
Penentu Informasi Dikecualikan PPID KPU RI
TEMANGGUNG- Penentu mengenai suatu informasi dikecualikan sehingga tidak boleh dipublikasikan oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota adalah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) KPU RI. Karena itu, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diingatkan untuk tidak membuat keputusan sendiri guna mengkategorikan sebuah informasi sebagai dikecualikan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal KPU RI, Robby Leo Agust, dalam diskusi daring ‘’Rabu Ingin Tahu’’ dengan tema ‘’Pengelolaan Pelayanan dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan’’ yang digelar KPU Jateng Rabu (28/7) mengatakan, penentuan informasi dikecualikan melalui uji konsekuensi oleh PPID KPU RI.
‘’Sesuai Peraturan KPU RI berkait pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan KPU, informasi dikecualikan diputuskan melalui uji konsekuensi Tim PPID KPU RI, yang terdiri atas Pembina, Pelindung, dan Ketua PPID KPU RI. Karena itu, bukam wewenang PPID KPU daerah untuk menentukan informasi dikecualikan,’’tandasnya.
Nara sumber lain dalam diskusi yang dibuka Ketua KPU Provinsi Jateng, Yulianto Sudrajat dan diikuti oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jateng, termasuk dari KPU Kabupaten Temanggung tersebut, adalah Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng Bidang Kelembagaan, Ermy Sri Ardhyanti.
Menurut Robby, KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota, apabila menilai ada sebuah informasi yang patut dikecualikan, dapat mengusulkannya ke PPID KPU RI guna dilakukan uji konsekuensi. Selanjutnya, apabila hasil uji konsekuensi tersebut menyatakan informasi dimaksud masuk dalam kategori yang dikecualikan, maka keputusan itu akan berlaku secara nasional di lingkungan KPU.
‘’Jadi, masing-masing KPU daerah tidak perlu mengusulkan informasi serupa ke PPID KPU RI untuk dilakukan uji konsekuensi, kalau sudah ada keputusan mengenai informasi dengan substansi yang sama sebagai dikecualikan, maka keputusan itu berlaku secara menyeluruh,’’jelasnya.
Adapun Ermy Sri Ardhyanti mengatakan, dalam rangka pelayanan publik, KPU sebagai lembaga publik wajib menyampaikan informasi kategori setiap saat, yakni ketika informasi itu diminta oleh publik langsung ada atau tersedia. Selain itu, juga wajib menyampaikan informasi sertamerta, yaitu informasi jika tidak tersedia maka dapat menimbulkan dampak terganggunya proses kepemiluan.
‘’Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID KPU bersangkutan, apabila permohonan informasinya tidak dilayani, atau tidak ada konfirmasi, ataupun informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta,’’ujarnya.
Jika keberatan itu tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada KIP. Dalam menyelesaikan sengketa itu, KIP akan menempuh langkah mediasi. Apabila gagal, akan dilaksanakan ajudikasi non litigas (penyelesaian hukum di luar pengadilan), yang mana KIP akan memberi keputusan mengikat terhadap masing-masing pihak. (HS)