
Pentingnya Mengetahui dan Mengenal Daerah Pemilihan, KPU Temanggung Gelar Sosialisasi
Temanggung- Partai Politik Peserta Pemilu dan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota perlu mengetahui dan mengenal daerah pemilihan pada Pemilu Tahun 2024, sehingga dalam menyusun visi, misi dan program kerja dapat disesuaikan dengan daerah pemilihannya masing-masing.
Hal ini disampaikan Anggota KPU, Adib Masykuri dalam Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kabupaten Temanggung Tahun 2024, Jumat (14/4), bertempat di Kampung Sawah.
“Bagi partai politik peserta pemilu dan kandidat, daerah pemilihan ini penting untuk diketahui, karena daerah pemilihan ini seperti medan perangnya. Partai dan kandidat dapat membuat visi, misi dan program kerja sesuai dengan daerah pemilihannya. Daerah Pemilihan ini seperti tempat tebar pesonanya bagi para peserta Pemilu,” ungkap Adib.
Daerah pemilihan ini merupakan tempat bertemunya pemilih dan yang peserta pemilu yang akan dipilih. Oleh karena itu, peserta pemilu dapat melakukan kampanye sesuai daerah pemilihannya.
“Jika calon ingin berebut di dapil dan berharap jadi, maka berkampanyelah hanya di dapil calon tersebut, karena kalau kampanye di dapil yang bukan dapilnya, maka hal itu akan menyebabkan sia-sia karena pemilih yang bukan dapilnya tidak akan bisa memilihnya” jelas Anggota KPU, Henry Sofyan Rois.
Dalam sosialisasi ini, Anggota KPU, Khadhiq Widianto memaparkan Kabupaten Temanggung masuk dalam daerah pemilihan Jawa Tengah VI untuk Pemilu Anggota DPR RI bersama dengan Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Magelang, dan Kota Magelang, dengan jumlah kursi sebanyak 8 kursi.
“Sementara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Temanggung masuk di daerah pemilihan Jawa Tengah IX bersama dengan Kabupaten Purworejo dan Wonosobo dengan 8 kursi,”ungkap Khadhiq.
Selanjutnya, Khadhiq juga menerangkan untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Temanggung terdapat 6 daerah pemilihan dengan 45 kursi. “Masih sama dengan Pemilu 2019 lalu, karena jumlah penduduk di Temanggung belum mencapai 1 juta penduduk, maka kursinya juga masih tetap sama, yaitu 45 kursi,” lanjut Khadhiq.
Hadir dalam sosialisasi ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Temanggung, dinas instansi terkait, Ketua dan Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu se-Kabupaten Temanggung. []