
TANTANGAN REKRUTMEN BADAN AD HOC PEMILU 2024
Selasa 30 Maret 2021 KPU Kabupaten Temanggung mengadakan kegiatan diskusi dengan Tema “Rekrutmen Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2024”. Pemilu dan Pemilihan akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024. KPU Kabupaten Temanggung selaku penyelenggara Pemilu/Pemilihan di tingkat Kabupaten mempunyai kewenangan untuk membentuk badan ad hoc. Penyelenggara Pemilu/Pemilihan temporer yang direkrut adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tingkat kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Diskusi ini menggaris bawahi bahwa kinerja badan ad hoc sangat penting sebagai garda terdepan dalam menunjang kesuksesan Pemilu/Pemilihan. Namun diskusi ini juga mengungkap beberapa tantangan dalam merekrut badan ad hoc. Pertama, keterbatasan sumber daya manuasia yang tersedia berdasarkan persyaratan yang diwajibkan. Standar minimal pendidikan personil yang direkrut adalah Sekolah Menengah Atas dan adanya kebijakan periodesasi/personil yang direkrut belum pernah menjabat dua kali sebagai PPK,PPS,KPPS. Kedua, biaya yang tidak sedikit untuk tes kesehatan apabila masih dalam suasana Pandemi Covid 19. Standar protokol kesehatan yang mewajibakan PCR sebelum pelaksanaan kegiatan Tahapan Pemilu/Pemilihan membutuhkan dukungan anggaran. Ketiga, penguasaan teknologi informasi yang belum merata di semua wilayah kabupaten. Inovasi dalam Pemilu/Pemilihan agar pelaksanaannya ringkas dan kredibel dilengkapi dengan penggunaan aplikasi Pemilu untuk badan ad hoc seperti diantaranya Sidalih dalam pemutakhiran data pemilih dan E-Rekap dalam Rekapitulasi Suara.
Untuk memenuhi standar persyaratan tersebut KPU Kabupaten Temanggung berencana bekerja sama dengan lembaga pendidikan untuk mencukupi kuota kebutuhan personil badan penyelenggara ad hoc yang kompeten. (Bam)