Berita Terkini

Penyederhanaan Surat Suara Dibahas di “Selasa Ada Apa”

TEMANGGUNG- Rencana penyederhanaan surat suara Pemilu 2024 yang diwacanakan KPU RI, bahkan telah disimulasikan, dibahas dalam diskusi daring “Selasa Ada Apa” yang diadakan KPU Kabupaten Temanggung, Selasa (5/10). Diskusi “Selasa Ada Apa” merupakan forum internal yang diikuti semua Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung.  


Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Teknis Penyelenggara, Khadiq Widianto, yang menjadi nara sumber diskusi tersebut mengatakan, salah satu evaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 ialah tingginya beban kerja badan adhoc, terutama petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada saat penghitungan suara.


“KPPS harus menghitung surat suara untuk lima jenis pemilihan sekaligus dalam waktu sehari, sehingga banyak petugas KPPS yang mengalami kelelahan secara fisik dan bahkan meninggal. Dari evaluasi itulah, KPU lalu mewacanakan penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024,’’ujarnya.


Selain beban kerja badan adhoc KPPS, wacana penyederhanaan surat suara juga didorong tingginya surat suara tidah sah DPR RI yang mencapai 11,12% atau sejumlah 17.503.953 suara.


Khadiq juga menyampaikan, hasil survei dari Litbang Kompas menunjukkan, sebanyak 82,2% responden menyetujui apabila KPU membuat alternatif desain surat suara dengan jumlah surat suara yang lebih sedikit.
"Sejalan dengan itu, survei Pusat Penelitian Politik LIPI juga menunjukkan, 74% responden memandang mencoblos lima surat suara dalam waktu yang sama menyulitkan pemilih,"tambahnya.


Khadiq menjelaskan tiga model alternatif desain surat suara yang telah disusun KPU. Setiap model desain surat suara tersebut mempunyai metode pemberian suara yang berbeda, yaitu menulis, mencoblos, dan mencontreng.


Namun, penyederhanaan surat suara tersebut perlu juga didukung dengan perubahan ketentuan perundang-undangan di dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu, sehingga ada payung hukumnya.
Khadiq memaparkan beberapa pasal yang perlu diubah pada Undang-Undang No 7/2017, antara lain Pasal 342 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tentang apa saja yang perlu dimuat dalam surat suara.


"Pasal ini mengenai ketentuan hal-hal minimal yang harus ada di surat suara, karena terdapat pengurangan aturan seperti nomor urut paslon dan nama paslon di dalam surat suara. Itu harus ada perubahan. Selain itu juga Pasal 348 tentang pindah memilih. Ketika orang Semarang mau mencoblos di Temanggung, harus ada aturan tentang pindah memilih, apakah pemilih mendapatkan semua surat suara yang sama atau bagaimana," papar Khadiq.


Selain itu juga perlu ada perubahan Pasal 353 ayat (1) huruf a, b dan c tentang Pemberian suara dengan cara mencoblos dan Perubahan Pasal 386 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tentang ekabsahan suara dengan tanda coblos.


Rencana penyederhanaan surat suara ini, menurut Adib Masykuri, Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Hukum dan Pengawasan, juga merupakan bentuk inovasi KPU untuk terus melayani pemilih.
"Ini inovasi dalam rangka pelayanan KPU kepada Pemilih, untuk memudahkan pemilih. Kita berharap ada juga inovasi untuk memudahkan penyelenggara, yakni dalam rekapitulasi perlu disederhanakan lagi,” harap Adib. [Ania]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 88 kali