Berita Terkini

Jaga Integritas dan Soliditas, Pesan KPU kepada jajaran PPK se-Kabupaten Temanggung

Temanggung-  Dalam menyelenggarakan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Temanggung meminta kepada seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Temanggung untuk dapat terus menjaga integritas dan soliditas. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim, dalam Rapat Kerja Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc Pemilu 2024, Sabtu (20/4), bertempat di Gedung Babussalam.  "Kita ini semua menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilu yang harus terus menjaga integritas. Kita berdiri dengan jarak yang sama dengan peserta pemilu, memberikan pelayanan yang sama kepada pemilih. Serta jangan lupa, kita harus terus berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Yusuf kepada seluruh Anggota PPK dan sekretariat PPK se-Kabupaten Temanggung.  Sejalan dengan hal tersebut, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri  juga menegaskan agar seluruh jajaran PPK juga berpegang pada prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.  "Sesuai dengan prinsip akuntabilitas, seluruh tahapan yang kita lakukan selalu dilaporkan dan disampaikan secara luas kepada publik sesuai dengan prinsip keterbukaan," ungkap Adib.  Komunikasi dengan sesama penyelenggara Pemilu yaitu Panitia Pengawas Kecamatan juga ditekankan Adib sebagai salah satu bagian penting dalam membangun sinergi antar penyelenggara Pemilu.  Dalam kesempatan ini, KPU Kabupaten Temanggung juga memberikan apresiasi terhadap kinerja sekretariat PPK dalam mengelola dan menyusun laporan pertanggungjawaban badan adhoc dalam Pemilu 2024 ini. Sebagai bentuk apresiasi, KPU Kabupaten Temanggung memberikan peringkat terbaik bagi PPK Kandangan, Kledung dan Kranggan.  KPU Kabupaten Temanggung juga mengumumkan hasil kompetisi lomba menyanyi Jingle Pemilu 2024 yang diikuti PPK dan PPS, yaitu Juara I dimenangkan PPK Bansari, Juara II dimenangkan PPK Temanggung, Juara III dimenangkan PPS Giyono dan Juara Harapan dimenangkan PPS Bonjor. []

PKN Ajukan 19 Bakal Calon Anggota DPRD Temanggung

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung untuk Pemilu 2024 dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Minggu (14/5), di aula kantor setempat. “Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sebanyak 19 bakal calon di 6 daerah pemilihan,” ungkap Sekretaris Pimpinan Cabang PKN Temanggung, Opi Alindita, yang mendampingi Ketua Pimpinan Cabang PKN Temanggung Ghautsul Mualla, dalam pengajuan bakal calon tersebut. Adapun jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 8 orang dan bakal calon perempuan sebanyak 11 orang. Dalam pengajuan tersebut, PKN telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari PKN lengkap dan benar. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan. Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []

Mars Perindo Iringi Pengajuan Bakal Calon DPRD Temanggung

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai Perindo untuk Pemilu 2024, Minggu (14/5), bertempat di aula kantor setempat. Untuk mengawali pengajuan bakal calon, Pengurus Perindo beserta rombongan datang ke KPU Temanggung diiringi Mars Perindo.  “Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sesuai dengan ketentuan yaitu sebanyak 45 bakal calon di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua DPD Perindo, Cuk Jaka Purwanggono saat hadir dalam pengajuan bakal calon tersebut.  Dalam pengajuan tersebut, Perindo telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari Partai Perindo lengkap dan benar.  “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan.  Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []

Golkar Ajukan Caleg Diiringi Jaran Kepang

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai Golkar untuk Pemilu 2024, Minggu (14/5), bertempat di aula kantor setempat. Pengajuan bakal calon dari partai Golkar diiringi kesenian kuda lumping atau jarang kepang yang dibawakan sejumlah penari putra. Mereka tampil di halaman depan kantor KPU Temanggung hingga proses pengajuan bakal calon di aula selesai. “Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sesuai dengan ketentuan yaitu sebanyak 45 bakal calon di 6 daerah pemilihan dengan rata-rata keterwakilan perempuan di setiap dapil sudah di atas 30 persen,” ungkap Ketua DPD Partai Golkar, M. Al Khadziq saat hadir dalam pengajuan bakal calon tersebut. Dalam pengajuan tersebut, Golkar telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari Partai Golkar lengkap dan benar. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan. Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []

Partai Demokrat Ajukan 25 Bakal Calon Anggota DPRD Temanggung

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai Demokrat untuk Pemilu 2024, Minggu (14/5), bertempat di aula kantor setempat.  “Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sesuai dengan ketentuan yaitu sebanyak 25 bakal calon di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua DPC Partai Demokrat, Irawan saat hadir dalam pengajuan bakal calon tersebut. Adapun jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 14 orang dan bakal calon perempuan sebanyak 11 orang. Dalam pengajuan tersebut, Partai Demokrat telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari Partai Demokrat lengkap dan benar.  “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan.  Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []

Takbir Awali Pengajuan Bakal Calon PPP

Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Pemilu 2024, Minggu (14/5), bertempat di aula kantor setempat. Untuk mengawali pengajuan bakal calon, Pengurus PPP beserta rombongan membaca takbir bersama di halam kantor KPU Temanggung.  “Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung sesuai dengan ketentuan yaitu sebanyak 45 bakal calon di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua DPC PPP, Slamet Eko Wantoro saat hadir dalam pengajuan bakal calon tersebut.  Dalam pengajuan tersebut, PPP telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari Partai PPP lengkap dan benar.  “Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan.  Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. []