Pengumuman/SE

Pendaftaran Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Hasil Pemili Han Bupati Dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024

Dalam rangka melaksanakan Keputusan KPU Kabupaten Temanggung  Nomor 994 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024 serta Keputusan KPU Kabupaten Temanggung Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024, KPU Kabupaten Temanggung mengumumkan pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

 

  1. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Hari : Senin s.d Minggu

Tanggal : 21 s.d 27 Oktober 2024

Waktu : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Alamat : Kantor KPU Kabupaten Temanggung

      JI. Kartini No 60 Temanggung

 

  1. SYARAT PENDAFTARAN

  1. Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi:

  1. Formulir pendaftaran;

  2. Salinan akte pendirian/badan hukum lembaga;

  3. Susunan kepengurusan lembaga;

  4. Surat keterangan domisili desa/ kelurahan;

  5. Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atan Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat hasil Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei atau Jajak Pendapat;

  6. pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 4 (empat) lembar;

  7. surat pernyataan mengenai kepatuhan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan pada peraturan perundang-undangan, bahwa Lembaga:

                  1. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan;

                  2. tidak mengganggu proses tahapan Pemilihan;

                  3. bertujuan meningkatkan partisipasi Masyarakat secara luas;

                  4. mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar;

                  5. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat;

                  6. tidak mengubah data lapangan dan/atau dalam pemrosesan data;

                  7. menggunakan metode penelitian ilmiah; dan

                  8. melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan;

  8. surat pernyataan sumber dana yang ditandatangani oleh ketua Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
  1. Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan mengisi formulir pendaftaran dengan mengambil langsung ke Kantor KPU Kabupaten Temanggung atau juga dapat mengunduh di website KPU Kabupaten Temanggung dengan alamat https://kab.temanggung.kpu.go.id
  2. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Temanggung di Telp. (0293) 491999, atau narahubung Sdr. Dyah Dwi Safitri (085777723633).

 

Forulir dapat di download di link berikut.

 

Demikian diumumkan untuk diketahui.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,020 kali