teknis yang terlalu singkat bagi KPPS ini juga menjadi masalah, padahal KPPS ini harus paham betul aturan-aturan dalam melaksanakan pemungutan suara, karena memang mereka ujung tombak,” lanjut Henry.  Selain permasalahan pembentukan bada adhoc Pemilu, dalam diskusi ini juga dibahas tentang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Di Kabupaten Temanggung, tingkat partisipasi pemilih untuk setiap Pemilu dan Pemilihan sudah sesuai target. Pada Pemilu 2019, tingkat partisipasi pemilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pun mencapai angka 87,70%. Angka ini telah jauh melampaui target angka partisipasi secara nasional 77,5%. “Meskipun demikian, masih terdapat tantangan yaitu partisipasi pemilih ditengarai baru secara kuantitas saja belum kualitas. Partisipasi pemilih cenderung masih dimobilisasi,” terang Henry. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan pendidikan pemilih untuk meningkatkan kesadaran menjadi pemilih cerdas.  Hal serupa juga diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim. “Saya kira partisipasi pemilih dan keikutsertaan pemilih di Kabupaten Temanggung ini sudah bagus ya, tetapi ya memang benar, perlu ada peningkatan dari sisi kualitasnya sehingga akan meningkatkan level demokrasi kita,” kata Yusuf.  Diskusi “Selasa Ada Apa” merupakan forum internal yang diikuti seluruh anggota KPU dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Temanggung. Forum ini bertujuan untuk sharing knowledge di internal KPU, baik itu materi-materi kepemiluan maupun tema-tema lain yang mendukung peningkatan kapasitas SDM di KPU Kabupaten Temanggung. [Ania]