Berita Terkini

KPU Temanggung Teliti Dokumen Calon PAW PDIP

TEMANGGUNG- KPU Kabupaten Temanggung segera melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen Surat Keputusan (SK) Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 DPRD Kabupaten Temanggung dari PDIP pada Daerah Pemilihan (Dapil) Temanggung II. Hal itu guna menentukan nama calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari PDIP atas nama Subchan Bazari, yang meninggal beberapa waktu lalu.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim, di kantornya, mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan nama calon PAW Anggota DPRD Temanggung dari DPRD Temanggung pada Senin (9/8) hari ini. Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Temanggung, Yunianto itu, DPRD meminta KPU Kabupaten Temanggung memberikan nama calon PAW berikut kelengkapan berkas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Adapun pihak DPRD mengirim surat permintaan calon PAW kepada KPU Temanggung, setelah menerima surat dari DPC PDIP Temanggung tertanggal 2 Agustus perihal usulan PAW anggota DPRD. Usulan PAW itu disampaikan berkait adanya kekosongan anggota DPRD dari PDIP, setelah meninggalnya anggota DPRD partai bersangkutan, Subchan Bazari pada Januari 2021.

Yusuf mengungkapkan, penelitian dan pemeriksaan SK penetapatan hasil perolehan suara Pemilu 2019 anggota DPRD dari PDIP guna menentukan nama calon PAW tersebut, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU. Yakni, PKPU Nomor 6 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.  

Selain SK penetapan hasil perolehan suara, juga akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen pendukung lainnya, seperti SK penetapan calon terpilih, berkas pencalonan, dan sebagainya. Sesuai ketentuan, alokasi waktu melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen adalah selama lima hari kerja sejak diterimanya surat permohonan dari DPRD atau Senin (9/8).

Selama masa penelitian dan pemeriksaan dokumen, KPU Kabupaten Temanggung juga menerima tanggapan atau masukan masyarakat secara tertulis berkait PAW anggota DPRD dari PDIP tersebut. Kemudian jika terdapat hal-hal yang perlu diverifikasi, juga akan dilakukan dalam lima hari kerja sejak diterima surat permohonan dari DPRD.

Sebagaimana ketentuan, PAW dilakukan jika anggota dewan bersangkutan meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan. Kemudian sebagai penggantinya ialah calon legislatif separtai yang mendapatkan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya, setelah calon anggota dewan terpilih.    

Sementara itu, berdasar rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019 yang pernah diumumkan KPU Kabupaten Temanggung pada Pemilu 2019 lalu, untuk perolehan suara Pemilu 2019 anggota DPRD Kabupaten Temanggung Dapil II (Bulu, Parakan, Bansari, Kledung) dari PDIP, setelah Subchan Bazari dan Hernandia Happy Safitri (keduanya merupakan calon terpilih), adalah Riyadi Kaunaen dengan perolehan 1.850 suara. (HS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 424 kali