Berita Terkini

KPU Temanggung Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Temanggung- Dalam rangka memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Tahun 2024, KPU Kabupaten Temanggung menggelar uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Tahun 2024, Rabu (14/12), bertempat di Kampung Sawah.

“Setelah kita melakukan sosialisasi serta mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Temanggung, dalam kesempatan uji publik  hari ini kami ingin mendapatkan masukan dan tanggapan dari Bapak dan Ibu semua yang hadir,” jelas Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim.

KPU Temanggung telah menyusun usulan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Tahun 2024, dengan memperhatikan 7 prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Rancangan daerah pemilihan Tahun 2024 ini sama dengan Daerah Pemilihan Tahun 2019, yaitu terdiri dari 6 daerah pemilihan dengan jumlah kursi untuk seluruh dapil yaitu 45 kursi,” jelas Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Khadhiq Widianto.

Selanjutnya, Khadhiq memaparkan 5 daerah pemilihan yang dirancang KPU Kabupaten Temanggung, yaitu Dapil 1 dengan 9 kursi terdiri dari Kecamatan Tembarak, Temanggung, Tlogomulyo dan Selopampang; Dapil 2 dengan 9 kursi terdiri dari Kecamatan Bulu, Parakan, Bansari dan Kledung; Dapil 3 dengan 6 kursi terdiri dari Kecamatan Tretep, Candiroto, Bejen dan Wonoboyo.

Dapil 4 dengan 7 kursi terdiri dari Kecamatan Ngadirejo, Jumo dan Gemawang; Dapil 5 dengan 6 kursi terdiri dari Kecamatan Kandangan dan Kedu; dan Dapil 6 dengan 8 kursi terdiri dari Kecamatan Pringsurat, Kaloran dan Kranggan.

Dalam uji publik ini, seluruh peserta yang terdiri dari organisasi kemasyarakatan dan media menyetujui rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang telah disusun KPU Kabupaten Temanggung. []

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 728 kali