Berita Terkini

Persiapan Sengketa Penetapan Partai Politik, KPU Temanggung Gelar Sosialisasi

Temanggung-  Setelah KPU menetapkan partai politik Peserta Pemilu Tahun 2024, partai politik yang tidak ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dapat mengajukan sengketa Pemilu. Hal ini disampaikan Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri dalam Sosialisasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Selasa (20/12), di Kampung Sawah. “Setelah kita melewati tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi partai yang tidak lolos Parliamentary Threshold, saat ini telah ditetapkan Partai Politik Peserta Pemilu. Setelah penetapan ini, kemudian dibuka ruang untuk bersengketa. Oleh karena itu, kita melakukan sosialisasi persiapan penyelesaian sengketa penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024,” tutur Adib. Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu ini, menurut Henry Sofyan Rois, Anggota KPU Temanggung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, merupakan arena  kompetisi yang dilegalkan di dalam penyelenggaraan Pemilu. “Dalam demokrasi, ketika terjadi sebuah konflik dan ada indikasi pelanggaran, disediakan sebuah kanal, salah satunya penyelesaian sengketa,” lanjut Henry. Sengketa Proses Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU. “Jadi yang menjadi objek sengketa itu ialah hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu lain sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU atau hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sebagai akibat dikeluarkannya keputusan,” papar Muhamad Jamal, yang hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi ini. Jamal melanjutkan, dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu ini, terdapat beberapa metode, yaitu mediasi, ajudikasi dan acara cepat. Adapun yang berwenang dalam melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, Murti Anggono menyampaikan yang dimaksud dengan Mediasi adalah mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Mediasi dipandang sebagai perwujudan restorative justice dan alternative dispute resolution. “Mediasi juga menjadi wahana win-win solution untuk menghindari keadaan yang elbih buruk dengan mempertimbangkan waktu tahapan Pemilu. Namun, apabila tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi, sengketa dapat dilanjutkan ke adjudikasi,” jelas Murti.[]

Persiapan Sengketa Penetapan Partai Politik, KPU Temanggung Gelar Sosialisasi

Temanggung-  Setelah KPU menetapkan partai politik Peserta Pemilu Tahun 2024, partai politik yang tidak ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dapat mengajukan sengketa Pemilu. Hal ini disampaikan Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri dalam Sosialisasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Selasa (20/12), di Kampung Sawah. “Setelah kita melewati tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi partai yang tidak lolos Parliamentary Threshold, saat ini telah ditetapkan Partai Politik Peserta Pemilu. Setelah penetapan ini, kemudian dibuka ruang untuk bersengketa. Oleh karena itu, kita melakukan sosialisasi persiapan penyelesaian sengketa penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024,” tutur Adib. Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu ini, menurut Henry Sofyan Rois, Anggota KPU Temanggung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, merupakan arena  kompetisi yang dilegalkan di dalam penyelenggaraan Pemilu. “Dalam demokrasi, ketika terjadi sebuah konflik dan ada indikasi pelanggaran, disediakan sebuah kanal, salah satunya penyelesaian sengketa,” lanjut Henry. Sengketa Proses Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU. “Jadi yang menjadi objek sengketa itu ialah hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu lain sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU atau hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sebagai akibat dikeluarkannya keputusan,” papar Muhamad Jamal, yang hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi ini. Jamal melanjutkan, dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu ini, terdapat beberapa metode, yaitu mediasi, ajudikasi dan acara cepat. Adapun yang berwenang dalam melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, Murti Anggono menyampaikan yang dimaksud dengan Mediasi adalah mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Mediasi dipandang sebagai perwujudan restorative justice dan alternative dispute resolution. “Mediasi juga menjadi wahana win-win solution untuk menghindari keadaan yang elbih buruk dengan mempertimbangkan waktu tahapan Pemilu. Namun, apabila tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi, sengketa dapat dilanjutkan ke adjudikasi,” jelas Murti.[]

