Berita Terkini

KPU Kabupaten Temanggung Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada Partai Politik dan Stakeholders

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung melakukan rapat koordinasi bersama dengan perwakilan Partai Politik dan para pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten Temanggung untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Temanggung, Kamis (28/7). “Dengan diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta untuk menindaklanjuti arahan KPU serta KPU Provinsi Jawa Tengah, maka KPU Kabupaten Temanggung hari ini melakukan rapat koordinasi untuk menyampaikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tersebut kepada Partai Politik serta stakeholders di Kabupaten Temanggung,” tutur Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim dalam sambutannya di kegiatan tersebut. Dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khadhiq Widianto menyampaikan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu akan dimulai pada tanggal 29 Juli 2022 dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik dan dilanjutkan dengan tahap pendaftaran Partai Politik pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. Khadhiq juga menjelaskan 4 (empat) kategori Partai Politik yang dapat menjadi calon Peserta Pemilu, “Yaitu, Partai Politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu 2019, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu 2019 namun memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu 2019 dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Partai Politik yang belum pernah menjadi peserta Pemilu tahun 2019,” papar Khadhiq. Khadhiq pun kemudian menjelaskan apa saja persyaratan dan dokumen apa saja yang perlu dipenuhi Partai Politik untuk dapat mendaftar sebagai Peserta Pemilu. Selanjutnya, bagi Partai Politik yang telah dinyatakan diterima pendaftarannya oleh KPU RI maka akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. “KPU akan melakukan verifikasi faktual untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan, keterwakilan perempuan, serta domisili kantor. Untuk verifikasi kepengurusan, KPU akan mendatangi kantor tetap pengurus partai politik di setiap tingkatan,” ungkap Khadhiq. Khadhiq juga menjelaskan pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu ini, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Partai Politik akan menggunakan Sistem Informasi Politik (Sipol). “KPU nanti juga akan memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu,” tutup Khadhiq. []

KPU Jawa Tengah Ingatkan Jalin Kerjasama dengan Berbagai Pihak dalam Pemutakhiran Data Pemilih

TEMANGGUNG-Dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu maupun Pemilihan, KPU Provinsi Jawa Tengah mengingatkan agar KPU Kabupaten Temanggung menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk jajaran di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini disampaikan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry Wahyono, saat kunjungan ke kantor KPU Kabupaten Temanggung, Rabu (20/7). “Silakan teman-teman jalin komunikasi yang baik dengan berbagai pihak, dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), termasuk juga ke jalin komunikasi ke penggerak di desa,” jelas Henry. Selain itu, Henry juga berharap agar KPU Kabupaten Temanggung juga dapat mengantisipasi adanya dinamika jumlah pemilih akibat dari dibangunnya beberapa perusahaan besar di Temanggung. “Dengan bertambahnya infrastruktur di Jawa Tengah, seperti pelabuhan dan jalan tol, maka memungkinkan banyaknya perusahaan yang pindah kesini, sehingga kita perlu mencermati pergerakan tersebut, memprediksi potensi pemilih baru akibat pembangunan pabrik-pabrik baru disini,” papar Henry. Dalam kesempatan ini, Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Masithoh Dian S, menyampaikan KPU Kabupaten Temanggung telah melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap beberapa data pemilih yaitu data yang meninggal dunia, data tidak padan, data anomali, serta data ganda. “Jadi, kami meminta kepada teman-teman disini untuk melakukan coklit terbatas di lingkungan tempat tinggal masing-masing, baik itu menanyakan ke perangkat desa ataupun ke tetangga sekitarnya,”  ungkap Dian. Selain itu, Henry juga menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota dapat berkreasi seluas-luasnya untuk menciptakan inovasi yang bermanfaat. “Silakan berkreasi sebanyak-banyaknya ya, melakukan pengembangan aplikasi yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas,” tutur Henry. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim, menyampaikan KPU Kabupaten Temanggung telah melakukan beberapa inovasi aplikasi yang mendukung penyelenggaraan tahapan Pemilu, yaitu aplikasi Pemilu Pintar yang digunakan dalam Pemilu 2019 lalu serta aplikasi e-voting yang membantu beberapa lembaga seperti sekolah, pesantren, dan organisasi profesi. Henry berharap KPU Kabupaten Temanggung dapat mengemban amanah pemilu sebagai sebuah proses yang dapat diprediksi tetapi dengan hasil pemilu yang tidak dapat diprediksi. “Selaras dengan prinsip pemilu, kita itu mengemban amanah pemilu sebagai predictable process and unpredictable result. Itulah pemilu yang baik,” tutup Henry. []

