DCS

Pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dalam Pemilu Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Temanggung mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Temanggung yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023. Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:

  1.     Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung;
  2.     Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Temanggung  melalui:
    1.     website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
    2.     kantor KPU Kabupaten Temanggung dengan alamat : Jl Kartini No. 60 Temanggung.
    3.     email : pemilu2024temanggung@gmail.com
  3.     Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Temanggung.

 

Download Dokumen :

  • Lampiran SK KPU Kabupaten Temanggung Nomor 528 Tahun 2023 Tetang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Dalam Pemilu Tahun 2024 pada link berikut.
  • Lamporan Keterwakilan Perempuan pada setiap partai link berikut.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,637 kali