Berita Terkini

Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021

 

Siaran Pers

 

                            Jumlah Pemilih di Temanggung 610.303 Jiwa

 

TEMANGGUNG- Jumlah penduduk di Kabupaten Temanggung yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu/Pilkada hingga April 2021 sebanyak 610.303 jiwa. Jumlah pemilih yang tersebar di 20 kecamatan dan 289 desa/keluarahan di Kabupaten Temanggung tersebut meliputi laki-laki sebanyak 303.744 jiwa, dan perempuan sebanyak 306.559.

Hal itu terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021 periode pelaksanaan April 2021, yang digelar KPU Kabupaten Temanggung di ruang rapat kantor setempat, Selasa (27/4). Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim, dan dihadiri seluruh komisioner lembaga tersebut.

Jumlah pemilih sebanyak 610.303 jiwa itu menurun dibanding hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bulan sebelumnya yang sebanyak 610.643 jiwa. Penurunan antara lain dipengaruhi adanya pemilih yang meninggal dunia sejumlah 445 jiwa dan pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten Temanggung sebanyak 518 jiwa. Sementara penambahan pemilih baru hanya 623 jiwa.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim mengungkapkan, pihaknya melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan setiap bulan. Untuk pelaksanaan periode April 2021 ini berdasarkan atas ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April, perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021.

‘’Hasil rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan ini, juga akan kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait, yakni Bawaslu Kabupaten Temanggung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab, Kantor Kementerian Agama, Polres, Kodim dan pimpinan partai-partai politik tingkat Kabupaten Temanggung,’’tuturnya.

Selama ini rapat koordinas rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dilakukan setiap bulan sekali dengan menghadirikan pihak-pihak terkait. Namun, memenuhi ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, mulai April 2021, rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait tersebut tidak lagi dilaksanakan sebulan sekali, akan tetapi setiap tiga bulan sekali.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan KPU Kabupaten Temanggung, dengan mendasarkan atas data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lembaga-lembaga terkait, serta laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke kantor KPU setempat atau melalui laman situs https://tiny.cc/dpbtemanggung.         

 

 

   

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 503 kali