Pendaftaran PPS Dibuka, KPU Sosialisasikan ke Jajaran Sekretariat Kecamatan

Temanggung- Dalam rangka diseminasi informasi pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Temanggung melakukan sosialisasi pendaftaran kepada jajaran sekretariat kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung, Senin (19/12), di Aula Kantor KPU Kabupaten setempat. “KPU Kabupaten Temanggung telah membuka pendaftaran PPS mulai tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022. Oleh karena itu, kami meminta bantuan kepada Bapak dan Ibu yang hadir disini, para Sekretaris Kecamatan untuk dapat membantu mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing,” tutur Mukhamad Yusuf Hasyim, Ketua KPU Kabupaten Temanggung. Yusuf juga meminta kepada para Sekretaris Kecamatan yang hadir dalam acara sosialisasi ini untuk dapat menyampaikan regulasi yang menjadi dasar hukum pembentukan PPS ini. “Sehingga masyarakat dapat mengetahui syarat-syarat untuk menjadi PPS beserta tata cara pendaftarannya,” lanjut Yusuf. KPU Temanggung selanjutnya menyampaikan prasyarat untuk menjadi PPS, antara lain yang bersangkutan adalah WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setiap kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. “PPS juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. PPS juga tidak boleh menjadi anggota Partai Politik. Ia harus berdomisili dalam wilayah kerja PPS, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” papar Henry Sofyan Rois, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Henry juga menjelaskan pendaftaran PPS dalam Pemilu 2024 dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), yang dapat diakses melalui siakba.kpu.go.id. “Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen nanti diunggah ke dalam SIAKBA, sejak tanggal 18 Desember s.d. tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB dan dokumen fisiknya dapat diserahkan paling lambat pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis,” jelas Henry. Bagi pendaftar yang membutuhkan informasi, KPU Kabupaten Temanggung membuka helpdesk pendaftaran badan adhoc di kantor KPU Kabupaten Temanggung, Jalan Kartini Nomor 60 Temanggung atau melalui telepon (0293) 491999. []

Persiapkan Pengelolaan Logistik Pemilu 2024, KPU Temanggung Gelar Rakor dengan Dinas dan Instansi Terkait

Temanggung- Dalam rangka mempersiapkan pengelolaan logistik Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Temanggung berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait di lingkungan KPU Kabupaten Temanggung. Koordinasi tersebut antara lain terkait dengan fasilitasi tempat dan keamanan dalam pengelolaan logistik Pemilu 2024. “Terkait dengan tempat pengelolaan logistik seperti tempat penyortiran dan penghitungan logistik di TPS. KPU membutuhkan tempat yang cukup luas untuk mengelola logistik. Oleh karenanya, kita butuh bantuan dari pemerintah setempat untuk kebutuhan ruangan,”ungkap Mukhamad Yusuf Hasyim, Ketua KPU Kabupaten Temanggung dalam Rapat Koordinasi Penyiapan dan Pengelolaan Logistik Pemilu Tahun 2024, Senin (19/12), bertempat di Kampung Sawah Temanggung. Selain itu, aspek keamanan juga menjadi hal yang penting diperhatikan dalam pengelolaan logistik. Yusuf menjelaskan, logistik merupakan dokumen negara yang harus diamankan baik sebelum digunakan, saat digunakan maupun setelah digunakan. “Logistik pemilu ini kita harus amankan betul, baik itu pra, saat maupun pasca pemilu, mulai dari diterima oleh KPU kemudian sampai terdistribusi ke TPS hingga balik lagi ke KPU,” lanjut Yusuf. Adapun kebutuhan gudang sebagai tempat penyimpanan, penyortiran, dan pengelolaan logistik, menurut Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Temanggung, Muh Lasin, akan dimulai pada bulan Juni 2023. “Untuk kebutuhan penyimpanan mulai dari penerimaan sampai dengan pasca pemungutan dan penghitungan suara di TPS. “Yaitu diperkirakan pada bulan Juni 2023 sampai dengan hari pelantikan nanti. Sementara untuk Pilkada 2024, kebutuhan gudang akan dimulai pada bulan Juli 2024.” jelas Muh Lasin. Bawaslu Kabupaten Temanggung yang juga hadir dalam kesempatan rapat koordinasi ini menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Temanggung atas koordinasi yang baik selama tahapan Pemilu. “Semoga nanti ke depan, koordinasi yang baik ini juga dapat berjalan ketika tahapan distribusi logistik ini. Kami juga berharap KPU terus memvalidkan data pemilih yang akan menjadi dasar kebutuhan logistik ini ya. Sehingga prinsip-prinsip tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran dapat terpenuhi,” harap Maria Ulfah, Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung. []

