Memperluas Jangkauan Sosialisasi, KPU Temanggung Gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Media Sosial
Temanggung- Dalam rangka menyusun strategi memperluas jangkauan pesan sosialisasi dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Temanggung menggelar rapat koordinasi pengelolaan media sosial, Selasa (28/3), bertempat di aula kantor setempat. Dalam rakor ini, KPU Temanggung meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mengelola media sosial sebagai salah satu sarana sosialisasi pemilu.
“Rapat koordinasi ini penting kita lakukan dengan tujuan besarnya adalah peningkatan partisipasi masyarakat. Dalam rangka sosialisasi Pemilu 2024 ini, kita gunakan media sosial kita, membuat konten-konten pemilu untuk dapat meningkatkan meningkatkan partisipasi masyarakat dan mengajak pemilih untuk menjadi pemilih yang cerdas,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim.
Pengelolaan media sosial saat ini menjadi penting karena tren pengguna media sosial di Indonesia terus meningkat. Dengan interaksi yang lebih mudah dan efektif antara Penyelenggara Pemilu dan masyarakat melalui media sosial, maka penyelenggara pemilu dapat memperkuat hubungan dan kepercayaan antara keduanya.
“Dengan konten media sosial yang dibuat menarik dan kreatif dapat menarik minat perhatian pemilih untuk memperoleh informasi seputar tahapan Pemilu,” jelas Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Henry Sofyan Rois.
Dalam mengelola dan menggunakan media sosial sebagai alat sosialisasi Pemilu 2014 ini, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri juga berpesan agar personil PPK dalam menggunakan media sosial harus memperhatikan kode etik penyelenggara pemilu.
“Karena sudah menjadi penyelenggara Pemilu, maka ketika kita upload konten atau berkomentar di sosial media, harus dapat menjaga kode etik kita sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran kode etik itu celahnya bisa dari hal-hal seperti itu ya,” tegas Adib.
Dalam rakor ini, KPU Temanggung juga menyampaikan agar seluruh jajaran PPK, PPS dan Pantarlih untuk mengikuti seluruh akun media sosial KPU, KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Temanggung. []