Berita Terkini

Lembur, 19 Ribu Nama Selesai Diverifikasi

TEMANGGUNG- Kurang lebih sebanyak 19 ribu nama anggota partai-partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Temanggung telah selesai diverifikasi administrasi (vermin) oleh KPU Kabupaten Temanggung, hingga Minggu petang (21/8). Jumlah tersebut sekitar 75 persen dari total sebanyak 25,27 ribu nama anggota partai politik yang harus divermin KPU Temanggung. Anggota KPU Temanggung Divisi Pencalonan dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khadziq Widiyanto, di kantornya, Minggu (21/8) mengatakan, vermin keanggotaan partai telah dilaksanakan sejak fungsi vermin pada aplikasi sistem informasi parpol (Sipol) mulai aktif pada Rabu siang (17/8). Selanjutnya, para anggota tim verifikator bekerja secara marathon melaksanakan vermin tersebut. “Kami bekerja secara marathon mengikuti hari kalender, sehingga meski hari libur peringatan kemerdekaan RI, serta Sabtu, Minggu, kami tetap bekerja melaksanakan vermin. Setiap hari kami juga lembur sampai malam untuk menyelesaikan vermin tersebut,’’paparnya. Dari 26 partai politik yang pendaftarannya dinyatakan diterima KPU RI, dan sekarang tengah menjalani vermin secara nasional, hanya ada 20 partai yang memiliki keanggotaan di Kabupaten Temanggung dan saat ini tengah divermin oleh KPU setempat. Partai-partai itu adalah, Perindo, Partai Ummat, Parsindo, PSI, Partai Republikku Indonesia, Partai Republik, Prima, PPP, Partai Nasdem, PKN, PKB, PKS, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Demokrat, PDIP, dan PAN. ‘’Kami berharap, keseluruhan 25,27 ribu nama anggota dari 20 partai sudah dapat selesai divermin pada Senin (22/8) atau paling lambat Selasa (23/3),’’ujarnya. Adapun objek pemeriksaan dalam vermin ialah, meneliti kesesuaian dokumen salinan KTA partai dan KTP atau KK anggota partai dengan isian di sipol. Kemudian, tidak terdaftar sebagai anggota pada lebih dari satu partai, tidak berstatus sebagai TNI, Polri, ASN, penyelnggara Pemilu, kades atau jabatan lainnya yang dilarang peraturan perundang-undangan. Lalu berusia 17 tahun atau sudah kawin, NIK terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan, serta bukan ganda identik atau berpotensi ganda. Berkait dengan nama yang ditemukan dalam Sipol sebagai anggota lebih dari satu partai, maka yang bersangkutan dapat memberikan surat pernyataan mengenai kebenaran keanggotaan partainya. Surat pernyataan itu kemudian diunggah dalam Sipol oleh partainya sebagai klarifikasi mengenai keanggotaan partai yang sebenarnya. ‘’Partai memiliki kesempatan mengunggah surat pernyataan itu sampai 26 Agustus, atau tiga hari sebelum jadwal vermin oleh KPU Kabupaten berakhir,’’tambah Khadziq. (HS)    

