Pengumuman/SE

Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Temanggung Nomor 127/PK.01-BA/3323/2022 Tanggal 7 Desember 2022 Tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Penitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024. Disampaikan Kepada Masyarakat Daftar Nama Calon PPK yang dinyatakan LULUS dalam seleksi tertulis CAT dan Mengukuti Test WAWANCARA di KPU Temanggung dengan daftar dan jadwal terlampir di link berikut.  

Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Temanggung dalam Pemilu 2024

Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Temanggung Nomor : 397/PL.01.3-PU/3323/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Temanggung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. download Berita Acara 397/PL.01.3-PU/3323/2022 beserta lampirannya di link ini.

Jumlah Pemilih di Temanggung 610.739 Orang

TEMANGGUNG- Berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan II (April-Juni), jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung tercatat sebanyak 610.739 orang. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung pada pemutakhiran data berkelanjutan triwulan I (Januari-Maret), yakni sejumlah 610.643 orang. Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim, mengungkapkan hal tersebut ketika memandu Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II, yang dilaksanakan secara daring di kantor lembaga penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten Temanggung tersebut, Selasa (29/6). “Pada pemutakhiran DPB triwulan II ini, jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung sebanyak 610.739 orang, dengan rincian 303.978 pemilih laki-laki dan 306.761 pemilih perempuan. Jumlah pemilih itu bertambah dibandingkan hasil pemutakhiran triwulan I,’’jelas Yusuf Hasyim. Yusuf Hasyim menambahkan, rakor secara daring atau virtual itu digelar setelah dilaksanakannya Rapat Pleno DPB oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Temanggung, pada kira-kira satu jam sebelum rakor. Adapun peserta rakor adalah seluruh komisioner KPU Kabupaten Temanggung beserta sekretariat. Kemudian stakeholder Pemilu di wilayah Kabupaten Temanggung, yakni Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polres, Kodim, Kantor Kementerian Agama, serta perwakilan dari masing-masing partai politik di Kabupaten Temanggung yang mengikuti secara daring dari kantor masing-masing. Selanjutnya, hasil pemutakhiran DPB tersebut setiap bulannya diumumkan melalui laman KPU (website https://kab-temanggung.kpu.go.id) dan papan pengumuman KPU Temanggung, serta dengan bersurat untuk pihak-pihak stakeholder Pemilu bersangkutan. Pada rakor daring tersebut salah satu peserta, Agus Latif dari Kantor Kemenag Temanggung mengusulkan agar setiap bulannya bisa ditampilkan infografis atau grafik perkembangan jumlah pemilih untuk masing-masing kecamatan, sehingga para stakeholder Pemilu bisa lebih mudah memantau perkembangan pemilih. (Bam)

