
KPU Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan
Temanggung- KPU Kabupaten Temanggung menggelar rapat koordinasi persiapan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan yang dihadiri perwakilan partai politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Senin (26/9), di ruang aula kantor setempat.
“Saat ini kita sedang ada di tahapan masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik, yang akan berakhir pada tanggal 28 September 2022 nanti. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik ini dilakukan di tingkat pusat. Selanjutnya, KPU Kabupaten Temanggung akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2022,” papar M. Yusuf Hasyim, Ketua KPU Kabupaten Temanggung dalam sambutannya.
Dalam rapat koordinasi ini, Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Khadhiq Widianto menyampaikan tahapan yang perlu diperhatikan oleh Partai Politik pada masa verifikasi administrasi perbaikan ini, antara lain tahapan tindak lanjut verifikasi administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan.
“Sama seperti ketika verifikasi administrasi, terhadap anggota Partai Politik yang ganda eksternal, yaitu terdaftar di lebih dari 1 (satu) partai politik, maka anggota tersebut harus menyampaikan surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik. Apabila anggota tersebut menyampaikan surat pernyataan untuk lebih dari 1 (satu) partai politik, maka pada tanggal 6 s.d. 9 Oktober 2022, KPU Kabupaten Temanggung akan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai tersebut,” ungkap Khadhiq.
Sebelumnya, Khadhiq juga menjelaskan beberapa hal yang menjadi catatan pada tahapan verifikasi administrasi, yaitu penetapan status anggota menjadi Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ia mencontohkan kondisi yang membuat anggota Partai Politik menjadi BMS antara lain apabila terdapat partai politik yang salah ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga NIK di isian SIPOL dengan NIK di KTP elektronik berbeda.
“Untuk yang anggota dinyatakan TMS itu antara lain karena terdapat satu nama anggota terdaftar di lebih dari 1 (satu) partai politik namun tidak membuat surat pernyataan maka anggota ini akan dinyatakan TMS untuk semua partai,” lanjut Khadhiq.
Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung yang berkesempatan hadir dalam rapat koordinasi ini, Murti Anggono menyampaikan apresiasinya kepada KPU Kabupaten Temanggung serta Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 karena hingga tahapan verifikasi administrasi ini dapat menjalin hubungan yang baik. “Ya saya harap hubungan baik ini dapat berlangsung hingga tahapan pemilu usai ya,” harap Murti. []