Opini

Mempertimbangkan Beban Kerja Badan Adhoc pada Pemilu Serentak

Mempertimbangkan Beban Kerja Badan Adhoc pada Pemilu Serentak
Oleh: Ania Safitri
Staf Bagian Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung

PADA 9 Juni 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan nomor perkara 16/PUU-XIX/2021. Pemohon uji materi ini adalah mantan penyelenggara adhoc Pemilu Serentak Tahun 2019 lalu.

Para pemohon menyampaikan beban kerja penyelenggara di tingkat KPPS, PPS, dan PPK yang dipandang sangat berat. Salah satu pemohon uji materi tersebut, Dimas Permana Hadi, yang merupakan mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyampaikan pemilu dengan lima kotak suara membuat beban kerja badan adhoc relatif berat.

Dimas bercerita KPPS bekerja sehari sebelum pemungutan suara dilakukan dan penghitungan suara berakhir pukul 24.00 WIB di hari yang sama dengan pemungutan suara. Selanjutnya, KPPS masih harus menyalin formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara sampai dengan pukul 02.00 dini hari bahkan ada yang selesai pukul 06.00 keesonak harinya. Dimas berharap beban kerja badan adhoc di Pemilu 2019 tidak terulang lagi pada Pemilu Serentak 2024 dan lebih manusiawi. (https://rumahpemilu.org/mk-diharap-pertimbangkan-pengalaman-penyelenggara-ad-hoc-pada-pemilu-2019) Pengalaman Dimas tersebut bisa jadi terulang kembali oleh penyelenggara adhoc apabila model keserentakan Pemilu dan ketentuan tidak berubah.

Pada Februari lalu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah memberi sinyal kepada pembuat undang-undang untuk dapat mengubah model keserentakan Pemilu sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Namun, nampaknya hingga saat ini, model keserentakan Pemilu Tahun 2024 akan tetap sama dengan Pemilu 2019 karena tidak ada rencana perubahan Undang-Undang 7/2017.


Peneliti Senior LIPI, Syamsuddin Haris melihat Pemilu Serentak 2019 tidak semata-mata terkait keserentakan Pemilu tetapi pada pengaturan durasi waktu pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS. Menurutnya, pembentuk UU semestinya dapat menghitung potensi kerumitan dan beban KPPS sehingga tidak memaksakan pemungutan dan penghitungan suara dalam waktu satu hari. (https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6797.pdf)

Syamsuddin menegaskan, salah satu sumber permasalahan tragedi kemanusiaan penyelenggara Pemilu dan kesulitan Pemilih pada Pemilu Serentak 2019 adalah penumpukan lima surat suara dalam satu waktu bersamaan serta implementasi sistem proposional terbuka dengan 16 (enam belas) Partai Politik Peserta Pemilu.

Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Tengah, Putnawati memandang beban kerja badan adhoc menjadi salah satu potensi masalah yang akan dihadapi dalam keserentakan Pemilu 2024. Hal ini disampaikan pada diskusi Rabu Ingin Tahu yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring belum lama ini.

Menurutnya, perlu ada penyesuaian mekanisme kerja sehingga masalah beban kerja penyelenggara adhoc dapat diminimalisir. Tidak adanya jaminan kesehatan bagi Badan Adhoc dengan beban kerja yang berat dalam Pemilu Serentak, menurut Putnawati juga menjadi potensi masalah.

Ahli Hukum Tata Negara, Topo Santoso menegaskan perlu adanya jaminan keselamatan, kesehatan dan pemberian beban kerja yang manusiawi bagi seluruh pihak yang bekerja dalam pemilu, khususnya petugas Pemilu. Pengoptimalan teknologi dalam proses pemilu terutama pada penghitungan dan rekapitulasi suara menjadi salah satu pilihan menyelesaikan persoalan beban kerja petugas itu. (https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6797.pdf)

Apabila Pemilu serentak dengan lima kotak suara dilakukan dalam satu hari, dan semuanya dilakukan secara manual, maka akan membawa dampak dan implikasi bagi beban kerja serta kesehatan dan keselamatan petugas pemilu. Mengingat, adanya batasan waktu dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara serta jumlah dokumen berita acara yang harus diisi.

Meminimalisir persoalan beban kerja badan adhoc tersebut, KPU dipandang perlu untuk membuat pengaturan-pengaturan teknis yang dapat mengurangi beban penyelenggara terutama KPPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Wacana redesain surat suara serta penggunaan teknologi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara menjadi penting untuk terus dikaji sehingga dapat meringankan beban penyelenggara pada Pemilu Serentak Tahun 2024.[]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 935 kali