Berita Terkini

Pemilu Aksesibel: Pemilu yang Memudahkan Penyandang Disabilitas Menggunakan Hak Pilihnya

Temanggung- Dalam penyelenggaraan Pemilu, diperlukan sebuah kondisi dimana fasilitas dan pelayanan yang bisa memudahkan penyandang disabilitas dalam memberikan hak politiknya dalam Pemilu.

“Aksesibilitas dalam Pemilu adalah sebuah kondisi dimana setiap warga negara bisa menggunakan hak politiknya, baik itu memilih, dipilih dan diangkat menjadi penyelenggara pemilu, secara langsung, umum bebas, rahasia serta mandiri tanpa hambatan apapun,”Hal ini disampaikan Henry Sofyan Rois, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM dalam Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024 bagi Penyandang Disabilitas, Senin (26/12), bertempat di Dinas Sosial Kabupaten Temanggung.

Salah satu pengaturan yang mendorong aksesibilitas Pemilu bagi penyandang disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah tentang pengaturan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah dijangkau penyandang disabilitas.

“Selain itu juga pada Pasal 356 ayat (1) UU 7/2017 disebutkan pemilih disabilitas netra, fisik dan yang memiliki halangan fisik lainnya pada saat memberikan suara di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan sendiri dan orang tersebut wajib merahasiakan pilihannya,” tegas Henry.

Dalam kesempatan ini, salah satu peserta dari komunitas tuna rungu, Rizki Ramadhan menyampaikan agar KPU dapat memberikan pendekatan yang berbeda di komunitas tuna rungu untuk menyampaikan sosialisasi Pemilu.

“Kami ingin tahu bagaimana tata cara memilih, siapa saja calonnya dan bagaimana visi dan misi masing-masing calon,” ungkap Rizki. Menurutnya, kelompok tuna rungu butuh visualisasi untuk dapat memahami dan mempelajari hal-hal tersebut.

Deden, salah satu komunitas dari disabilitas netra menyampaikan saat penyelenggaraan pemungutan suara di TPS, butuh beberapa perhatian khusus untuk penyandang disabilitas, seperti bagi tuna rungu.

“Karena teman-teman tuli itu kan apabila dipanggil oleh petugas KPPS tidak akan dengar, maka nanti harus dipikirkan bagaimana teknisnya. Apakah di setiap TPS diberi angka untuk pemanggilan nomor urut pemilih, ada bentuk visualnya, sehingga teman-teman tulis bisa membaca,” jelas Deden.  

Dalam kesempatan ini, Dinas Sosial mendorong agar organisasi-organisasi penyandang disabilitas yang hadir saat sosialisasi ini terus memberikan masukan terhadap kebijakan KPU terutama untuk mengakomodir kebutuhan dan hak dari penyandang disabilitas. []

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 669 kali