
KPU Temanggung Update Data Pemilih Triwulan III Tahun 2021
TEMANGGUNG – Update atau pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Temanggung dipaparkan KPU Kabupaten Temanggung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan III Tahun 2021, Selasa (28/9). Rakor itu dihadiri perwakilan dari Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KODIM 0706, Polres dan Pimpinan Partai Politik di wilayah Kabupaten Temanggung.
Anggota KPU Temanggung Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Masithoh Dian Setyatuhu, dalam rakor tersebut menyebutkan, jumlah pemilih Periode Triwulan III Tahun 2021 adalah 611.361 jiwa, yang tersebar pada 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung.
‘’Data pemilih tersebut merupakan update dari DPB triwulan sebelumnya, yaitu bulan Juni 2021, yang dikurangi dengan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat, serta ditambah pemilih baru,’’jelasnya.
Data pemilih tidak memenuhi syarat didapatkan dari pemilih yang meninggal dunia, terdaftar ganda, berumur di bawah 17 tahun, pindah domisili, tidak dikenal, telah menjadi TNI/POLRI, hak pilih dicabut dan bukan penduduk. Adapun data pemilih baru berasal dari pemilih memenuhi syarat, karena berusia 17 tahun, pernah menikah, purna tugas TNI/POLRI, namun belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019.
“Data pemilih baru dan tidak memnuhi syarat itu diperoleh dari laporan masyarakat, serta dinas instansi terkait di Kabupaten Temanggung seperti data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Sekretariat Daerah, Desa/Kelurahan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, TNI, Kepolisian dan Kecamatan,’’ujar Masithoh.
Update data pemilih tersebut, selain dipublikasikan KPU Kabupaten Temanggung dalam Rakor setiap triwulan, juga melalui media lainnya. Berita acara rakor dan lampiran perubahan data pemilih dikirimkan ke partai politik serta dinas terkait secara lewat surat dan surat elektronik serta diunggah di laman PPID KPU Kabupaten Temanggung (https://temanggungkabppid.kpu.go.id/) klasifikasi informasi publik berkala.
Sementara itu, masyarakat juga dapat mengakses berita acara Rakor dan lampiran perubahan data pemilih model A-DPB, yang menyajikan data per nama pemilih baru dan pemilih yang tidak mememuhi syarat, pada papan pengumuman di kantor KPU Kabupaten Temanggung. (Ani)