
KPU Temanggung Sosialisasikan Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung melakukan rapat koordinasi bersama dengan perwakilan Partai Politik di tingkat Kabupaten Temanggung serta Bawaslu Kabupaten Temanggung untuk mensosialisasikan Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Peserta Pemilu dalam Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Temanggung, Jumat (12/8).
“Maksud dan tujuannya adalah untuk memberikan panduan dan pedoman yang tepat bagi partai politik calon Peserta Pemilu dalam melaksanakan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khadiq Widianto saat memaparkan materi dalam kegiatan ini.
Khadiq menjelaskan setelah pendaftaran pada tanggal 14 Agustus 2022 nanti ditutup, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kemudian, Partai Politik wajib menindaklanjuti hasil verifikasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, yaitu dengan menyampaikan surat pernyataan kepada KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Yaitu, apabila terdapat anggota Partai Politik yang berstatus sebagai TNI, POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan maka Partai Politik wajib menyampaikan surat pernyataan serta dilampiri dengan bukti keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari profesi tersebut,” papar Khadiq.
Tak hanya itu, bagi anggota yang masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat karena diduga ganda dan belum memenuhi usia 17 tahun, Partai Politik juga wajib menyampaikan surat pernyataan anggota Partai Politik. “Bagi yang masih belum berusia 17 tahun maka wajib menyampaikan surat pernyataan mengenai status usia dan/atau perkawinan yang dilampiri dengan bukti akta nikah. Kemudian bagi yang diduga ganda keanggotaan partai politiknya maka wajib menyampaikan surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik,” lanjut Khadiq.
Selanjutnya, Khadiq juga menyampaikan setelah verifikasi administrasi dan administrasi perbaikan, maka akan dilakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan tingkat kabupaten, terhadap keanggotaan partai politik, dan juga kantor partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim juga menyampaikan KPU Kabupaten Temanggung membuka pelayanan helpdesk dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Pelayanan helpdesk ini telah dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2022 hingga nanti masa penetapan Partai Politik Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
“(pembukaan pelayanan helpdesk) Untuk melayani dan koordinasi partai politik di tingkat kabupaten temanggung. Sampai saat ini, tanggal 12 Agustus, proses pelayanan helpdesk di KPU Kabupaten Temanggung masih berjalan lancar, dan semoga sampai nanti akhir masa pendaftaran tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 tetap berjalan dengan baik,” harap Yusuf. []