
KPU Temanggung Gelar Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu Tahun 2024
Temanggung- Dalam rangka menyamakan pemahaman serta persepsi terhadap regulasi dan bentuk pengelolaan serta pertanggungjawaban dana tahapan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Temanggung menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu Tahun 2024 untuk Badan Adhoc, Selasa (21/3), bertempat di Kampung Sawah.
"Untuk dapat mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBN, maka penting diselenggarakan Bimbingan Teknis ini agar pengelolaan serta pertanggungjawaban dana tahapan Pemilu Tahun 2024 dapat dilakukan sebaik-baiknya," ungkap Mukhamad Yusuf Hasyim, Ketua KPU Kabupaten Temanggung saat membuka acara tersebut.
Dengan adanya bimbingan teknis ini kepada Ketua dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, diharapkan penggunaan dana tahapan Pemilu Tahun 2024 yang disampaikan ke badan adhoc bisa terlaksana dengan efektif dan efisien.
"Yang didukung juga dengan tertibnya administrasi dan tertibnya pelaporan anggaran," lanjut Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Muh Lasin. Dengan demikian, diharapkan badan adhoc dapat tertib dalam administrasi dan akuntabel dalam penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan Pemilu.
Muh Lasin juga menegaskan kepada peserta Bimtek ini agar seluruh anggaran yang digunakan PPK maupun PPS dapat disertai dengan penyelesaian pertanggungjawabannya. "Karena apabila tidak dapat diselesaikan bentuk pertanggungjawabannya, maka harus dikembalikan ke kas negara," ungkap Muh Lasin.
Dalam kesempatan Bimbingan Teknis ini hadir juga perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Temanggung yang turut menjelaskan terkait dengan rekening dana operasional bagi PPK dan PPS. []