Simulasi E-Voting Pemilihan Mahasiswa INISNU Temanggung

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung bersama dengan perwakilan mahasiswa INISNU Temanggung menggelar simulasi pemungutan suara menggunakan e-voting, di ruang media center KPU Kabupaten Temanggung, Jumat (15/7). Simulasi ini ditujukan untuk mengetahui alur penggunaan e-voting sebelum digunakan pada hari pemungutan suara. “Pemilihan ini merupakan tempat teman-teman mahasiswa untuk belajar demokrasi. Selain itu, dalam penyelenggaraan Pemilihan ini jangan lupa untuk selalu menjaga integritas ya, baik dari penyelenggaranya, peserta pemilihannya serta pemilihnya itu sendiri,” jelas Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M.Yusuf Hasyim dalam sambutannya. Yusuf, melanjutkan, pemilihan di tingkat kampus ini jangan sampai hanya baik di tataran teknis penyelenggaraannya saja, tetapi juga harus dapat menghasilkan pemimpin yang baik, amanah serta bertanggung jawab. Sejalan dengan itu, Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois juga menegaskan agar pemilihan ini diselenggarakan berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil. “Agar teman-teman penyelenggara memegang asas tersebut dan mematuhi peraturan-peraturan yang telah dibuat,” tegas Henry. Selanjutnya, perwakilan mahasiswa INISNU Temanggung mengikuti simulasi penggunaan e-voting. Dimulai dari penyerahan kertas berisikan barcode yang menjadi Ballot ID, kemudian barcode tersebut dipindai di aplikasi e-voting dan akan mengalihkan ke laman yang berisi foto kandidat. Para mahasiswa kemudian langsung mempraktekkan untuk memilih salah satu calon dengan menekan satu kali pada foto kandidat. []

Jumlah Pemilih di Temanggung per Juni 611.199 orang

Temanggung- Warga Kabupaten Temanggung yang dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu per triwulan II Tahun 2022 atau Juni 2022 sebanyak 611.199 pemilih, terdiri dari 304.035 pemilih laki-laki dan 307.164 pemilih perempuan, yang tersebar di 20 kecamatan dan 289 kelurahan/desa. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat pembacaan Berita Acara Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Triwulan II, bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Temanggung, Senin (27/6). “KPU Kabupaten Temanggung menerima masukan data dari Dinas Sosial Kabupaten Temanggung dan MKKS SMK se Kabupaten Temanggung,” lanjut Yusuf. Yusuf juga menjelaskan, pelaksanaan rapat koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memerintahkan KPU untuk melakukan pemeliharaan data pemilih. Rapat koordinasi dipimpin Ketua KPU Kabupaten Temanggung serta dihadiri seluruh Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Bawaslu Kabupaten Temanggung dan dihadiri beberapa dinas/instansi di wilayah Kabupaten Temanggung, seperti Polres Temanggung, Kodim Temanggung, Dinas Dukcapil Temanggung, serta perwakilan Partai Politik Tingkat Kabupaten Temanggung. Selanjutnya dalam rakor tersebut, Masithoh Dian, Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menyampaikan jumlah pemilih pada setiap kecamatan di Kabupaten Temanggung. “Pada bulan Juni ini, ada 347 pemilih pemula dan 219 pemilih yang meninggal,” lanjut Masithoh Dian dalam pemaparannya. Dalam kesempatan ini, Masithoh Dian juga menyampaikan untuk mengurus data pemilih dengan mudah dan cepat, dapat dilakukan melalui web portal dan aplikasi mobile lindungihakmu. Dian menjelaskan, dalam aplikasi lindungihakmu mobile terdapat 4 fitur yaitu fitur cek Data Pemilih, Rekapitulasi Data, Daftar Jadi Pemilih, dan Lapor TMS. “Untuk melakukan pencarian pemilih dan pengecekan data pemilih, pengguna aplikasi dapat menggunakan fitur Cek Data Pemilih. Apabila belum terdaftar sebagai pemilih, maka dapat menggunakan fitur Daftar Jadi Pemilih untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih,” jelas Dian. []

