
Pandemi Rintangan Berat Pembentukan Badan Adhoc
TEMANGGUNG- Pandemi Covid 19 menjadi rintangan yang cukup berat dalam pembentukan badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020. Awalnya, banyak warga yang tak bersedia menjadi anggota badan adhoc lantaran harus menjalani rapid test dan khawatir akan resiko tertular Covid 19.
Hal itu diungkapkan dua anggota KPU kabupaten yang membidangi SDM, yakni Amiruddin (KPU Wonosobo) dan Siti Ulfaati (KPU Demak), ketika berbagai pengalaman mengenai perekrutan anggota badan adhoc Pilkada 2020, dalam forum diskusi daring internal KPU Kabupaten Temanggung ‘’Selasa Ada Apa’’, Selasa (27/7).
Kabupaten Wonosobo dan Demak merupakan dua dari 21 Kabupaten/Kota di Jateng yang menggelar Pilkada 2020, atau Pilkada di masa Pendemi Covid 19. Sementara Kabupaten Temanggung baru akan menggelar Pilkada pada 2024, yang dilaksanakan serentak bersama daerah-daerah lain se-Indonesia.
‘’Merekrut anggota badan adhoc pada pilkada masa pandemi cukup berat, karena saat itu masih masa awal Covid melanda Indonesia, sehingga suasana masyarakatnya sangat ketakutan dengan wabah tersebut,’’ujar Amiruddin.
Syarat menjadi anggota badan adhoc yang harus rapid test membuat warga tidak berminat mendaftarkan diri. Sebab, jika rapid itu ternyata hasilnya reaktif, akan menjadikan masalah bagi yang bersangkutan, baik secara individual maupun sosial.
‘’Kalau hasilnya reaktif, saat itu, seolah-seolah yang bersangkutan positif covid, sehingga aktifitas sehari-harinya akan terhambat. Ia harus melakukan pemeriksaan lanjutan, dijauhi tetangga atau warga lainnya karena takut kalau tertular, bahkan ada calon KPPS yang kebetulan pedagang dan rapid testnya reaktif lantas para pembelinya ketakutan,’’tuturnya.
Karena takut kalau hasil rapid testnya reaktif itu pula, ada di sebuah kecamatan yang para anggota PPS di seluruh di kecamatan itu, ingin mengundurkan diri. Di beberapa desa, juga kepala desanya melarang warga mendaftar PPS dan KPPS, karena kalau ketika dirapid hasil reaktif atau ketika mengikuti tahapan Pilkada tertular covid, akan meresahkan desa tersebut.
‘’Rintangan dan tantangan itu dapat kami atasi dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan pendekatan kekeluargaan dengan berbagi pihak, termasuk dengan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, yakni agar membantu kami dalam merekrut anggota badan adhoc,’’ungkapnya.
Permasalahan perekrutan badan adhoc seperti itu juga dikatakan Ulfaati. Menurutnya, khawatir resiko terkena covid 19 menjadikan minat warga mendaftar sebagai anggota badan adhoc sangat rendah. Bahkan, para perangkat desa juga enggan untuk ditunjuk menjadi Sekretariat PPS.
‘’Dalam perekrutan KPPS kami lalu jemput bola, PPS menghubungi secara langsung warga yang kira-kira berpotensi menjadi KPPS. Kami juga dihadapkan dengan beberapa PAW KPPS, karena calonnya reaktif, kemudian saat diganti ternyata penggantinya juga reaktif,’’paparnya. (HS)