KPU Temanggung Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Temanggung- Dalam rangka memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Tahun 2024, KPU Kabupaten Temanggung menggelar uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Tahun 2024, Rabu (14/12), bertempat di Kampung Sawah. “Setelah kita melakukan sosialisasi serta mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Temanggung, dalam kesempatan uji publik  hari ini kami ingin mendapatkan masukan dan tanggapan dari Bapak dan Ibu semua yang hadir,” jelas Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim. KPU Temanggung telah menyusun usulan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Tahun 2024, dengan memperhatikan 7 prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. “Rancangan daerah pemilihan Tahun 2024 ini sama dengan Daerah Pemilihan Tahun 2019, yaitu terdiri dari 6 daerah pemilihan dengan jumlah kursi untuk seluruh dapil yaitu 45 kursi,” jelas Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Khadhiq Widianto. Selanjutnya, Khadhiq memaparkan 5 daerah pemilihan yang dirancang KPU Kabupaten Temanggung, yaitu Dapil 1 dengan 9 kursi terdiri dari Kecamatan Tembarak, Temanggung, Tlogomulyo dan Selopampang; Dapil 2 dengan 9 kursi terdiri dari Kecamatan Bulu, Parakan, Bansari dan Kledung; Dapil 3 dengan 6 kursi terdiri dari Kecamatan Tretep, Candiroto, Bejen dan Wonoboyo. Dapil 4 dengan 7 kursi terdiri dari Kecamatan Ngadirejo, Jumo dan Gemawang; Dapil 5 dengan 6 kursi terdiri dari Kecamatan Kandangan dan Kedu; dan Dapil 6 dengan 8 kursi terdiri dari Kecamatan Pringsurat, Kaloran dan Kranggan. Dalam uji publik ini, seluruh peserta yang terdiri dari organisasi kemasyarakatan dan media menyetujui rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang telah disusun KPU Kabupaten Temanggung. []

KPU Temanggung Sosialisasikan Pencalonan Anggota DPD Pemilu Tahun 2024

Temanggung- Dalam rangka persiapan tahapan Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024, KPU Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD Tahun 2024, Selasa (13/12), bertempat di Daun Mas Resto Temanggung. Dalam sosialisasi ini, Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Khadhiq Widianto menyampaikan perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan persyaratan calon. “Kalau di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki jumlah penduduk sebesar 27.650.178 penduduk dan memiliki 35 kabupaten/kota, maka perseorangan yang akan menjadi calon Anggota DPD wajib memenuhi dukungan minimal sebesar 5.000 pemilih dan harus tersebar di 18 kecamatan,” jelas Khadhiq. Khadhiq juga menjelaskan persyaratan untuk menjadi pendukung calon Anggota DPD, antara lain berdomisi di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP-el atau KK, telah berusia 17 tahun atau belum berumur 17 tahun tetapi sudah atau pernah menikah. Pendukung juga tidak boleh memiliki pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. “Seorang pendukung juga tidak dibolehkan untuk memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD,” lanjut Khadhiq. Perseorangan Calon Anggota DPD dapat menyerahkan dukungan mulai tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022 di KPU Provinsi. Adapun waktu penyerahan dukungan dilaksanakan pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat dan pada hari terakhir penyerahan dukungan dilakukan sampai dengan 23.59 waktu setempat. “Bakal calon anggota DPD menyerahkan dukungan setelah mengirimkan data dan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada KPU Provinsi,” tegas Khadhiq. []