Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf l menyatakan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota melakukan pemeliharaan data dengan :
Memasukkan data pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum ada dalam DPT Pemilu 2019, pemilih pemula (pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum 17 tahun tetapi sudah menikah), telah purna tugas menjadi anggota TNI/POLRI;
Memperbaiki atau updating data pemilih sesuai dengan data yang benar dan terbaru;
Mencoret data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat yaitu meninggal dunia dan telah menjadi anggota TNI/POLRI.
Pada Hari Selasa tanggal 22 September 2020, KPU Kabupaten Temanggung telah melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Bulan September 2020 secara daring yang diikuti oleh Bawaslu Temanggung, Dinas Dukcapil Temanggung, Polres Temanggung dan Partai Politik dengan hasil sebagai berikut :
Jumlah pemilih 602.337 terdiri dari laki-laki 299.715 dan perempuan 302.622.
Tanggapan dari masyarakat Temanggung untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan masih kami perlukan dengan pengisian data melalui http://tiny.cc/dpbtemanggung