
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 1426 TAHUN 2024
Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Nomor 1426 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Jumlah Perolehan Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan Dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kabupaten Temanggung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024 disini.
Bagikan:
Telah dilihat 95 kali