Berita Terkini

Pendaftaran PPS Dibuka, KPU Sosialisasikan ke Jajaran Sekretariat Kecamatan

Temanggung- Dalam rangka diseminasi informasi pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Temanggung melakukan sosialisasi pendaftaran kepada jajaran sekretariat kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung, Senin (19/12), di Aula Kantor KPU Kabupaten setempat.

“KPU Kabupaten Temanggung telah membuka pendaftaran PPS mulai tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022. Oleh karena itu, kami meminta bantuan kepada Bapak dan Ibu yang hadir disini, para Sekretaris Kecamatan untuk dapat membantu mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing,” tutur Mukhamad Yusuf Hasyim, Ketua KPU Kabupaten Temanggung.

Yusuf juga meminta kepada para Sekretaris Kecamatan yang hadir dalam acara sosialisasi ini untuk dapat menyampaikan regulasi yang menjadi dasar hukum pembentukan PPS ini. “Sehingga masyarakat dapat mengetahui syarat-syarat untuk menjadi PPS beserta tata cara pendaftarannya,” lanjut Yusuf.

KPU Temanggung selanjutnya menyampaikan prasyarat untuk menjadi PPS, antara lain yang bersangkutan adalah WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setiap kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

“PPS juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. PPS juga tidak boleh menjadi anggota Partai Politik. Ia harus berdomisili dalam wilayah kerja PPS, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” papar Henry Sofyan Rois, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.

Henry juga menjelaskan pendaftaran PPS dalam Pemilu 2024 dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), yang dapat diakses melalui siakba.kpu.go.id.

“Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen nanti diunggah ke dalam SIAKBA, sejak tanggal 18 Desember s.d. tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB dan dokumen fisiknya dapat diserahkan paling lambat pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis,” jelas Henry.

Bagi pendaftar yang membutuhkan informasi, KPU Kabupaten Temanggung membuka helpdesk pendaftaran badan adhoc di kantor KPU Kabupaten Temanggung, Jalan Kartini Nomor 60 Temanggung atau melalui telepon (0293) 491999. []

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 725 kali