
Perubahan Aturan Mendadak, Kendala Logistik Pemilu 2019
Perubahan Aturan Mendadak, Kendala Logistik Pemilu 2019
TEMANGGUNG- Adanya perubahan aturan atau ketentuan secara mendadak menjadi kendala dalam proses penyiapan logistik Pemilu 2019. Ketentuan yang berubah mendadak tersebut, misalnya berkait dengan penyediaan kabel ties pengaman kotak suara dan jumlah kotak suara yang dialokasikan untuk masing-masing PPK (Panitia Pemilhan Kecamatan).
Demikian dikatakan Kasubag KUL (Keuangan Umum Logistik) Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung, Muhlasin, ketika menyampaikan paparan mengenai evaluasi penyiapan dan distribusi logistik Pemilu 2019, dalam diskusi internal KPU Kabupaten Temanggung ‘’Selasa Ada Apa?’’ di aula KPU setempat, Selasa (8/6). Acara itu diikuti Ketua dan Anggota, serta para Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung.
“Contoh ketentuan yang berubah itu adalah mengenai penggunaan kabel ties pengaman kotak suara. Awalnya, terdapat aturan boleh memakai gembok, namun aturan tersebut akhirnya direvisi menjadi harus memakai kabel ties. Hal tersebut cukup menjadi permasalahan karena aturan berubah saat tahapan berjalan,”tutur Muhlasin.
Sesuai ketentuan, KPU Kabupaten Temanggung kemudian melakukan penggadaan kabel ties tersebut. Namun ternyata di dalam kotak suara yang dikirim dari KPU RI sudah ada kabel ties dengan ukuran yang lebih kecil daripada yang diadakan KPU Kabupaten Temanggung. Karena itu, kemudian di masing-masing kotak suara digunakan dua kabel ties, bawaan dari KPU RI dan yang diadakan KPU Kabupaten Temanggung.
Adanya perubahan ketentuan jumlah logistik untuk tiap-tiap PPK seara mendadak, juga mengganggu dalam hal penyiapan logistik Pemilu 2019. Aturan semula, jumlah kotak suara yang dialokasikan ke PPP adalah 11 buah, namun ketika tahapan berlangsung ada perubahan menjadi sejumlah 13 buah untuk setiap PPK.
‘’Hal itu cukup merepotkan, sehingga kami perlu mengajukan permohonan tambahan kotak suara kepada KPU RI, dan harus menunggu pendistribusiannya lagi ke KPU Temanggung,’’terang Muhlasin.
Adapun masalah lainnya, ialah adanya kesalahan dalam pengepakan logistik. Pada awal tahapan sudah ada kebijakan untuk melibatkan personel PPK, namun pada waktu selesai dipak dan disegel, ternyata diketahui ada kesalahan, yaitu ada logistik yang belum masuk, sehingga kotak harus dibuka kembali. Untuk itu, ke depan dibutuhkan kunci pengaman cadangan.
Berikutnya, persoalan juga terjadi dalam penerimaan logistik dari KPU RI. Penerimaan logistik mestinya pada jam dinas, tetapi sering kali datang pada waktu sore atau malam hari.
‘’Apabila tidak diturunkan, pihak lain seperti personil armada pengangkut, kepolisian, dan Bawaslu ikut kena imbas karena harus menjaga dan menunggu logistik yang masih di armada, karenanya lalu tetap dilaksanakan penurunan logistic meski malam hari,’’paparnya.
Dalam penerimaan logistik sering pula terjadi tawar menawar ongkos jasa penurunan logistik dari truk pengangkutnya, antara pihak armada pembawa logistik itu dengan tenaga kerja yang akan menurunkan logistik di lingkungan gudang KPU Temanggung, dan hal itu membutuhkan waktu lama. Sehingga, penurunan logistic dari truk itupun terntunda.
Menutup diskusi itu, Ketua KPU Temanggung, Mukhamad Yusuf Hasyim mengatakan, mendekati tahapan pemilu 2024, memang harus lebih intensif mengadakan pertemuan dengan tujuan memahami regulasi, dalam hal ini berkait dengan logistic.
“Saat ini, kita fokus mengevaluasi permasalahan terkait teknis, agar ke depan bisa diperbaiki. Adapun mengenai kendala yang sifatnya nasional, kita tidak bisa perbaiki, karena itu ranah pusat,’’tandasnya. (Asri)