KPU Temanggung Sosialisasikan Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung melakukan rapat koordinasi bersama dengan perwakilan Partai Politik di tingkat Kabupaten Temanggung serta Bawaslu Kabupaten Temanggung untuk mensosialisasikan Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Peserta Pemilu dalam Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Temanggung, Jumat (12/8). “Maksud dan tujuannya adalah untuk memberikan panduan dan pedoman yang tepat bagi partai politik calon Peserta Pemilu dalam melaksanakan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khadiq Widianto saat memaparkan materi dalam kegiatan ini. Khadiq menjelaskan setelah pendaftaran pada tanggal 14 Agustus 2022 nanti ditutup, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kemudian, Partai Politik wajib menindaklanjuti hasil verifikasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, yaitu dengan menyampaikan surat pernyataan kepada KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). “Yaitu, apabila terdapat anggota Partai Politik yang berstatus sebagai TNI, POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan  maka Partai Politik wajib menyampaikan surat pernyataan serta dilampiri dengan bukti keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari profesi tersebut,” papar Khadiq.   Tak hanya itu, bagi anggota yang masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat karena diduga ganda dan belum memenuhi usia 17 tahun, Partai Politik juga wajib menyampaikan surat pernyataan anggota Partai Politik. “Bagi yang masih belum berusia 17 tahun maka wajib menyampaikan surat pernyataan mengenai status usia dan/atau perkawinan yang dilampiri dengan bukti akta nikah. Kemudian bagi yang diduga ganda keanggotaan partai politiknya maka wajib menyampaikan surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik,” lanjut Khadiq. Selanjutnya, Khadiq juga menyampaikan setelah verifikasi administrasi dan administrasi perbaikan, maka akan dilakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan tingkat kabupaten, terhadap keanggotaan partai politik, dan juga kantor partai politik. Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim juga menyampaikan KPU Kabupaten Temanggung membuka pelayanan helpdesk dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Pelayanan helpdesk ini telah dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2022 hingga nanti masa penetapan Partai Politik Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. “(pembukaan pelayanan helpdesk) Untuk melayani dan koordinasi partai politik di tingkat kabupaten temanggung. Sampai saat ini, tanggal 12 Agustus, proses pelayanan helpdesk di KPU Kabupaten Temanggung masih berjalan lancar, dan semoga sampai nanti akhir masa pendaftaran tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 tetap berjalan dengan baik,” harap Yusuf. []

KPU Temanggung Fasilitasi Pilketos SMP Jamiyyatut Tholibin

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung memfasilitasi Pemilihan Ketua OSIS di SMP Jamiyyatut Tholibin menggunakan aplikasi e-voting atau pemberian suara elektronik, Kamis (11/8). Dengan diselenggarakannya Pilketos menggunakan e-voting, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para siswa mengenal demokrasi. “Dengan Pilketos menggunakan e-voting ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran demokrasi bagi seluruh siswa SMP Jamiyyatut Tholibin. Dengan proses pembelajaran demokrasi seperti ini diharapkan dapat menciptakan generasi yang memiliki integritas dalam mengikuti pemilu,” tutur M. Yusuf Hasyim, Ketua KPU Kabupaten Temanggung dalam sambutannya pada kegiatan tersebut. Meskipun pada Pemilu 2024 mendatang, para siswa SMP ini belum dapat turut serta menggunakan hak pilihnya karena belum berusia 17 tahun, namun dengan pembelajaran demokrasi melalui e-voting Pilketos kali ini, Yusuf berharap kegiatan ini dapat menjadi bekal pengetahuan mengenai demokrasi dan pemilu di Indonesia bagi para siswa.   Kepala Sekolah SMP Jamiyyatut Tholibin, M. Irfan Nuruz Zaman menyambut baik kerjasama dengan KPU Kabupaten Temanggung untuk menyelenggarakan Pilketos melalui e-voting ini.  “Karena ini merupakan pengalaman pertama pemilihan ketua OSIS menggunakan e-voting, semoga dengan pemilihan ini, kita dapat menghasilkan pemimpin yang amanah,” harap Irfan. Bagi para siswa, penggunaan teknologi dalam Pilketos kali ini dipandang memudahkan dan mempercepat proses pemilihan. Seperti yang disampaikan Achmad Nur Azam, siswa kelas 7A saat ditemui setelah menggunakan hak pilihnya, “(menggunakan e-voting) ini jadi lebih memudahkan dan juga lebih cepat ya,” ungkap Azam. Tak hanya mudah dan cepat, kegiatan Pilketos menggunakan e-voting ini juga menaikkan antusias siswa dalam memilih. “Ini gampang, seru, dan juga mudah,” terang Hasna Dewi, siswi kelas 7A. Seperti pemilihan ketua OSIS sebelumnya, pemilihan kali ini juga menggunakan perangkat smartphone (tablet) berbasis android yang telah terpasang aplikasi e-voting. Selanjutnya, para pemilih diberikan kertas berisi barcode sebagai Ballot ID dan dipindai ke aplikasi e-voting. Setelah berhasil memindai barcode, aplikasi akan langsung mengalihkan ke laman yang berisi foto kandidat. Mahasiswa pun langsung dapat memilih salah satu kandidat dengan menekan satu kali pada foto kandidat. Selain penyelenggaraan Pemira menggunakan e-voting, dilakukan juga penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU Kabupaten Temanggung dengan SMP Jamiyyatut Tholibin. MoU tersebut salah satunya menyepakati diselenggarakannya sosialisasi serta pendidikan pemilih mengenai demokrasi dan pemilu bagi siswa di SMP Jamiyyatut Tholibin. []

