
KPU Temanggung Sosialisasikan Pencalonan Anggota DPD Pemilu Tahun 2024
Temanggung- Dalam rangka persiapan tahapan Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024, KPU Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD Tahun 2024, Selasa (13/12), bertempat di Daun Mas Resto Temanggung.
Dalam sosialisasi ini, Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Khadhiq Widianto menyampaikan perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan persyaratan calon.
“Kalau di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki jumlah penduduk sebesar 27.650.178 penduduk dan memiliki 35 kabupaten/kota, maka perseorangan yang akan menjadi calon Anggota DPD wajib memenuhi dukungan minimal sebesar 5.000 pemilih dan harus tersebar di 18 kecamatan,” jelas Khadhiq.
Khadhiq juga menjelaskan persyaratan untuk menjadi pendukung calon Anggota DPD, antara lain berdomisi di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP-el atau KK, telah berusia 17 tahun atau belum berumur 17 tahun tetapi sudah atau pernah menikah.
Pendukung juga tidak boleh memiliki pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
“Seorang pendukung juga tidak dibolehkan untuk memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD,” lanjut Khadhiq.
Perseorangan Calon Anggota DPD dapat menyerahkan dukungan mulai tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022 di KPU Provinsi. Adapun waktu penyerahan dukungan dilaksanakan pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat dan pada hari terakhir penyerahan dukungan dilakukan sampai dengan 23.59 waktu setempat.
“Bakal calon anggota DPD menyerahkan dukungan setelah mengirimkan data dan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada KPU Provinsi,” tegas Khadhiq. []