Media Daring Sarana Alternatif Sosialisasi

TEMANGGUNG- Dalam kondisi pandemi Covid 19 dengan jumlah kasus yang cenderung meningkat saat ini, media dalam jaringan (daring) menjadi alternatif sarana melakukan pendidikan pemilih dan sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat. Karena itu, KPU kabupaten/kota di Jateng diharapkan memanfaatkan media daring guna kegiatan tersebut. Harapan itu disampaikan anggota KPU Jateng Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Diana Aryanti, dalam paparannya pada forum diskusi ‘’Rabu Ingin Tahu’’ dengan tema ‘’Strategi Pelaksanaan Pendidikan Pemilih Berdasarkan Hasil Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 (Daerah Partisipasi Rendah, Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi dan Daerah Rawan Konflik/Bencana)’’, Rabu (23/6). Diskusi secara daring tersebut diikuti seluruh Anggota Divisi Sosdiklih dan SDM beserta Kasubag Teknis Humpus KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Termasuk dari KPU Kabupaten Temanggung yang mengikuti diskusi itu melalui zoom meeting di ruang media center kantor KPU setempat. ‘’Khususnya kepada 21 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020, yang saat ini memiliki program sosialisasi dan pendidikan pemilih, jika tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan itu secara luring (luar jaringan, red), maka alternatifnya bisa melaksanakan secara daring,’’katanya.   Diungkapkannya, sejumlah kabupaten/kota di Jateng saat ini memang berada di zona merah kasus Covid 19, sehingga tidak memungkinkan menggelar acara pendidikan pemilih secara tatap muka atau luring. Karena itu, alternatifnya kalau tidak daring, harus menunda kegiatan tersebut sampai dengan memungkinkan untuk dilaksanakan secara luring. ‘’Namun, kalau ingin menundanya hingga angka kasus Covid 19 melandai, kabupaten/kota bersangkutan harus memberikan alasan secara jelas, mengapa menundanya,’’pintanya. Adapun Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat, berpesan agar kegiatan pendidikan pemilih oleh KPU kabupaten/kota itu dilaksanakan tepat sasaran, sehingga program tersebut tidak sia-sia. ‘’Sebelum dilaksanakan, dikaji dahulu, misalnya komunitas atau daerah (desa atau kecamatan) mana yang partisipasnya rendah, atau rawan konflik, ataupun potensi pelanggarannya tinggi tersebut, kemudian ditentukan untuk menjadi sasaran pendidikan pemilih. Sehingga program ini tidak muspro,’’ujarnya. Adapun kepada 14 kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada 2020 dan tidak ada program pendidikan pemilih, Yulianto meminta agar tidak berkecil hati dan tetap berinisiatif melakukan sosialisasi kepemiluan atau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakannya. ‘’Silakan berkreasi, manfaatkan media daring untuk sosialisasi kepemiluan dan kegiatan kita, agar masyarakat juga mengetahui apa yang dilakukan KPU,’’tuturnya. (HS)        

Pilkada Temanggung Digelar 2024

TEMANGGUNG- Apabila mengikuti siklus lima tahunan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), semestinya Kabupaten Temanggung akan menggelar Pilkada pada 2023. Namun karena Pilkada telah ditentukan digelar secara serentak oleh daerah-daerah se-Indonesia pada 2024, maka Pilkada Temanggung pun pelaksanaanya akan mengikuti ketentuan tersebut. Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim, di kantornya, Selasa (22/6) mengatakan, Kabupaten Temanggung melaksanakan Pilkada terakhir pada 2018 lalu, yang digelar bersamaan dengan Pilkada Jateng. Sehingga, kalau berdasar periode lima tahuan pelaksanaannya, Pilkada Temanggung selanjutnya mestinya akan diadakan pada 2023. Akan tetapi, menurutnya, Pilkada Temanggung tidak akan digelar pada 2023, melainkan pada bulan November 2024 mendatang. Yakni, secara bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada daerah-daerah (kabupaten/kota dan provinsi) lain di Indonesia yang akan menggelar Pilkada serentak pada tahun 2024 itu.        ‘’Pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak pada bulan November tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang Pilkada, yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,’’jelasnya.   UU Nomor 10 Tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pada pasal 201 ayat 8 UU itu disebutkan, pemungutan suara serentak Pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Berdasar ketentuan UU itu pula, bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2023, seperti Kabupaten Temanggung, maka selama kurang lebih satu tahun hingga dilantiknya pasangan kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, jabatan kepala daerah akan diisi penjabat. Penjabat dimaksud ditunjuk pemerintah sesuai aturan perundang-undangan.     Adapun berkait persiapan menghadapi Pilkada 2024 itu, KPU Kabupaten Temanggung telah mulai melakukan penyiapan dalam tiga hal yang dinilai pokok. Yakni, berhubungan dengan penguasaan regulasi Pilkada, terutama UU Nomor 10 Tahun 2016, kemudian penyiapan SDM kesekretariatan KPU Temanggung, serta anggaran untuk pembiayaan Pilkada 2024.    ‘’Sesuai perundang-undangan, anggaran Pilkada bersumber dari APBD. Dan saat ini kami telah menyusun rencana anggaran biaya kebutuhan Pilkada 2024, serta telah menyampaikannya pula ke Pemkab Temanggung,’’terangnya. (Anggi) 

Populer

Belum ada data.