Bersikap Profesional, Mandiri, dan Berintegritas: Pesan KPU Jawa Tengah kepada KPU Temanggung

Temanggung- KPU Provinsi Jawa Tengah berpesan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Temanggung untuk dapat bersikap profesional dan mandiri serta terus menjaga integritas dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu dapat meningkat. Hal ini disampaikan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Provinsi Jawa Tengah, Putnawati dalam kunjungannya ke kantor KPU Kabupaten Temanggung, Jumat (5/8/2022). “Nah dengan tahapan ini (Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu) merupakan pintu masuk agar trust public menjadi naik. Ayo, kita tunjukkan kepada publik bahwa kita mampu bekerja dengan jujur dan transparan,” tegas Putnawati. Pelayanan yang diberikan kepada calon peserta pemilu maupun kepada masyarakat, lanjut Putnawati, harus selalu prima dan berintegritas.   Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, yang juga hadir dalam kunjungan ke kantor KPU Kabupaten Temanggung, menyampaikan agar KPU Kabupaten Temanggung dapat mensosialisasikan terkait dengan dibukanya akses pengecekan oleh masyarakat apakah yang bersangkutan terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai anggota Partai Politik. “Saya harap, ini (akses masyarakat untuk mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai anggota Partai Politik) dapat disosialisasikan secara masif, Bawaslu juga perlu melakukan pengecekan. Mantan-mantan penyelenggara badan adhoc juga diminta untuk dapat mengecek hal tersebut,” harap Paulus. Paulus juga mengingatkan kepada KPU Kabupaten Temanggung agar melakukan kajian dan diskusi internal terkait dengan regulasi penyelenggaraan Pemilu. Begitu pula, Putnawati, juga mengingatkan hal yang sama agar KPU Kabupaten Temanggung saat ini dapat mencermati dan berdiskusi terkait dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Petunjuk Teknis tentang Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, terutama tugas-tugas KPU Kabupaten/Kota saat verifikasi administrasi dan faktual. Dalam kunjungan kali ini, KPU Provinsi Jawa Tengah juga melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan Helpdesk Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di kantor KPU Kabupaten Temanggung. Baik Paulus maupun Putnawati mengapresiasi pelayanan helpdesk ini. “Saya mengapresiasi atas fasilitasi helpdesk dari kawan-kawan KPU Temanggung, saya berharap helpdesk ini dapat menjadi sarana melayani partai politik sebagai peserta pemilu dan helpdesk ini semoga berfungsi secara baik dan dimanfaatkan secara baik oleh seluruh pihak yang berkepentingan dalam Pemilu 2024 ini,” harap Paulus. Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khadhiq Widianto menjelaskan KPU Kabupaten Temanggung telah melakukan pencermatan terhadap regulasi-regulasi tersebut serta melakukan simulasi verifikasi administrasi terutama terkait dengan beban kerja verifikator. []

