
Pilkada Temanggung Digelar 2024
TEMANGGUNG- Apabila mengikuti siklus lima tahunan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), semestinya Kabupaten Temanggung akan menggelar Pilkada pada 2023. Namun karena Pilkada telah ditentukan digelar secara serentak oleh daerah-daerah se-Indonesia pada 2024, maka Pilkada Temanggung pun pelaksanaanya akan mengikuti ketentuan tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim, di kantornya, Selasa (22/6) mengatakan, Kabupaten Temanggung melaksanakan Pilkada terakhir pada 2018 lalu, yang digelar bersamaan dengan Pilkada Jateng. Sehingga, kalau berdasar periode lima tahuan pelaksanaannya, Pilkada Temanggung selanjutnya mestinya akan diadakan pada 2023.
Akan tetapi, menurutnya, Pilkada Temanggung tidak akan digelar pada 2023, melainkan pada bulan November 2024 mendatang. Yakni, secara bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada daerah-daerah (kabupaten/kota dan provinsi) lain di Indonesia yang akan menggelar Pilkada serentak pada tahun 2024 itu.
‘’Pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak pada bulan November tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang Pilkada, yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,’’jelasnya.
UU Nomor 10 Tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pada pasal 201 ayat 8 UU itu disebutkan, pemungutan suara serentak Pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Berdasar ketentuan UU itu pula, bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2023, seperti Kabupaten Temanggung, maka selama kurang lebih satu tahun hingga dilantiknya pasangan kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, jabatan kepala daerah akan diisi penjabat. Penjabat dimaksud ditunjuk pemerintah sesuai aturan perundang-undangan.
Adapun berkait persiapan menghadapi Pilkada 2024 itu, KPU Kabupaten Temanggung telah mulai melakukan penyiapan dalam tiga hal yang dinilai pokok. Yakni, berhubungan dengan penguasaan regulasi Pilkada, terutama UU Nomor 10 Tahun 2016, kemudian penyiapan SDM kesekretariatan KPU Temanggung, serta anggaran untuk pembiayaan Pilkada 2024.
‘’Sesuai perundang-undangan, anggaran Pilkada bersumber dari APBD. Dan saat ini kami telah menyusun rencana anggaran biaya kebutuhan Pilkada 2024, serta telah menyampaikannya pula ke Pemkab Temanggung,’’terangnya. (Anggi)