
Media Daring Sarana Alternatif Sosialisasi
TEMANGGUNG- Dalam kondisi pandemi Covid 19 dengan jumlah kasus yang cenderung meningkat saat ini, media dalam jaringan (daring) menjadi alternatif sarana melakukan pendidikan pemilih dan sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat. Karena itu, KPU kabupaten/kota di Jateng diharapkan memanfaatkan media daring guna kegiatan tersebut.
Harapan itu disampaikan anggota KPU Jateng Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Diana Aryanti, dalam paparannya pada forum diskusi ‘’Rabu Ingin Tahu’’ dengan tema ‘’Strategi Pelaksanaan Pendidikan Pemilih Berdasarkan Hasil Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 (Daerah Partisipasi Rendah, Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi dan Daerah Rawan Konflik/Bencana)’’, Rabu (23/6).
Diskusi secara daring tersebut diikuti seluruh Anggota Divisi Sosdiklih dan SDM beserta Kasubag Teknis Humpus KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Termasuk dari KPU Kabupaten Temanggung yang mengikuti diskusi itu melalui zoom meeting di ruang media center kantor KPU setempat.
‘’Khususnya kepada 21 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020, yang saat ini memiliki program sosialisasi dan pendidikan pemilih, jika tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan itu secara luring (luar jaringan, red), maka alternatifnya bisa melaksanakan secara daring,’’katanya.
Diungkapkannya, sejumlah kabupaten/kota di Jateng saat ini memang berada di zona merah kasus Covid 19, sehingga tidak memungkinkan menggelar acara pendidikan pemilih secara tatap muka atau luring. Karena itu, alternatifnya kalau tidak daring, harus menunda kegiatan tersebut sampai dengan memungkinkan untuk dilaksanakan secara luring.
‘’Namun, kalau ingin menundanya hingga angka kasus Covid 19 melandai, kabupaten/kota bersangkutan harus memberikan alasan secara jelas, mengapa menundanya,’’pintanya.
Adapun Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat, berpesan agar kegiatan pendidikan pemilih oleh KPU kabupaten/kota itu dilaksanakan tepat sasaran, sehingga program tersebut tidak sia-sia.
‘’Sebelum dilaksanakan, dikaji dahulu, misalnya komunitas atau daerah (desa atau kecamatan) mana yang partisipasnya rendah, atau rawan konflik, ataupun potensi pelanggarannya tinggi tersebut, kemudian ditentukan untuk menjadi sasaran pendidikan pemilih. Sehingga program ini tidak muspro,’’ujarnya.
Adapun kepada 14 kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada 2020 dan tidak ada program pendidikan pemilih, Yulianto meminta agar tidak berkecil hati dan tetap berinisiatif melakukan sosialisasi kepemiluan atau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakannya.
‘’Silakan berkreasi, manfaatkan media daring untuk sosialisasi kepemiluan dan kegiatan kita, agar masyarakat juga mengetahui apa yang dilakukan KPU,’’tuturnya. (HS)