KPU Temanggung Fasilitasi Pemilihan Raya Mahasiswa INISNU Temanggung

Temanggung- Selasa (2/8), KPU Kabupaten Temanggung memfasilitasi Pemilihan Raya Mahasiswa INISNU Temanggung menggunakan aplikasi e-voting atau pemberian suara elektronik. Mahasiswa menilai Pemilihan kali ini menjadi lebih mudah dan lebih cepat melalui penggunaan aplikasi e-voting. “Dengan menggunakan e-voting ini, jadi lebih mudah dan lebih cepat ya. Karena kan kita sudah sering menggunakan teknologi (gadget) jadi memilih menggunakan teknologi e-voting ini jadi lebih mudah,” ungkap Kholis, salah satu mahasiswa INISNU Temanggung. Kemudahan penggunaan e-voting tak hanya dirasakan oleh pemilih, tetapi menurut Eri Susanti, mahasiswi INISNU, kemudahan juga dirasakan saat menghitung hasil suara. “Ya karena dengan menggunakan e-voting ini hasilnya sudah langsung ada jadi tidak memerlukan lagi usaha atau energi untuk menghitung hasil suara,” jelas Eri. Tak hanya terkait dengan kemudahan, penggunaan e-voting juga dinilai dapat menjamin kerahasiaan pilihan setiap pemilih. M. Alwan Farih, mahasiswa INISNU Temanggung, menyampaikan dengan penggunaan e-voting dapat menjamin kerahasiaan masing-masing pemilih. Seperti pemilihan-pemilihan yang menggunakan e-voting sebelumnya, Pemilihan Raya Mahasiswa ini juga menggunakan perangkat smartphone (tablet) berbasis android yang telah terinstal aplikasi e-voting. Selanjutnya, para mahasiswa yang hadir diberikan kertas berisi barcode sebagai Ballot ID dan dipindai ke aplikasi e-voting. Setelah berhasil memindai barcode, aplikasi akan langsung mengalihkan ke laman yang berisi foto kandidat. Mahasiswa pun langsung dapat memilih salah satu kandidat dengan menekan satu kali pada foto kandidat. Dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim menyampaikan pemilihan ini menjadi salah satu cara pembelajaran demokrasi bagi para mahasiswa INISNU Temanggung. Dengan diterimanya pembelajaran demokrasi saat ini, para mahasiswa juga dapat menyampaikan ke masyarakat di sekitar tempat tinggalnya bagaimana demokrasi yang baik. “Mahasiswa agar dapat berpartisipasi aktif dalam demokrasi dan pemilu, sehingga kita nanti di Pemilu 2024, kita semua termasuk para mahasiswa siap menjaga integritas Pemilu,” harap Yusuf. Selain penyelenggaraan Pemira menggunakan e-voting, dilakukan juga penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU Kabupaten Temanggung dengan INISNU Temanggung. MoU tersebut salah satunya menyepakati diselenggarakannya sosialisasi serta pendidikan pemilih mengenai demokrasi dan pemilu bagi mahasiswa INISNU Temanggung. []

Jumlah Pemilih di Temanggung per Juli 611.251 Orang

Temanggung- Berdasarkan hasil pemutakhiran data Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juli 2022, jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung tercatat sebanyak 611.251 pemilih. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding keseluruhan pemilih di Kabupaten Temanggung pada pemutakhiran data berkelanjutan periode bulan Juni 2022, yang sebanyak 611.199 pemilih. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim ketika membacakan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilihan Berkelanjutan Periode Juli Tahun 2022, di ruang Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Kamis (28/7). “Pemilih tersebut terdiri dari 303.925 pemilih laki-laki dan 307.326 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 20 kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam berita acara ini,” lanjut Yusuf. Rapat pleno tersebut diikuti Ketua KPU serta para anggota KPU beserta sekretaris dan para kasubbag di Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung. Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juli ini, merupakan total pemilih DPB periode Juni 2022 lalu dikurangi para pemilih yang tidak memenuhi syarat serta ditambah pemilih baru. Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekkan data pemilih, saat ini dapat dilakukan dengan membuka situs lindungihakmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU RI Lindungi Hakmu yang dapat diunduh lewat playstore. Dalam situs dan aplikasi Lindungi Hakmu itu, terdapat empat tampilan, yakni untuk mengecek data pemilih, untuk melihat rekapitulasi data pemilih, untuk mendaftar sebagai pemilih, dan laporan pemilih yang tidak memenuhi syarat. []