KPU Temanggung Sosialisasikan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Temanggung- Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 telah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 lalu atau tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan diselenggarakan, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024. Pengaturan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Temanggung, Selasa (21/6), bertempat di aula kantor setempat. “Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu dilaksanakan selama 5 tahun sekali. Kemudian, hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, serta ditetapkan melalui Keputusan KPU,” tutur Henry Sofyan Rois, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut. Selanjutnya, Henry menjelaskan terdapat 11 tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan KPU, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Penetapan Peserta Pemilu, Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota, Masa Kampanye, Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penetapan Hasil Pemilu, serta Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam pemaparannya, Henry juga menjelaskan beberapa permasalahan yang muncul dalam setiap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu. “Pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, terdapat beberapa permasalahan yang pernah kita alami ya, antara lain memilih lebih dari sekali karena terdaftar di dua TPS, menerima surat suara lebih dari satu untuk setiap pilihan atau surat suara tidak ditandatangani ketua KPPS, terlalu banyak formulir isian hasil penghitungan suara,” ungkap Henry. Tak hanya itu, Henry juga menyebutkan saat tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, terdapat beberapa permasalahan antara lain terkait dengan Sumber Daya Manusia yaitu Pantarlih yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan kerja dan aplikasi Sidalih yang tidak berjalan dengan lancar. Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024 ini dilakukan di internal jajaran sekretariat KPU Kabupaten Temanggung dengan harapan para pegawai KPU Kabupaten Temanggung dapat mengetahui serta memahami tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan dihadapi. []

KPU Temanggung Sosialisasikan Aplikasi Lindungi Hakmu Mobile

Temanggung- Untuk melakukan pengecekan data pemilih, saat ini dapat dilakukan dengan membuka situs lindungihakmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU RI Lindungi Hakmu Mobile yang dapat diunduh melalui playstore. Hal ini disampaikan Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Masithoh Dian Setyatuhu, dalam Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu Mobile di aula kantor KPU Kabupaten Temanggung, Rabu (15/6). “Di website lindungihakmu.kpu.go.id dan di aplikasi Lindungi Hakmu Mobile ini, kita dapat melihat rekapitulasi data pemilih secara nasional, per provinsi, per kabupaten/kota, per kecamatan, per desa hingga per TPS seluruh Indonesia,” papar Masithoh Dian. Selain itu, pengguna juga dapat melakukan pengecekan apakah pengguna telah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Apabila pengguna belum terdaftar sebagai pemilih, maka yang bersangkutan dapat melakukan pendaftaran sebagai pemilih melalui aplikasi tersebut. “Untuk dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih, maka pengguna harus memasukkan data diri seperti nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama, alamat, jenis kelamin, status dan selanjutnya juga akan diminta untuk upload foto kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP), serta foto selfie,” jelas Masithoh Dian.   Selain itu, ada juga fitur Lapor TMS, dimana pengguna aplikasi dapat melaporkan seseorang yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. “Misalnya apabila ada yang kita ketahui, orang di sekitar kita meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai Pemilih, kita dapat menggunakan fitur tersebut,” tandas Masithoh Dian. Sosialisasi Lindungi Hakmu Mobile ini dilakukan di internal jajaran sekretariat KPU Kabupaten Temanggung dengan harapan para pegawai KPU Kabupaten Temanggung dapat menyampaikan aplikasi ini kepada masyarakat di sekitar tempat tinggalnya. Jajaran sekretariat, selanjutnya, diharapkan dapat membantu melaporkan data pemilih apabila masih ada yang belum terdaftar maupun yang telah berstatus Tidak Memenuhi Syarat. []