Persiapan Sengketa Penetapan Partai Politik, KPU Temanggung Gelar Sosialisasi
Temanggung- Setelah KPU menetapkan partai politik Peserta Pemilu Tahun 2024, partai politik yang tidak ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dapat mengajukan sengketa Pemilu. Hal ini disampaikan Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri dalam Sosialisasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Selasa (20/12), di Kampung Sawah.
“Setelah kita melewati tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi partai yang tidak lolos Parliamentary Threshold, saat ini telah ditetapkan Partai Politik Peserta Pemilu. Setelah penetapan ini, kemudian dibuka ruang untuk bersengketa. Oleh karena itu, kita melakukan sosialisasi persiapan penyelesaian sengketa penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024,” tutur Adib.
Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu ini, menurut Henry Sofyan Rois, Anggota KPU Temanggung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, merupakan arena kompetisi yang dilegalkan di dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Dalam demokrasi, ketika terjadi sebuah konflik dan ada indikasi pelanggaran, disediakan sebuah kanal, salah satunya penyelesaian sengketa,” lanjut Henry.
Sengketa Proses Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU.
“Jadi yang menjadi objek sengketa itu ialah hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu lain sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU atau hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sebagai akibat dikeluarkannya keputusan,” papar Muhamad Jamal, yang hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi ini.
Jamal melanjutkan, dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu ini, terdapat beberapa metode, yaitu mediasi, ajudikasi dan acara cepat. Adapun yang berwenang dalam melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, Murti Anggono menyampaikan yang dimaksud dengan Mediasi adalah mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Mediasi dipandang sebagai perwujudan restorative justice dan alternative dispute resolution.
“Mediasi juga menjadi wahana win-win solution untuk menghindari keadaan yang elbih buruk dengan mempertimbangkan waktu tahapan Pemilu. Namun, apabila tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi, sengketa dapat dilanjutkan ke adjudikasi,” jelas Murti.[]