Pengumuman/SE

Pengumuman Perpanjangan Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun  2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan
waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Temanggung membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPK sejak tanggal tiga puluh April sampai dengan tanggal dua Mei tahun dua ribu dua puluh empat pada kecamatan sebagai berikut :

  1. Kecamatan Kledung;
  2. Kecamatan Selopampang; dan
  3. Kecamatan Tretep.

adapun syarat dan kelemngkapan informasi dapat di download melalui link berikut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 197 kali